
Krisis pangan tidak lagi menjadi ancaman masa depan. Ia telah hadir di tengah-tengah kita, memperlihatkan wajahnya lewat harga pangan yang melonjak, distribusi yang timpang, dan pola konsumsi yang tak seimbang. Laporan WRI Indonesia (2024) menyebutkan bahwa Indonesia berisiko mengalami kerentanan pangan struktural jika tak segera melakukan transformasi sistemik, terutama di sektor produksi dan distribusi. Di tengah tantangan ini, muncul pertanyaan: siapa yang dapat mengambil peran nyata dalam mewujudkan sistem pangan yang lebih tangguh dan berkeadilan?
Pesantren, sebagai institusi keagamaan yang tersebar luas di seluruh nusantara, menyimpan potensi besar yang selama ini kerap terabaikan. Tak hanya menjadi pusat pendidikan dan pembinaan akhlak, pesantren juga memiliki aset wakaf produktif, lahan pertanian, serta sumber daya manusia yang siap dididik dan diberdayakan. Di sinilah benih kemandirian dan ekonomi sirkular Islami mulai tumbuh. Praktik ini bukan sekadar upaya bertahan hidup, melainkan gerakan strategis yang mampu menyatukan nilai-nilai spiritual, kemandirian ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan dalam satu tarikan nafas.
Lebih dari sekadar potensi ideologis, pesantren juga memiliki basis kuantitatif yang kuat. Berdasarkan data Kementerian Agama RI yang diolah oleh GoodStats (2022), provinsi provinsi seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur mencatat jumlah pesantren terbanyak secara nasional, dengan total mencapai ribuan lembaga. Angka ini menggambarkan konsentrasi besar lembaga keagamaan yang sebenarnya dapat menjadi aktor strategis dalam upaya ketahanan pangan lokal. Korelasinya jelas: di wilayah dengan pesantren melimpah, terdapat peluang kolaboratif yang besar untuk membangun ekosistem agro-syariah yang saling menguatkan, baik antar-pesantren maupun dengan komunitas sekitarnya. Penelitian oleh Nurjanah & Amrullah (2021) menegaskan bahwa pesantren yang mampu mengembangkan inovasi ekonomi berbasis potensi lokal memiliki peluang lebih besar untuk mandiri secara kelembagaan dan membentuk santri yang siap menghadapi dinamika sosial-ekonomi.
Model pesantren agropreneur yang berkembang di berbagai daerah menjadi bukti bahwa inovasi tak harus datang dari kota. PPI Al-Ma’ruf di Pasirjambu dan PPI Cikajang Garut, misalnya, telah menerapkan konsep pertanian terpadu yang tidak hanya memenuhi kebutuhan pangan santri, tetapi juga memberdayakan masyarakat sekitar (Persis.or.id, 2025). Lebih jauh, pesantren seperti Islamic Leader School menunjukkan bagaimana pendekatan keberlanjutan dapat diintegrasikan dalam seluruh sistem pertanian mereka—dari perencanaan tanam, pengelolaan limbah, hingga pemasaran hasil panen (Labunove et al., 2025).
Di tengah semangat transformasi teknologi dan seruan untuk pertumbuhan ekonomi Islam yang inklusif, artikel ini mengajak pembaca melihat lebih dekat bagaimana pesantren agropreneur mampu menjadi simpul penting dalam membangun resiliensi multi-sektor. Dengan pendekatan ekonomi sirkular berbasis wakaf produktif dan keuangan sosial Islam, pesantren tidak hanya menanam pangan, tetapi juga harapan untuk masa depan yang lebih berkeadilan.
Praktik pesantren agropreneur juga memiliki justifikasi kuat dari sisi dalil dan regulasi. Al-Qur’an telah memuat prinsip-prinsip strategis dalam menanggulangi krisis pangan, mulai dari pentingnya distribusi yang adil, pelarangan penimbunan bahan pokok, hingga anjuran untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan konsumsi sebagai bentuk tanggung jawab moral umat (Salsabila & Yasin, 2025).
Dalam QS. Yusuf ayat 47–49, Allah SWT memerintahkan umat manusia untuk menanam selama tujuh tahun dan menyisakan sebagian hasil panen dalam bulirnya untuk disimpan sebagai cadangan pangan: “Kamu bertani tujuh tahun sebagaimana biasa. Maka apa yang kamu panen hendaklah kamu tinggalkan di bulir bulirnya, kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian akan datang tujuh tahun yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapi masa sulit itu, kecuali sedikit dari yang kamu simpan…” Ayat ini bukan hanya berbicara soal strategi krisis, tetapi juga memuat prinsip dasar dalam ekonomi sirkular Islami: produktivitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Prinsip ini relevan ketika pesantren melakukan produksi pertanian terencana, menjaga hasil panen, dan mendistribusikan secara bijak kepada santri maupun masyarakat.
Selain itu, regulasi nasional juga telah memberikan ruang hukum bagi pengembangan wakaf produktif. Dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, disebutkan bahwa wakaf tidak terbatas pada kegiatan ibadah ritual, tetapi juga dapat digunakan untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan ekonomi. Dengan dasar hukum ini, pesantren memiliki legitimasi untuk mengelola tanah wakaf sebagai sumber ekonomi produktif, termasuk dalam sektor pertanian, peternakan, dan pengolahan hasil tani.
Kombinasi antara dalil Al-Qur’an dan regulasi negara menunjukkan bahwa pesantren agropreneur bukanlah gerakan yang lepas dari pijakan nilai. Justru sebaliknya, ia tumbuh dari nilai Islam yang mendalam dan sistem hukum yang mendukung. Ketika transformasi teknologi diterapkan secara bijak dalam sistem ini—baik melalui integrasi sistem pertanian cerdas, pengelolaan air hemat energi, atau digitalisasi pasar hasil tani—pesantren telah ikut menyumbang pada pembangunan ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan.
Di tengah krisis pangan global dan dorongan akan transformasi ekonomi yang inklusif, pesantren agropreneur hadir bukan sebagai wacana alternatif semata, tetapi sebagai bukti konkret bahwa ketahanan sektor pangan dapat dibangun dari akar rumput. Di sanalah pesantren menanam kemandirian, menghidupkan lahan tidur, mengedukasi santri tentang keberlanjutan, dan menyemai semangat ekonomi berbasis nilai-nilai Islam.
Sebagai penulis, saya percaya bahwa ketahanan ekonomi Islam tak bisa hanya bertumpu pada sektor keuangan formal. Kita memerlukan simpul-simpul produksi yang tidak hanya bertahan, tapi juga berakar pada nilai keberkahan. Pesantren adalah simpul itu. Dalam ekonomi sirkular Islami, tidak ada yang benar-benar dibuang; yang ada hanya sumber daya yang perlu dimaknai ulang, dikelola secara bijak, dan dibagikan dengan adil.
Tentu tantangan tidak kecil. Banyak pesantren masih kesulitan mengakses teknologi yang sesuai, membutuhkan pelatihan kewirausahaan, serta pendampingan manajerial. Namun dengan kolaborasi antar-pihak—negara, filantropi Islam, lembaga pendidikan tinggi, dan komunitas lokal—gerakan ini bisa terus berputar. Seperti prinsip sirkular itu sendiri: saling menyambung, memperpanjang manfaat, dan menciptakan regenerasi nilai.
Jika transformasi ini bisa terus dirawat, bukan tidak mungkin pesantren ke depan akan menjadi motor perubahan di banyak sektor: pangan, lingkungan, energi, bahkan gaya hidup. Bukan dengan menjauh dari akar spiritualitasnya, tapi justru dengan merawatnya, menanam kemandirian, dan memutar ekonomi sirkular Islami—dari pesantren untuk Indonesia.
Penulis: Rifqi Syahmam Azam
Editor: Admin (M)
Referensi:
GoodStats. (2022). Provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak. https://goodstats.id/infographic/provinsi-dengan-jumlah-pesantren-terbanyak-CQV1T
Labunove Ismi, M. J. L., Nuryati, R., & Widi, R. H. (2025). Diagnosa keberlanjutan pertanian berbasis pondok pesantren (Kasus di Pesantren Islamic Leader School). Jurnal Agro Ekonomi dan Lingkungan, 7(1), 45–58.
Medias, F. (2010). Wakaf produktif dalam perspektif ekonomi Islam. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 122–130.
Nurjanah, S., & Amrullah, M. K. (2021). Inovasi pesantren dalam membentuk kemandirian lembaga dan santri. Jurnal Studi Islam dan Sosial, 9(1), 25–38.
PERSIS. (2025). PPI Al-Ma’ruf Pasirjambu dan PPI Cikajang Garut jadi model pesantren tani berkelanjutan. https://persis.or.id/news/read/ppi-al-maruf-pasirjambu-dan-ppi-cikajang-garut jadi-model-pesantren-tani-berkelanjutan
Salsabila, N. T., & Yasin, H. (2025). Penanggulangan krisis pangan dalam Al-Qur’an. Spektra: Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial, 7(1), 13–21.
WRI Indonesia. (2024). Membangun ketahanan pangan Indonesia 2030. https://wri indonesia.org/id/wawasan/membangun-ketahanan-pangan-indonesia-2030

