Ekonomi Syariah Makin Dekat Lewat Genggaman: Peran Fintech Syariah dan Zakat Digital

Ekonomi Syariah Makin Dekat Lewat Genggaman: Peran Fintech Syariah dan Zakat Digital

Share :

Dalam era ketika hampir semua hal bisa diakses lewat sentuhan jari, ekonomi syariah  perlahan menemukan jalannya ke tengah kehidupan digital umat. Tidak lagi terbatas pada  ceramah di mimbar atau kajian musala, prinsip-prinsip muamalah kini menjelma dalam  bentuk aplikasi, platform keuangan digital, hingga kanal zakat online yang bisa diakses dari  manapun.

Transformasi ini tidak hanya mencerminkan adaptasi zaman, tetapi juga membuka  peluang baru bagi tumbuhnya kesadaran keislaman dalam mengelola keuangan. Ekonomi  syariah, yang dulunya terasa jauh dan berat dipahami, kini hadir lebih sederhana−lewat  genggaman. Dan di balik semua ini, hadir peran penting fintech dan zakat digital yang  menjadi jembatan antara nilai spiritual dan kebutuhan finansial umat masa kini. Indonesia  patut berbangga.  

Sumber: Salaam Gateaway dan Instagram dataindonesia_id

Berdasarkan data di atas yang merupakan data dari Salaam Gateaway pada tahun  2022 dan diposting oleh dataindonesia_id di Instagram, Indonesia tercatat sebagai negara  dengan jumlah fintech syariah terbanyak di dunia, yaitu 61 perusahaan. Jumlah ini  mempresentasikan 16,27% dari total 375 fintech syariah yang tersebar secara global. Angka tersebut menempatkan Indonesia di atas negara-negara besar lainnya sepeti Inggris (45), Uni  Emirat Arab (42), Arab Saudi (28) dan Malaysia (37). Fenomena ini menunjukkan bbetapa  seriusnya potensi pengembangan ekonomi digital berbasis syariah di tanah air.  

Namun, pertanyaan besarnya adalah: apakah fintech syariah ini hanya sebatas  statistik? Atau sudah benar-benar menyentuh kebutuhan umat? Fintech syariah sejatinya  bukan sekadar adaptasi digital dari sistem keuangan konvensional. Ia membawa semangat  yang lebih dalam−keadilan, transparansi, dan keberpihakan pada masyarakat kecil. Melalui  platform seperti ALAMI, Investree Syariah, hingga layanan berbasis peer-to-peer lending berprinsip syariah, masyarakat kini bisa mengakses pembiayaan tanpa riba dan dengan skema  yang adil. Tak hanya itu, sektor UMKM yang selama ini sulit mendapatkan akses pinjaman  dari bank konvensional pun mulai mendapat ruang skema pembiayaan digital berbasis  syariah. 

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan (2024)

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada  periode 31 Oktober 2024, ada 97 perusahaan fintech berbasis peer-to-peer (P2P) lending yang telah terdaftar dan mendapatkan izin. Jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023  yaitu total 101 pemyelenggara fintech termasuk 94 perusahaan penyelenggara fintech konvensional dan 7 perusahaan penyelenggara fintech syariah. Sedangkan, di tahun 2022  terdapat 102 perusahaan dan di tahun 2021 sebanyak 103 perusahan. Seperti periode 31  Oktober 2024, sebanyak 101 perusahaan penyelenggara fintech, di antaranya 90 perusahaan  penyelenggara fintech konvensional dan 7 perusahaan penyelenggara fintech syariah, Otoritas  Jasa Keuangan (2024). Walaupun demikian, beberapa penyelenggara fintech konvensional  juga menyediakan produk berbasis syariah. Namun karena masih berda di bawah naungan  induk usaha konvensional, perusahaan-perusahaan tersebut tetap diklasifikasikan sebagai  fintech konvensional. 

Fintech syariah memang belum sekuat model konvensional dalam jumlah pemain dan penetrasi pasar. Namun, dengan strategi yang tepat, edukasi yang konsisten, dan inovasi yang adaptif, bukan tidak mungkin fintech syariah akan menjadi pilar penting dalam  pembangunan ekonomi digital yang lebih beretika dan inklusif di masa depan. 

Tidak hanya urusan pembiayaan, sisi filantropi Islam pun turut terdigitalisasi. Zakat,  infak, dan sedekah kini bisa disalurkan lewat berbagai platform digital. Lembaga seperti  BAZNAS telah menggandeng puluhan mitra digital−dari e-wallet seperti GoPay, OVO,  DANA, hingga e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak. Semua ini dilakukan  untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban dan berbagi kepada sesama, cukup  melalui ponsel mereka. 

Langkah ini tidak hanya mempermudah, tetapi juga meningkatkan partisipasi.  Generasi muda yang akrab dengan teknologi kini lebih mudah terhubung dengan kewajiban  spiritualnya. Zakat tak lagi sekadar tradisi tahunan menjelang Idul fitri, melainkan menjadi  gaya hidup berbagi yang bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja. 

Meski terlihat menjanjikan, jalan transformasi digital dalam ekonomi syariah  masih menghadapi tantangan. Pertama, soal literasi. Banyak masyarakat yang belum  sepenuhnya paham mengenai perbedaan antara fintech syariah dan konvensional. Kedua,  infrastruktur teknologi di beberapa wilayah Indonesia masih belum merata. Ketiga, regulasi  dan pengawasan yang ketat perlu terus dikembangkan agar tidak menimbulkan celah  penyalahgunaan dalam sistem. 

Meski begitu, harapan tetap menyala. Dengan sinergi antara pemerintah, lembaga  keuangan, otoritas zakat, dan masyarakat, masa depan ekonomi syariah berbasis digital akan terus menguat. Potensinya besar, pengaruhnya nyata, dan keberadaannya semakin  dekat−bukan hanya dalam teori, tapi benar-benar dalam genggaman. 

Transformasi digital bukan hanya tentang teknologi. Ia adalah soal kecepatan,  kemudahan, dan keterjangkauan. Dan, jika dilakukan dengan semangat keadian dan  keberkahan, ekonomi syariah bisa menjadi salah satu poros utama pembangunan inklusif dan  keberlanjutan di Indonesia. Kini, menunaikan zakat cukup dengan klik. Mengajukan  pembiayaan tanpa riba bisa dilakukan dari rumah. Membangun ekonomi umat tak lagi harus  menunggu proyek besar, cukup dimulai dari aplikasi kecil di ponsel. Sebab hari ini, ekonomi  syariah memang makin dekat. Lewat genggaman. 

Penulis: Syifa Khairiyah

Editor: Admin (M)

Daftar Pustaka 

Otoritas Jasa Keuangan. (2024), Statistik LPBBTI Oktober 2024. Retrieved from  https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-P2P Lending-Periode-Oktober-2024.aspx

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *