TRANSFORMASI TEKNOLOGI DAN SUSTAINABILITY-LINKED FINANCING PADA FINTECH SYARIAH UNTUK MENDORONG KETAHANAN EKONOMI ISLAM INKLUSIF DI INDONESIA

TRANSFORMASI TEKNOLOGI DAN SUSTAINABILITY-LINKED FINANCING PADA FINTECH SYARIAH UNTUK MENDORONG KETAHANAN EKONOMI ISLAM INKLUSIF DI INDONESIA

Share :

Abstrak
Fintech syariah memiliki potensi  besar untuk mendorong inklusi keuangan  dan ketahanan ekonomi Islam yang  berkelanjutan. Dalam konteks ini,  Sustainability-Linked Financing (SLF)  hadir sebagai pendekatan strategis untuk  mengaitkan pembiayaan dengan target  keberlanjutan. Artikel ini menganalisis  bagaimana transformasi teknologi  mendukung penerapan SLF dalam  ekosistem fintech syariah. Melalui survei  terhadap 15 mahasiswa ekonomi syariah,  diperoleh gambaran awal bahwa SLF  dianggap sejalan dengan maqāṣid al sharīʿah dan mampu mendorong nilai-nilai  keadilan sosial dan lingkungan. Namun,  tantangan seperti kesiapan regulasi dan  infrastruktur digital masih perlu diatasi.  Penelitian ini memberikan kontribusi  konseptual dan data awal terhadap  pengembangan pembiayaan berkelanjutan  dalam keuangan Islam digital.

Kata kunci: sustainability-linked  financing, fintech syariah, transformasi  teknologi, maqāṣid al-sharīʿah, ekonomi  Islam inklusif

Pedahuluan

Industri keuangan syariah di  Indonesia terus menunjukkan tren  pertumbuhan positif sebagai bagian dari  transformasi ekonomi yang lebih inklusif  dan berbasis nilai. Berdasarkan laporan  resmi dari (OJK, 2023), nilai aset industri  keuangan syariah (di luar kapitalisasi  saham syariah) mencapai Rp 2.582,25  triliun pada akhir tahun 2023, tumbuh  sebesar 9,04% secara tahunan (yoy).

Capaian ini mencerminkan  meningkatnya peran sektor keuangan  syariah dalam menyediakan akses  pembiayaan yang adil dan sesuai prinsip  maqashid syariah, khususnya melalui  instrumen digital seperti fintech syariah.

Dalam upaya memperkuat dampak  sosial dan lingkungan dari pembiayaan  syariah, pendekatan sustainability-linked

financing (SLF) mulai dikaji  sebagai instrumen strategis. Dalam rangka  mendukung pembangunan berkelanjutan,  instrumen Sustainability-Linked Financing  (SLF) mulai dilirik sebagai pendekatan  yang mengintegrasikan pembiayaan  dengan target keberlanjutan (AFSI &  UNDP, 2024)

Berdasarkan (Silka, 2025) SLF  berbeda dari pembiayaan konvensional  karena berbasis pada Key Performance  Indicators (KPI) yang mengikat, sehingga  dapat mendorong sektor keuangan Islam  tidak hanya fokus pada keuntungan tetapi  juga dampak sosial dan lingkungan. Di  tingkat global, praktik SLF telah  dilakukan, misalnya melalui penyaluran  dana USD 53 juta oleh Silka kepada  OCBC NISP untuk properti ramah  lingkungan. Namun, di Indonesia, integrasi  SLF dalam fintech syariah masih jarang  dikaji secara akademik.

Tujuan Penelitian

Penelitian ini bertujuan  menganalisis kelayakan penerapan SLF

dalam fintech syariah, dengan fokus pada  peran transformasi teknologi dan  kontribusinya terhadap ketahanan ekonomi  Islam inklusif di Indonesia.

Kajian Teori

Berdasarkan (Nuriyah, 2025) Keuangan berkelanjutan (sustainable  finance) mengedepankan prinsip ESG  (Environmental, Social, Governance)  sebagai elemen utama. SLF menawarkan  skema pembiayaan yang mengikat  lembaga keuangan terhadap target-target  keberlanjutan, sementara (Gazali, 2025)

menyoroti pentingnya prinsip syariah transparansi, akuntabilitas, dan keamanan yang menjadi pilar integrasi ESG dalam  fintech syariah.

Teori kedua berasal dari literatur  inovasi finansial digital. Fintech syariah  dianggap sebagai bentuk inovasi keuangan  Islam yang mampu mendongkrak inklusi  dan akses keuangan bagi masyarakat  terpinggirkan. (Setiawati, 2023) m Fintech  syariah merupakan bagian dari inovasi  digital yang berorientasi pada inklusi  keuangan dan efisiensi (Suswanto, 2025) regulasi, literasi digital, dan kepatuhan  terhadap prinsip syariah menjadi tantangan  utama.

Menurut data dari Otoritas Jasa  Keuangan (OJK) tahun 2023, Indonesia  berhasil menempati peringkat ke-3 dalam  Global Islamic Fintech Index, mengungguli negara-negara seperti Uni  Emirat Arab dan Pakistan. Peringkat ini  menunjukkan bahwa ekosistem fintech  syariah nasional tidak hanya berkembang  pesat, tetapi juga telah mendapatkan  pengakuan secara global.

Teori ketiga terkait sinergi  pemangku kepentingan (stakeholder  synergy) dalam membangun ekosistem  keuangan syariah yang inklusif dan  berkelanjutan. (Nurpitasari, 2024) mengemukakan bahwa sinergi antara  lembaga keuangan, regulator, dan  masyarakat merupakan prasyarat penting  dalam pembangunan keuangan syariah  yang berkelanjutan Selain itu, (Rozi,  2024) menegaskan bahwa untuk  memberdayakan UMKM melalui fintech  syariah dibutuhkan dukungan terpadu dari  pemerintah, regulator, dan masyarakat,  sehingga pembiayaan berkelanjutan  berbasis SLF dapat mengangkat ketahanan  ekonomi lokal.

Penelitian terdahulu menunjukkan  bahwa meskipun fintech syariah berperan  dalam inklusi, namun integrasi ESG dan  SLF masih belum optimal. Gap penelitian

inilah yang coba dijembatani dalam kajian  ini.

Metode Penelitian 

(Methodology)

Penelitian ini merupakan penelitian  deskriptif dengan pendekatan kuantitatif  deskriptif eksploratif. Pendekatan ini  digunakan untuk menggambarkan  persepsi, pemahaman, dan penilaian awal  mahasiswa Ekonomi Syariah terhadap  potensi dan kelayakan integrasi  sustainability-linked financing (SLF)  dalam ekosistem fintech syariah di  Indonesia. Pendekatan eksploratif dipilih  karena topik SLF dalam konteks keuangan  syariah digital masih relatif baru dan  belum banyak dikaji secara empiris di  kalangan akademisi muda.

Populasi dan Sampel Penelitian Populasi dalam penelitian ini adalah  seluruh mahasiswa aktif Program Studi  Ekonomi Syariah di Indonesia. Sampel  dipilih secara purposive sampling, yaitu  dengan mempertimbangkan mahasiswa  yang telah menempuh mata kuliah terkait  fintech syariah dan keuangan Islam.  Jumlah responden dalam penelitian ini  adalah sebanyak 15 orang. Meskipun  jumlahnya relatif kecil, data ini digunakan  untuk memperoleh gambaran awal terhadap persepsi generasi muda ekonomi  Islam terhadap SLF dalam fintech syariah.

Teknik Pengumpulan Data

Pengumpulan data dilakukan melalui  dua metode:

  1. Studi Pustaka, digunakan untuk menyusun kerangka teori dan indikator penelitian berdasarkan  konsep-konsep seperti  sustainability-linked financing,  prinsip fintech syariah, dan  maqāṣid al-sharīʿah, serta untuk  menganalisis penelitian terdahulu  yang relevan.
  2. Survei Kuisioner, digunakan untuk mengumpulkan data primer dari responden. Kuisioner disusun  dalam bentuk pertanyaan tertutup  menggunakan skala Likert 1–5, dan  disebarkan secara daring  menggunakan Google Form.

Teknik Analisis Data

Data yang diperoleh dari hasil  kuisioner dianalisis menggunakan analisis  deskriptif kuantitatif, dengan  memanfaatkan statistik sederhana seperti  persentase dan rata-rata untuk  menggambarkan persepsi responden. Data  disajikan dalam bentuk tabel, diagram  batang, atau grafik lingkaran agar lebih  mudah dipahami. Analisis ini bertujuan

Keterbatasan Penelitian

Penelitian ini memiliki keterbatasan  pada jumlah responden yang masih  terbatas, sehingga temuan yang dihasilkan  belum dapat digeneralisasi secara  menyeluruh. Namun demikian, penelitian  ini tetap memberikan kontribusi awal  dalam menjelajahi persepsi akademisi  muda terhadap potensi integrasi SLF dalam fintech syariah, serta dapat  dijadikan landasan untuk riset lanjutan  dengan cakupan yang lebih luas.

Hasil Pembahasan

Gambaran Umum Hasil Kuesioner Survei ini diisi oleh 15 mahasiswa

aktif dari Program Studi Ekonomi Syariah  di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.  Seluruh responden telah mengikuti atau  sedang menempuh mata kuliah terkait  keuangan syariah dan teknologi finansial,  sehingga dianggap relevan dalam  memberikan persepsi terhadap  implementasi sustainability-linked  financing (SLF) dalam fintech syariah.

Mengukur tingkat pemahaman  responden terhadap konsep SLF Pemahaman SLF

Pemahaman fintech

 

untuk menjelaskan pola tanggapan  responden terhadap masing-masing  indikator yang telah dirancang berdasarkan

4.47

4.13

3.73

4.53

syariah

SLF sesuai syariah

SLF sejalan dengan  maqāṣid al-sharīʿah

 

teori.

4.47 4.53

Teknologi digital mendukung SLF Ketertarikan

mendalami SLF

 

Berdasarkan hasil kuisioner,  tingkat pemahaman mahasiswa terhadap  konsep SLF berada pada kategori cukup  baik, dengan nilai rata-rata sebesar 3,73  dari skala 5. Sementara itu, pengetahuan  responden tentang fintech syariah berada  pada tingkat sangat baik, dengan rata-rata  4,53, menunjukkan bahwa mayoritas  mahasiswa sudah memahami karakteristik  fintech syariah yang bebas riba dan gharar.

Sebagian besar responden menunjukkan  sikap positif terhadap integrasi SLF ke  dalam sistem keuangan syariah.  Pernyataan bahwa SLF dapat diterapkan  tanpa bertentangan dengan prinsip Islam  mendapatkan rata-rata 4,53, dan bahwa  pembiayaan berkelanjutan sejalan dengan  maqāṣid al-sharīʿah mendapat nilai 4,47.  Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa  keberlanjutan lingkungan dan keadilan  sosial merupakan bagian dari misi  keuangan Islam.

Dari sisi implementasi, mahasiswa  menilai bahwa teknologi digital seperti big  data dan smart contract memiliki potensi  membantu penerapan SLF secara efektif  (rata-rata skor 4,13). Meski demikian,  persepsi terhadap kesiapan ekosistem  masih bervariasi, yang terlihat dari standar  deviasi relatif tinggi (sekitar 0,8–0,9 pada  beberapa indikator). Terakhir, ketertarikan  mahasiswa untuk mendalami SLF dan  menjadi bagian dari gerakan keuangan  Islam yang adil dan berkelanjutan

tercermin dari nilai rata-rata 4,47,  menunjukkan potensi besar generasi muda  sebagai katalis transformasi sistem  pembiayaan syariah.

Transformasi Teknologi dalam  Ekosistem Fintech Syariah

Hasil survei menunjukkan bahwa  mayoritas mahasiswa Ekonomi Syariah  percaya bahwa teknologi seperti AIblockchain, dan smart contracts dapat  meningkatkan transparansi, akuntabilitas,  serta efisiensi dalam implementasi  sustainability-linked financing (SLF),  dengan skor rata-rata 4,13. Persepsi ini  selaras dengan temuan (Salim & Susetyo,  2025), yang menyatakan bahwa integrasi  fintech syariah pada layanan perbankan  syariah memberikan kenaikan inklusi  keuangan serta efisiensi operasional yang  signifikan.

Fenomena ini juga sejalan dengan  temuan Mun’im (2023) yang menjelaskan  bahwa fintech syariah, termasuk model  peer-to-peer lending dan crowdfunding,  mampu memperluas akses keuangan bagi  masyarakat yang sebelumnya tidak  terjangkau oleh perbankan syariah  konvensional . Selain itu, teknologi digital  terbukti memperkuat tata kelola dan  menciptakan inovasi layanan, yang  mendukung potensi pengaplikasian SLF di  sektor keuangan syariah.

Menurut Syakarna (2024),  teknologi disruptif seperti blockchain, AI,  big data, dan cloud computing berpotensi  besar dalam meningkatkan transparansi,  keamanan, dan akuntabilitas transaksi  keuangan Islam. Namun, terdapat  beberapa hambatan struktural seperti  kurangnya regulasi yang jelas, disparitas  keterampilan SDM, dan tantangan  keamanan data, yang perlu diatasi oleh  regulator dan pemangku kepentingan.

Meskipun dukungan teknologi terlihat  kuat, survei juga menunjukkan keraguan  indikator kesiapan infrastruktur digital dan  regulasi pendukung ini sejalan dengan  temuan Mun’im (2023) dan Muslim &  Hidayat (2025), yang menyatakan bahwa  kecepatan adopsi teknologi belum  diimbangi kesiapan sistem pengawasan  syariah dan regulasi digital terkait.  Implikasi dari kondisi ini adalah perlunya  langkah sinergis antara penguatan literasi  digital syariah, peningkatan kapasitas  SDM, dan regulasi adaptif agar SLF di  fintech syariah dapat diimplementasikan  secara efektif dan berkelanjutan.

Peluang Sustainability-Linked  Financing (SLF) dalam Konteks  Syariah 

Hasil survei menunjukkan bahwa  mayoritas responden (rata-rata 4,33 dari  skala 5) percaya bahwa SLF dapat  memperkuat akses pembiayaan bagi  UMKM syariah. Hal ini menunjukkan

peluang besar untuk memanfaatkan fintech  syariah dalam mendistribusikan dana  berbasis indikator keberlanjutan kepada  sektor produktif.

Lebih dari 80% responden  menyatakan “setuju” atau “sangat setuju”  bahwa pembiayaan berbasis keberlanjutan  sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah (rerata  4,53). SLF dinilai bukan hanya kompatibel  dengan prinsip keuangan Islam, tetapi juga  berpotensi memperluas portofolio produk  pembiayaan syariah yang berdampak  sosial dan lingkungan.

Sebanyak 13 dari 15 responden  menyatakan ketertarikan tinggi untuk  mendalami SLF (rerata 4,6), menandakan  bahwa generasi muda siap menjadi katalis  utama bagi inovasi keuangan  berkelanjutan berbasis syariah.

Peran Fintech Syariah dan SLF  dalam Mendorong Ketahanan  Ekonomi Islam Inklusif 

Data survei menunjukkan bahwa  integrasi SLF dalam fintech syariah  diyakini dapat mendorong pertumbuhan  ekonomi Islam yang berkelanjutan dan  inklusif (rerata 4,47). Mahasiswa melihat  bahwa SLF berperan strategis dalam  menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor  yang selama ini kurang terlayani, seperti  UMKM hijau dan usaha sosial berbasis  komunitas.

Selain itu, sebanyak 93%  responden menyatakan siap menjadi

bagian dari ekosistem pembiayaan Islam  yang inklusif dan berkeadilan (rerata 4,73),  yang berarti generasi muda tidak hanya  memahami konsepnya, tapi juga ingin  terlibat langsung dalam implementasinya.

Peningkatan peran fintech syariah  dengan pendekatan SLF juga diprediksi  dapat memperkuat daya tahan ekonomi  umat terhadap krisis, karena mendorong  diversifikasi pembiayaan dan fokus pada  sektor-sektor lokal yang berkelanjutan.

Implikasi dan Tantangan 

Implementasi SLF pada Fintech  Syariah di Indonesia

Meskipun peluangnya besar, hasil  survei juga mencerminkan sejumlah  tantangan. Ketika ditanya tentang kesiapan  teknologi digital seperti aplikasi, big data,  atau smart contract dalam mendukung  SLF, rerata respons adalah 4,07. Meski  tergolong tinggi, standar deviasi di  beberapa indikator menunjukkan adanya  keraguan terkait kesiapan regulasi,  infrastruktur digital, dan sistem kepatuhan  syariah.

Sebagian responden juga menilai  bahwa literasi keberlanjutan masih belum  merata di kalangan pelaku industri. Oleh  karena itu, penguatan kapasitas SDM dan  edukasi berbasis ESG-Islamic values  menjadi urgensi mendesak.

Temuan ini selaras dengan studi  Muslim & Hidayat (2025), yang  menyatakan bahwa adopsi teknologi

belum sejalan dengan kesiapan regulasi  dan pengawasan. Dengan demikian,  implementasi SLF dalam fintech syariah  harus disertai strategi sinergis antara  pemerintah, regulator, akademisi, dan  masyarakat.

Kesimpulan 

Penelitian ini menunjukkan bahwa  integrasi Sustainability-Linked Financing  (SLF) ke dalam ekosistem fintech syariah  berpotensi besar dalam memperkuat  ketahanan ekonomi Islam yang inklusif  dan berkelanjutan. Hasil survei terhadap  mahasiswa Ekonomi Syariah  memperlihatkan tingkat pemahaman dan  dukungan yang tinggi terhadap konsep  SLF serta kesesuaiannya dengan prinsip  maqāṣid al-sharīʿah.

Teknologi digital seperti big data  dan smart contract dinilai mampu  meningkatkan transparansi dan efisiensi  dalam penerapan SLF. Selain itu, SLF  dianggap mampu memperluas akses  pembiayaan bagi UMKM syariah,  mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,  dan menjembatani kesenjangan sosial  melalui pendekatan keuangan yang lebih  bertanggung jawab.

Referensi

AFSI, & UNDP. (2024). Feasibility Study  on Sustainability-Linked. Jakarta:  UNDP Indonesia.

Andini, R. &. (2023). Inovasi Model  Pembiayaan Fintech Syariah dalam  Meningkatkan Inklusi Keuangan di  Indonesia.

Firmansyah, D. (2024). Green Financing  dan Sustainability-Linked  Instruments: Peluang dan  Tantangan di Indonesia.

Gazali, F. R. (2025). Integrasi ESG dalam  Produk Keuangan Syariah Digital:  Sebuah Tinjauan Teoritis.

Nuriyah, M. &. (2025). Analisis Keuangan  Berkelanjutan pada Fintech Syariah  di Indonesia: Peluang dan  Tantangan ESG.

Nurpitasari, L. (2024). Sinergi Stakeholder  dalam Pembangunan Ekosistem  Keuangan Syariah Berkelanjutan:  Studi Kasus Fintech Syariah. .

OJK. (2023). Laporan Perkembangan  Keuangan Syariah Indonesia .

Rozi, R. M. (2024). Kolaborasi Multipihak  dalam Penguatan Pembiayaan  UMKM Berbasis Fintech Syariah.

Salim, H., & Susetyo, A. B. (2025).  PeranTeknologiFinansialdalamIno vasiLayananPerbankanSyariah.

Setiawati, R. K. (2023). Transformasi  Digital Fintech Syariah dalam  Meningkatkan Inklusi Keuangan.

Silka, T. (2025, Februari). IFC’s First  Sustainability-Linked Loan in  Indonesia to Decarbonize Retail  Properties and Support Green  Building Development. Retrieved  from International Finance  Corporation :  https://www.ifc.org/en/pressroom/2 025/ifc-s-first-sustainability

linked-loan-in-indonesia-to

decarbonize-retail-properti

Suswanto, B. H. (2025). Regulasi dan  Adopsi Teknologi dalam  Pengembangan Fintech Syariah:  Perspektif Hukum dan Bisnis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *