PENGARUH TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (OPZ) TERHADAP KEPERCAYAAN MUZAKKI DALAM MEMBAYARKAN ZAKAT

PENGARUH TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS PADA ORGANISASI PENGELOLA ZAKAT (OPZ) TERHADAP KEPERCAYAAN MUZAKKI DALAM MEMBAYARKAN ZAKAT

Share :

Pada era globalisasi saat ini, perkembangan tren Ekonomi Syariah mengalami  peningkatan yang pesat. Perkembangan ini juga diiringi dengan sektor lain yang juga  membutuhkan peran aspek syariah mulai dari perbankan, fashion, industri, kuliner hingga  pariwisata. Hal ini menjadi bukti bahwa Ekonomi Syariah mampu berkembang secara  fleksibel, dinamis, responsif, dan mampu menyesuaikan akan perkembangan zaman yang ada.  Di Indonesia sendiri perkembangan Ekonomi Syariah tidak lepas dari adanya dukungan  regulasi hukum pemerintah Indonesia, yang ditandai akan keluarnya sejumlah peraturan  perundang – undangan di sektor ekonomi syariah, antara lain UU No. 3 Tahun 2006 yang  memberikan kewenangan bagi Pengadilan Agama untuk menyelesaikan persoalan sengketa  Ekonomi Syariah, UU No. 19 Tahun 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),  serta UU. No 21 Tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah, dengan adanya regulasi tersebut  semakin memeperkokoh status hukum Ekonomi Islam di Indoensia. (Zulfikar & Sari, 2024) 

Perkembagan yang pesat ini juga tidak terlepas dari sistem zakat yang merupakan salah  satu pilar utama yang berfungsi sebagai instrumen dalam distribusi kekayaan yang  menciptakan keadilan sosial. Zakat sendiri pada hakikatnya merupakan sarana untuk mengatur  hubungan dua arah, yaitu hubungan secara vertikal dan horizontal. Hubungan secara vertikal  ini mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT., sebagai bentuk ibadah dan wujud  ketakwaan sebagai seorang hamba, serta sebagai sarana untuk mensucikan diri dan harta yang  telah kita dapat. Sedangkan, secara hubungan horizontal mengatur rasa solidaritas dan rasa  kasih sayang pada umat, sehingga memperkecil masalah kesenjangan terutama pada muzzaki  dan mustahik. 

Pengelolaan zakat di Indonesia secara formal dan resmi dari pemerintah dikelola oleh  Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang terdiri atas lembaga pengelola zakat di Indonesia  meliputi Badan Amil Zakat Nasioanl (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta Unit  Pengumpulan Zakat (UPZ). Kegiatan OPZ telah diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 dimana  OPZ sebagai lembaga resmi yang bertugas untuk mengatur, mengelola, dan menyalurkan zakat  di Indonesia. Sebagai amil OPZ beroprasi secara nasional, dan juga didukung dengan  keberadaannya disetiap daerah. Berdasarkan data BAZNAS (2024) realisasi zakat sebesar Rp.  41 triliun, walaupun realisasi ini cukup besar namun angka ini masih jauh dari potensi zakat  sebesar Rp. 327 triliun. Dengan realisasi zakat yang baru mencapai sekitas 12,5% dari potensi 

yang ada, ini masih tergolong rendah mengingkat jumlah populasi muslim di Indonesia yang  besar yaitu lebih kurang 245,97 juta jiwa. 

Rendahnya realisasi ini disebabkan oleh bebaerapa faktor. Pertama, tingkat literasi  zakat masyarakat yang masih rendah dalam memahami zakat (Rinaldi & Devi, 2022). Dengan  literasi zakat yang rendah ini menjadikan pemahaman masyarakat mengenai fikih zakat, syarat,  nisab, hingga cara perhitungan harta masih rendah. Sehingga karena hal inilah yang  menyebabkan banyak masyarakat yang cenderung enggan dalam menunaikan zakat (“Pertiwi,  I,” 2020). Kedua, masih tingginya budaya penyaluran zakat secara langsung kepada mustahiq.  Hal ini menyebabkan zakat yang ada tidak dapat terdata secara nasional. Ketiga, masih adanya  penyelewengan dana zakat yang dilakukan oleh oknum internal dari OPZ. Penyelewengan ini  meliputi penyelahgunaan data, manipulasi penyaluran, mekanisme penghumpunan yang tidak  tepat, serta masih adanya penggelapan data (Berlian & Awaluddin, 2022). Kasus fraud dan  penyelewengan pada OPZ ini turut merusak kepercayaan masyarakat. 

Dari sisi kelembagaan BAZNAS telah bertransformasi untuk meningkatkan pelayanan  dalam mengelola zakat dari muzakki. Transformasi di era digital ini sejalan dengan adanya  tantangan revolusi industri 4.0 untuk menggambarkan kemudahan terhadap akses informasi  dan kemudahan berbasis teknologi. Sehingga pemilihan strategi fundraising yang dipilih untuk  meningkatkan ke-efektifan dalam pengelolaan zakat dengan pendekatan berbasis teknologi  (Yuliar, 2021). Namun masih perlu diperhatikan transformasi dengan pendekatan digitalisasi  ini masih kurang efektif di tingkat daerah terutama daerah yang masih tertinggal di Indonesia.  Dengan demikian, tantangan multidimensi masih menjadi hambatan dalam optimalisasi zakat  di Indonesia. 

Peran Transparansi dalam Membangun Kepercayaan Muzakki terhadap OPZ Ketika sebuah informasi mengenai zakat dapat diketahui dengan baik oleh masyarakat,  maka masyarakat akan memaknainya sebagai kewajinban yang harus ditunaikan. Dengan  informasi yang diketahui dengan baik pula dapat memberikan rasa percaya kepada pengelola  zakat (Isra Hayati et al., 2024). Sehingga sering berjalannya waktu transparansi informasi ini  dapat menjadi kunci utama dalam meningkatkan kepercayaan muzakki terhadap OPZ. Praktik  pada transparansi harus diwujudkan melalui tiga cara. Pertama, publikasi laporan keuangan  tahunan yang harus diberikan oleh OPZ secara detail. Kedua, akses real-time melalui platform  digital atau platform lainnya untuk memantau akses distribusi dan pengelolaan zakat. Ketiga,  dilakukannya audit eksternal secara independen oleh lembaga terakreditasi. 

Data dari hasil penelitian pada enam OPZ di kota Bogor yang dikemukakan (Mukmin  et al., n.d.) menyatakan dari uji parsial bahwasannya transparansi akan berpengaruh positif dan  signifikan terhadap pengelolaan dana zakat. Dimana akan ada peningkatan terhadap  pengelolaan dana zakat, apabila semakin baik transparansi yang diberikan. Transparansi yang  digunakan oleh enam OPZ dikota bogor ini adalah dengan transparansi yang dibuktikan dengan  Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 109 (PSAK 109) mengenai Akuntansi Zakat yang  digunakan untuk mengelola pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi  zakat, infaq, dan sedekah. 

Pada BAZNAS transformasi terhadap transparansi berkembang dengan sangat baik.  Sebagai lembaga resmi pengelola zakat di Indonesia telah mengimplementasikan transparansi  informasi untuk meningkatkan kepercayaan terhadap muzakki. Hal ini dapat dilihat dari  hadirnya platform milik BAZNAS dimana pada platform tersebut memuat berbagai informasi  mengenai zakat mulai dari pengelolaan, perkembangan zakat, himgga audit laporan keuangan  zakat. Dalam hal ini BAZNAS memberikan contoh transparansi mengenai pengelolaan zakat  yang dihimpun. Sebagai contoh informasi penghimpunan, akumulasi penerima zakat, dan  penerima zakat tergambarkan dengan baik. 

Tabel 1. Transparansi Pengelolaan Zakat oleh BAZNAS (Jan – Feb 2025) 

Jensi Informasi Jumlah
Penghimpunan Zakat, Infak, & Sedekah Rp. 116.864.738.507
Akumulasi Penerima Manfaat 141.676 Jiwa
a. Program Sosial 59.477 Jiwa (41,98%)
b. Program Kesehatan 45.479 Jiwa (32,10%)
c. Program Pendidikan 14.523 Jiwa (10,25%)
d. Program Dakwah 8.271 Jiwa (5,84%)
e. Program Ekonomi 13.926 Jiwa (9.83%)

Sumber : https://baznas.go.id

Dari informasi tersebut, BAZNAS juga memberikan berita mengenai program – program yang dijalankan BAZNAS sebagai bagian pengelolaan zakat, serta kebermanfaatan  dan hasil yang dicapai dari pengelolaan dan distribusi zakat. Disisi lai BAZNAS juga  memberikan berita mengenai topik terkini terutama mengenai perkembangan zakat, dan isu –

isu sosial untuk memberikan respon terhadap isu tersebut. Dengan sikap – sikap inilah sehingga  BAZNAS bisa menguatkan statusnya sebagai lembaga publik. 

Untuk medukung fokus BAZNAS pada riset dan kajian strategis dalam mengelola  zakat, BAZNAS juga menyediakan Pusat Kajian Strateis BAZNAS. Salah satu tujuan adanya  Puskas ini adalah memajukan pengelolaan zakat ditingkat nasional, serta meningkatkan  kepercayaan publik terhadap BAZNAS. Pada oprasionalnya Puskas BAZNAS ini  mendokumentasikan hasil kajian dan berbagai riset strategis kepada masyarakat, pemerintah,  ataupun akademisi. Dengan program inilah transformasi akan transparansi semakin nyata.  Sehingga diharapkan mampu meningkatkan literasi zakat di Indonesia, yang akan berdampak  pada kepercayaan muzakki untuk membayar zakat. Hal ini selaras dengan adanya peningkatan  tingkat literasi zakat dari tahun 2020 – 2022 atau selama dua tahun.  

Tabel 2. Nilai ILZ Tingkat Nasional Berdasarkan Variabel Literasi Zakat 

Sumber : Laporan Indeks Literasi Zakat Nasional 2024 milenial dan Generasi Z 

Akuntabilitas sebagai Fondasi Profesionalitas OPZ  

Setiap laporan yang dibuat suatu lembaga, baik laporan keuangan atau lainnya haruslah  dapat dipertanggung jawabkan yang dapat diartikan akuntabilitas. Sebagai organisasi nirlaba,  akuntabilitas pada OPZ sangat penting karena banyaknya stakeholder yang terlibat dengan  OPZ, sehingga pengelolaan OPZ harus bertanggung jawab dan terjamin kepercayaannya.  Untuk meningkatkan akuntabilitas OPZ demi meningkatkan kepercayaan muzakki terhadap  OPS, sudah seharusnya pemerintah mengeluarkan peraturan jelas yang mangatur adanya audit  untuk mendorong akuntabilitas pada OPZ. Menjadikan kinerja OPZ dapat diukur dan  dipertanggung jawabkan. Maka diharapkan dengan adanya akuntabilitas OPZ dapat selalu  berevaluasi dan berbenah diri dalam mengelola dana zakat (Berlian & Awaluddin, 2022).

Dengan perkembangan standarisasi PSAK 109 oleh Ikatan Akuntan Indonesia tentang  bagaimana suatu transaksi dicatat, diakui, cara pengukurannya, hingga dalam bentuk laporan  keuangan, meningkatkan akuntabilitas laporan keuangan yang dibuat OPZ. Sehingga laporan  terutama laporan keuangan OPZ dapat dipertanggung jawabkan. Ketika laporan telah  memenuhi standar yang ada serta menunjukan hasil laporan yang baik akan sangat meyakinkan  muzakki untuk mengamanahkan zakatnya. Tidak dipungkiri bahwa masyarakat saat ini  menginginkan transparansi dan akuntabilitas pada pengelolaan dana yang mereka percayakan  kepada OPZ, termasuk salah satunya kemudahan akses informasi laporan keuangan OPZ. Hasil  penelitian mengungkapkan bahwa sebesar 97% masyarakat menuntut OPZ beroprasi secara  terbuka dan bertanggung jawab. Sementara itu, 90% lainnya menekankan pentingnya  kemudahan akses informasi keuangan serta publikasi laporan tersebut melalui palatform media  (Rahman, 2015). 

Pada penelitian yang dilakukan pada BAZNAS Kota Yogyakarta, masyarakat terutama  muzakki menjadi dipermudah dalam mengakses laporan keuangan. Hal ini karena laporan  keuangan BAZNAS Kota Yogyakarta selalu dilaporkan secara akuntabel setiap tahunnya. Pada  laporan keuangan setiap tahunnya juga sudah sesuai dengan standar PSAK 109. Dilain sisi  penelitian pada Lazismu Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa pelapran keuangan tahunan  masih belum sesuai dengan PSAK 109. Laporan Keuangan masih masih lemah dalam segi  pencatatan, SOP, dan tenaga ahli dalam akuntansi. Dengan adanya bukti penelitian ini,  memperkuat bahwasannya akuntabilitas OPZ dalam melaporkan pengelolaan yang ada akan  berhubungan positif dengan kepercayaan muzakki. Sehingga semakin baik dan akuntabel  sebuah laporan OPZ maka akan semakin baik pula kepercayaan masyarakat terutama muzakki terhadap OPZ (Wulaningrum & Pinanto, 2020). 

Penguatan Regulasi Transparansi dan Akuntabilitas sebagai Solusi Penguatan pada OPZ  di Indonesia 

Tingkat kepercayaan muzakki terhadap OPZ mengenai pengelolaan zakat sangat  dipengaruhi transparansi dan akuntabilitas dari OPZ. Karena dengan adanya transparansi dan  akuntabilitas, muzakki mampu mengetahui pengelolaan dana zakat yang ada. Namun untuk  meningkatkan kualitas transparansi dan akuntabilitas, maka diperlukan sebuah regulasi dari  kebijakan pemerintah yang lebih komperhensif dan sistematis. Sehingga, transparansi dan  akuntabilitas bisa terdistribusi merata terhadap OPZ. Dengan adanya dukungan dari  pemerintah ini maka akan menambah dukungan kepercayaan muzakki terhadap OPZ. Regulasi 

ini juga sebagai sarana dalam menindak tegas atas penyelewengan pada internal OPZ, serta  memberikan solusinya.  

Dalam mendukung tarnsparansi dan akuntabilitas pada OPZ, regulasi yang ada harus  menekankan juga pada kewajiaban OPZ untuk audit secara berkala. Dengan adanya kewajiban  audit, masyarakat dapat mengawasi kinerja OPZ dalam mengelola zakat. Dilain sisi pemerintah  juga harus bisa memberikan fasilitas atas audit sebagai bentuk dukungan nyata pemerintah  terhadap penguatan sistem pengelolaan zakat. Fasilitas ini bisa dalam bentuk pembanguan atau  perbaikan infratruktur, audit dan pengawasan, serta penyediaan pendidikan dan pelatiahan  SDM dalam mengelola zakat.  

Dengan adanya regulasi dan dukungan pemerintah dalam pengelolaan zakat,  pemerintah dapat memainkan peran penting dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas  pengelolaan zakat. Sehingga dapat mendorong tingkat efisien pengelolaan zakat oleh OPZ.  Dengan pembenahan yang dilakukan oleh OPZ dan hadirnya dukungan dari pemerintah, akan  sangat memastikan adanya peningkatan kepedulian masyarakat dalam berzakat. Dengan  demikian, dapat mendorong tingkat literasi zakat pada masyarakat dan juga tingkat  kepercayaan muzakki terhadap pengelolaan zakat dapat ditingkatkan. 

REFERENSI 

Berlian, & Awaluddin, M. (2022). Asy-Syarikah Akuntabilitas Pengelolaan Zakat Berdasarkan  Syariah Enterprise Theory (Set). http://journal.iaimsinjai.ac.id/index.php/asy-syarikah 

Pertiwi, I. (2020). BAZNAS Provinsi Lampung. Referensi : Jurnal Ilmu Manajemen Dan  Akuntansi, 8(1), 1–9. 

Isra Hayati, Irfan, & Widia Astuty. (2024). Pengaruh Akuntabilitas dan Transparansi Terhadap  Kepercayaan Muzakki pada Lembaga Pengelolaan Zakat dengan Literasi Zakat Sebagai  Variabel Intervening pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Langkat.  Economic Reviews Journal, 3(2). https://doi.org/10.56709/mrj.v3i2.346 

Mukmin, M. N., Jurusan, S., Fakultas, A., Universitas, E., & Bogor, D. (n.d.). The Management  Of Zakat: Study Of Accountability And Transparency In Zakat Management  Organizations In Bogor

Rahman, T. (2015). Akuntansi Zakat, Infak Dan Sedekah (Psak 109): Upaya Peningkatan  Transparansi dan Akuntabilitas Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) (Vol. 6, Issue 1).

Rinaldi, A., & Devi, Y. (2022). Pengaruh Literasi Keuangan Syariah Terhadap Kepercayaan  Muzakki Pada Lembaga Pengelola Zakat Dengan Akuntabilitas dan Transparansi  Sebagai Variabel Intervening. http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/al-mal/index 

Wulaningrum, P. D., & Pinanto, A. (2020). Akuntabilitas dan Transparansi Laporan Keuangan  Pada Organisasi Pengelola Zakat: Studi Komparatif di BAZ dan LAZ Yogyakarta. Jati:  Jurnal Akuntansi Terapan Indonesia, 3(1). https://doi.org/10.18196/jati.030122 

Yuliar, A. (2021). Ade Yuliar: Analisis Strategi Fundraising Organisasi Pengelola Zakat. Analisis  Strategi Fundraising Organisasi Pengelola Zakat Di Era Digitalisasi. In Jurnal Manajemen  Zakat dan Wakaf (Vol. 2, Issue 1). 

Zulfikar, A. A., & Sari, N. J. (2024). Analisis Perkembangan Ekonomi Indonesia: Perspektif  Hukum Ekonomi Islam. Jurnal Analisis Hukum, 7(1), 32–55.  

https://doi.org/10.38043/jah.v7i1.4648

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *