Optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk dan Cash Waqf Linked Deposit Sebagai Instrumen Inovatif Keuangan Syariah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Optimalisasi Cash Waqf Linked Sukuk dan Cash Waqf Linked Deposit Sebagai Instrumen Inovatif Keuangan Syariah dalam Mewujudkan Kesejahteraan Sosial

Share :

Industri keuangan syariah di Indonesia saat ini terus mengalami perkembangan sebagai salah
satu sistem keuangan alternatif yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kemitraan, dan
berkelanjutan. Dalam memperluas inklusi dan dampak sosial ekonomi keuangan syariah,
inovasi yang menggabungkan nilai-nilai filantropi sangat diperlukan. Hal ini untuk
mempertahankan eksistensi industri keuangan syariah di tengah persaingan yang kuat
(Ayuningtyas et al., 2024). Menurut laporan dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan
Syariah (KNEKS) mengenai perkembangan keuangan syariah di Indonesia menunjukan
pertumbuhan yang positif dengan total aset keuangan syariah mencapai Rp. 9.927 triliun pada
tahun 2024, atau setara dengan 45% dari PDB Indonesia. Meskipun angka tersebut terlihat
cukup tinggi, tidak menutup kemungkinan bahwa industri keuangan syariah di Indonesia masih
mengalami beberapa tantangan salah satunya mengenai inovasi produk dan instrumen
keuangan yang tidak hanya berbasis syariah saja melainkan dapat menarik minat investor serta
relevan dengan kebutuhan pembangunan nasional pada saat ini. Dalam konteks ini, Cash Waqf
Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) menjadi salah satu bentuk
inovasi yang muncul dengan mengintegrasikan instrumen investasi syariah dengan filantropi
yaitu wakaf.
Wakaf menjadi salah satu instrumen filantropi Islam yang berpotensi besar dalam memainkan
peran yang strategis bagi perekonomian di Indonesia dan kesejahteraan sosial (Sobiyanto et al.,
2023). Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, tentunya Indonesia
harus mempunyai kemampuan yang tepat dalam pemahaman mengenai wakaf. Dalam konteks
ekonomi, wakaf mempunyai peran yang besar untuk mendukung pembangunan yang
berkelanjutan. Wakaf tidak hanya berperan dalam konteks agama semata-mata, melainkan di
berbagai konteks kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, dan fasilitas pendukung lainnya.
Namun, pengelolaan wakaf di Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, meskipun ada
banyak potensi yang dapat dimanfaatkan. Salah satu permasalahannya yaitu bahwa masyarakat
tidak tahu dan tidak memahami manfaat wakaf. Banyak masyarakat yang masih memiliki
pemikiran bahwa wakaf secara ekslusif sebagai amal jariah tanpa melihat sebagai instrumen
ekonomi. Selain itu, lembaga pengelola wakaf juga belum memiliki kemampuan mengelola
aset wakaf secara produktif dan transparan. Manajemen wakaf yang profesional dan transparan
menjadi kunci untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat (Masruroh et al., 2024).

Untuk mengoptimalkan potensi wakaf agar lebih produktif dan berdampak pada kehidupan
sosial, pemerintah dan stakeholder yang berkaitan seperti Bank Indonesia, Bank Syariah
Indonesia, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Keuangan menghasilkan inovasi baru
berupa CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) dan CWLD (Cash Waqf Linked) (Oftafiana & Nur
Laila, 2024). CWLS (Cash Waqf Linked Sukuk) merupakan jenis investasi syariah yang
mengintegrasikan prinsip wakaf uang dengan sukuk negara. Dalam hal ini, wakaf yang berupa
dana akan dihimpun oleh Badan Wakaf Indonesia dan dikelola oleh Kementerian Keuangan
sebagai penerib Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Di Indonesia, SBSN yang
diintegrasikan dengan wakaf uang menjadi salah satu jenis investasi syariah yang bersifat sosial
(Oftafiana & Nur Laila, 2024). Sementara, CWLD (Cash Waqf Linked Deposit) merupakan
jenis investasi syariah yang mengintegrasikan wakaf uang dengan deposit syariah, dimana
wakif memberikan wakaf uang dalam bentuk deposito kepada bank syariah, dan keuntungan
dari deposito tersebut akan disalurkan untuk program sosial oleh nazhir (pengelola wakaf)
(Kurniawan et al., 2024).
Berdasarkan data BWI pada tahun 2024 menyatakan potensi yang sangat besar untuk wakaf di
Indonesia, terutama wakaf uang. BWI mencatat bahwa wakaf uang di Indonesia berkisar Rp.
180 triliun per tahun. Selain itu, data BWI menunjukan penghimpun wakaf uang sebesar Rp.
2,9 triliun pada tahun 2024. Peluang wakaf di Indonesia memang sangat besar seperti:
1. Negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia sekitar 244,69 juta jiwa berdasarkan
data Global Muslim Population.
2. Berdasarkan data World Giving Index (WGI) 2024 menyatakan bahwa Indonesia
menempati posisi pertama sebagai negara paling dermawan di dunia dengan skor 74.
3. Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia menunjukan wakaf uang mencapai 180 T per
tahun.
Meskipun potensi wakaf uang yang besar, realisasinya belum sepenuhnya optimal dan masih
jauh dari angka tersebut. Hingga tahun 2023 BWI hanya mencatat sebesar Rp. 2 tririlun wakaf
uang yang terealisasikan. Tantangan-tantangan tersebut diakibatkan oleh peran nazir sebagai
pengelola wakaf yang belum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang optimal dalam
memanajemen aset wakaf secara produktif dan berkelanjutan. Tingkat literasi dan pemahaman
masyarakat mengenai wakaf uang di Indonesia juga masih sangat rendah, dengan indeks literasi
wakaf (ILW) sebesar 50,48 dari skala 100. Skala tersebut terbagi menjadi pemahaman dasar
wakaf memiliki skor (57,67), sementara pemahaman lanjutan hanya (37,97), yang artinya

pemahaman lanjutan tentang wakaf masih untuk ditingkatkan. Rendahnya tingkat literasi akan
sangat menghambat upaya peningkatan jumlah wakaf uang, karena masyarakat belum
sepenuhnya memahami manfaat dan mekanisme implementasi wakaf yang sesungguhnya.
Untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut maka diperlukan beberapa solusi sebagai
berikut:
1. Peningkatan literasi wakaf
• Mengadakan seminar, webinar ataupun pelatihan wakaf secara rutin dan dapat
diikuti oleh seluruh kalangan masyarakat.
• Di kalangan pelajar atau akademisi wakaf bisa dijadikan sebagai kurikulum
dalam pembelajarannya.
• Memberikan laporan secara berkala mengenai penggunaan dana wakaf dan
dampaknya pada masayarakat sehingga akan menumbuhkan kepercayaan
publik.

2. Inovasi produk wakaf uang
• Menciptakan platform digital baik aplikasi maupun website untuk
mempermudah wakaf secara online sehingga cepat, aman, dan dapat dilakukan
di manapun oleh siapa pun.
• Menyediakan wakaf uang dengan nominal yang kecil, misalnya minimal
Rp.10.000 agar semua kalangan masyarakat turut berkontribusi.
• Mengelola dana wakaf dalam usaha sosial sehingga akan menghasilkan surplus
bagi penerima manfaat.

3. Penguatan lembaga
• Meningkatkan kemampuan nazir melalui pelatihan dan pendidikan manajemen
keuangan dan investasi syariah.
• Memberikan penghargaan sertifikasi kepada nazir yang profesional dalam
menjalankan tugasnya sehingga publik akan lebih percaya untuk berwakaf.
Apabila solusi-solusi tersebut dapat diimplementasikan dengan tepat maka pertumbuhan wakaf
uang terutama CWLS dan CWLD akan mengalami peningkatan yang signifikan dan akan
berdampak positif pada kesejahteraan sosial seperti:
1. Dana wakaf tersebut dapat disalurkan untuk membiayai layanan kesehatan, pendidikan,
dan pangan bagi masyarakat terutama yang berada di kalangan masyarakat tidak
mampu.

2. Dana CWLS dan CWLD yang dikelola secara produktif akan menghasilkan surplus
bagi usaha mikro.
3. Mampu mengurangi ketergantungan masyarakat pada bantuan tunai dari pemerintah.
4. Wakaf uang seperti CWLD dan CWLS dapat dijadikan sumber pendanaan alternatif
bagi proyek pembangunan sosial seingga tidak bergantung pada dana APBN.

DAFTAR PUSTAKA

Ayuningtyas, A., Arrahman, C. F., Salsabila, K. V., Armayza, M. A., Hardiyanti, N. S., &

Suresman, E. (2024). Inovasi Keuangan Syariah: Tinjauan dari Perspektif Mahasiswa
Ekonomi Syariah. JEKIS: Jurnal Ekonomi Islam, 2(1), 17–31.
Kurniawan, E., Maika, M. R., Latifah, F. N., & Kristiyanto, R. (2024). Cash Waqf Linked
Deposit; Sebuah Alternatif Pendanaan Pendidikan Tinggi. Wadiah, 8(2), 242–260.
https://doi.org/10.30762/wadiah.v8i2.1344
Masruroh, S., Eduardus Nanggur, & Ulrianus Aristo Ngamal. (2024). Peran Wakaf dalam
Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan: Studi Kasus di Indonesia. Indo-Fintech
Intellectuals: Journal of Economics and Business, 4(2), 490–500.
https://doi.org/10.54373/ifijeb.v4i2.1297
Oftafiana, T., & Nur Laila, R. (2024). Peran Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dalam
Pemerataan Ekonomi dan Kesejahteraan di Indonesia. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi
& Bisnis Islam, 5(5), 3274–3288. https://doi.org/10.47467/elmal.v5i5.1262
Sobiyanto, A., Fatwa, N., & Huda, N. (2023). Peran Wakaf dalam Membantu Pemulihan
Ekonomi Nasional. AL-AWQAF: Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 16(1), 64–88.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *