Safira Aryantiputri (Finalis 25 Artikel Terbaik CIMB Niaga Syariah ft FoSSEI)

Zaman semakin maju, teknologi terus berkembang. Tak ada yang menyangka kini hidup menjadi semakin mudah dengan adanya perkembangan teknologi. Munculnya alat pembayaran elektronik mengubah pola hidup masyarakat dalam bertransaksi. Makin beragamnya alat transaksi masa kini memudahkan masyarakat dalam membayar. Jika dahulu masyarakat hanya bisa membayar menggunakan uang kertas/koin, kini bermunculan kartu elektronik hingga pembayaran dengan aplikasi smartphone untuk memperlancar kegiatan transaksi. Semakin mudah bertransaksi di era ini, semakin mudah pula untuk terus berbuat kebaikan. Mudahnya bertransaksi berbanding lurus dengan menjamurnya produk fintech (financial technology). Tak hanya memudahkan transaksi jual-beli, saat ini banyak pula produk fintech yang membantu masyarakat dalam menyalurkan amal. Kini, cukup satu kali klik di aplikasi smartphone, amalan seperti sedekah dapat disalurkan dengan praktis dan cepat. Bahkan menunaikan ibadah wakaf uang kini dapat dilakukan dengan sekali sentuh dalam genggaman.
Wakaf uang, yang mulai dikenal pada masa Ayyubiyah di Mesir ini, memiliki makna menyerahkan harta berupa uang untuk dimanfaatkan. Menurut Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), wakaf artinya menahan harta yang dapat dimanfaatkan tanpa lenyapnya benda atau pokoknya, dengan cara melakukan tindakan hukum terhadap benda tersebut (menjual, memberikan, atau mewariskan), untuk disalurkan (hasilnya) pada sesuatu yang mubah (tidak haram) yang ada. Wakaf uang hukumnya jawaz/boleh, asalkan harta wakaf tersebut disalurkan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai syar’i dan nilai pokoknya tidak dijual/dihibahkan/diwariskan. Wakaf uang sangat strategis untuk pembangunan perekonomian umat karena dinilai lebih praktis bagi pihak-pihak yang menunaikan dan menyalurkan.
Wakaf uang mudah dilakukan karena lebih fleksibel dan mudah dalam mobilisasi dana karena harta yang diwakafkan berupa uang tunai. Selain itu, wakif/orang yang berwakaf tidak harus merogoh uang banyak-banyak karena jumlahnya dapat lebih bervariasi, bahkan penyerahan harta wakaf dapat dilakukan secara kolektif. Bagi lembaga keuangan syariah yang menyalurkan, wakaf uang dapat menambah pendapatan bagi lembaga keuangan syariah. Jika disalurkan dengan baik, wakaf uang dapat meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi umat sehingga umat dapat hidup sejahtera dengan tersalurkannya wakaf uang pada yang berhak menerimanya. Untuk mendukung potensi wakaf uang, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi ini, perlu adanya sumber daya yang mendukung mudahnya melakukan ibadah wakaf uang. Salah satunya dengan adanya produk fintech yang dapat memfasilitasi pelaksanaan ibadah wakaf uang. Mudahnya wakaf uang dengan fintech kini dapat dirasakan dalam genggaman.
Menyalurkan wakaf uang kini dapat dilakukan dalam satu kali klik di smartphone kesayangan. Cukup dengan mengunduh aplikasi e-Salaam wakaf uang dapat ditunaikan dengan mudah. Caranya, pilihlah program (kategori) wakaf yang dipilih, lalu, masukkan nominal uang yang akan diwakafkan, masukkan pula doa wakif dan pilih berwakaf untuk diri sendiri atau orang lain. Untuk penyaluran wakaf uang, e-Salaam bekerja sama dengan berbagai Lembaga Wakaf yang terpercaya sehingga penyaluran wakaf uang dilakukan dengan aman dan syar’i. Aplikasi e- Salaam membantu masyarakat dalam membayar zakat dan wakaf ke berbagai Lembaga Amil Zakat dan Lembaga Wakaf. Tak hanya itu, pendaftaran dan pembayaran biaya umrah pun dapat dilakukan dengan aplikasi e-Salaam. Aplikasi ini juga dilengkapi dengan fitur jadwal shalat dan arah kiblat untuk memudahkan pengguna dalam beribadah. Bertransaksi lebih mudah, berwakaf lebih mudah, beribadah semakin mudah dalam genggaman.