Greenflation atau yang bisa disebut dengan Green Inflation adalah suatu kenaikan harga dari beberapa komoditas akibat adanya transisi menuju energi yang lebih hijau. Dimana adanya kegiatan menuju ekonomi yang lebih hijau membuat beberapa negara menggunakan energi yang lebih terbarukan dan mulai meninggalkan energi lama yakni dari bahan baku fossil. Dimana untuk mencegah penggunaan energi fosil tersebut beberapa negara sudah menerapakan pajak karbon.
Dilansir dari laporan State and Trends of Carbon Pricing 2022 yang dirilis Bank Dunia, pada Tahun 2022 terdapat 37 negara yang sudah menerapkan pajak karbon (World Bank, 2022).
Penerapan pajak karbon di beberapa negara tersebut juga diiringi dengan kenaikan pajak bahan bakar fossil yang membuat harga bahan bakar fossil meningkat di beberapa negara. Kenaikan harga bahan bakar fossil tersebut nyatanya membuat istilah baru di ranah masyarakat yang dinamakan “greenflation”. Dimana “greenflation” sendiri sudah memberikan peristiwa yang cukup tragis tepatnya di gerakan demo rompi kuning yang diikuti hampir 300 ribu orang di Paris 2018. Hasilnya pada gerakan tersebut terjadi kerusuhan yang membuat 11 orang tewas dan 4 ribu orang terluka (Nariswari, 2024).
Lalu bagaimana ekonomi syariah menanggapi hal ini?. Sejatinya cikal-bakal terjadi greenflation adalah adanya gerakan transisi hijau. Dimana dalam Alquran pun sudah dijelaskan bahwa sebagai khalifah di muka bumi, manusia dituntut untuk dapat mencegah kerusakan alam. Hal ini tertulis pada QS Ar-Rum (30:41) yaitu :
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
Yang artinya :
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).
Dari ayat tersebut kita sudah ditekankan oleh Allah SWT untuk menjaga lingkungan (Shihab, 2017). Namun realita dilapangan, kegiatan yang mengarah kepada energi hijau seringkali terdapat kendala di lapangan yakni harga yang mahal dalam penerapannya. Lantas bagaiamana ekonomi syariah menanggapi hal greenflation? Apakah transisi menuju energi hijau wajib ditinggalkan dikarenakan harga yang mahal?. Tentunya tidak, transisi energi hijau wajib kita laksanakan mengingat permasalahan lingkungan sudah cukup pelik di negri. Bisa dikatakan, siapapun presiden yang terpilih wajib untuk membuat program menuju Indonesia yang lebih bersih.
Dari hal tersebut ada beberapa program yang bisa ditekankan untuk mencegah greenflation dari aspek ekonomi syariah:
- Wakaf produktif untuk pembangunan SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum)
Dana wakaf yang telah dikumpulkan bisa diarahkan ke sektor produktif yakni pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum. Adapun keuntungan yang didapat dari SPKLU dapat dialirkan untuk membantu masyarakat miskin dan menegah kebawah untuk bantuan pembayaran listrik .
- Pemberian Pajak Karbon dan Pajak Batubara
Ketika sudah terimplementasi pajak karbon di 2025, nantinya dana pajak tersebut bisa dialihkan kepada pemberian subsidi energi yang lebih hijau khusunya kepada masyarakat miskin dan menengah ke bawah.
- Zakat untuk Energi Hijau
Dana zakat yang dikelola dapat diarahkan untuk pemberian beasiswa dan dana bantuan riset kepada mahasiswa yang berminat dalam melanjutkan studi/riset terkait energi hijau. Dengan adanya program ini diharapkan muncul inovasi dari mahasiswa khsusunya pada aspek energi hijau.
Refrensi
Nariswari. (2024, Januari 22). Apa Itu Demo Rompi Kuning di Prancis yang Disinggung Gibran saat Debat? Ini Sejarahnya. Diambil kembali dari Suara: https://www.suara.com/lifestyle/2024/01/23/092223/apa-itu-demo-rompi-kuning-di-prancis-yang-disinggung-gibran-saat-debat-ini-sejarahnya
Shihab. (2017). Tafsir al-mishbah : pesan, kesan, dan keserasian Al Qur’an. Lentera Hati.
World Bank. (2022). State and Trends of Carbon Pricing 2022.