Fintech Syariah dalam Mewujudkan Ekonomi Syariah yang Merata dan Berdaya

Fintech Syariah dalam Mewujudkan Ekonomi Syariah yang Merata dan Berdaya

Share :

 Di tengah meningkatnya kesadaran dan kebutuhan masyarakat terhadap sistem keuangan  syariah, peran teknologi digital dalam memperluas akses keuangan kian mendapat sorotan (Zuchroh, 2024). Seiring dengan hal tersebut, financial technology (fintech) syariah hadir  sebagai bagian dari arus besar transformasi keuangan digital, menawarkan alternatif yang tidak  hanya inovatif, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariah (Ardianto et al., 2024). Namun, di  balik geliat pertumbuhannya, tidak lepas dari sejumlah tantangan. 

Berdasarkan kondisi di lapangan, fintech syariah masih menempati porsi kecil dalam  ekosistem peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan  (OJK) tahun 2025, dari 97 penyelenggara P2P lending berizin, hanya 7 di antaranya yang  beroperasi dengan prinsip syariah, setara dengan 7,2 persen dari total. Ketujuh penyelenggara  fintech P2P lending syariah tersebut meliputi PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis), PT Ammana  Fintek Syariah (Ammana), PT Alami Fintek Sharia (ALAMI), PT Dana Syariah Indonesia  (Dana Syariah), PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Piranti Alphabet Perkasa  (Papitupi Syariah), dan PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa). 

Padahal, sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia  memiliki potensi pasar fintech syariah yang sangat besar. Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/25, nilai pasar fintech syariah Indonesia tercatat mencapai US$8,5 miliar atau  setara dengan Rp142,8 triliun pada tahun 2023. Meski demikian, capaian tersebut masih  tertinggal dibandingkan beberapa negara lain, seperti Malaysia yang mencapai US$13 miliar  (Rp218 triliun), Iran US$29,8 miliar (Rp499,49 triliun), dan Arab Saudi yang menempati posisi  teratas mencapai US$65,4 miliar (Rp1.096,28 triliun). Capaian Indonesia yang masih berada  di bawah negara-negara lain tersebut dapat dilihat secara lebih jelas melalui grafik berikut. 

Lebih lanjut, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 yang dilakukan oleh OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks  literasi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 39,11 persen, sedangkan indeks  inklusinya hanya sebesar 12,88 persen. Data ini diperkuat oleh pernyataan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menyebutkan bahwa minimnya pemahaman  masyarakat terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah menjadi faktor penghambat  pertumbuhan sektor ini.  

Faktor lain yang turut menghambat adalah rendahnya tingkat literasi digital serta  keterbatasan infrastruktur teknologi di berbagai wilayah, terutama di luar pusat-pusat  pertumbuhan ekonomi (Masduqie & Santoso, 2023). Hal ini ditegaskan oleh Laporan Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) BPS 2023, bahwa provinsi  dengan nilai IP-TIK rendah, cenderung memiliki tingkat akses terhadap layanan fintech yang  juga minim. Tak hanya itu, tantangan lainnya muncul dari aspek keamanan siber  (cybersecurity) dalam ekosistem fintech (Farahdiva et al., 2025). Akibatnya, potensi-potensi 

ancaman ini dapat merusak kepercayaan publik dan memperlambat adopsi fintech syariah. Mewujudkan ekonomi syariah yang merata dan berdaya melalui fintech membutuhkan  pendekatan lintas-sektor yang mengintegrasikan antara inovasi digital dan pemberdayaan  sosial dengan nilai-nilai syariah (Anwar, 2025). Salah satu strategi yang penting dalam  penguatan fintech syariah adalah mendorong literasi digital syariah untuk meningkatkan  pemahaman terhadap mekanisme layanan fintech. Menurut Kusnanto et al. (2024), pendekatan  ini mendorong adopsi perbankan syariah digital, khususnya di wilayah dengan akses keuangan  terbatas, serta menggarisbawahi urgensi kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah agar  proses transformasi digital sejalan dengan arah kebijakan Kerangka Ekonomi Digital Nasional.

Selain itu, perlu adanya integrasi yang erat antara layanan fintech syariah dengan  ekosistem keuangan sosial syariah. Salah satu contohnya adalah kolaborasi dengan lembaga  keuangan mikro syariah (LKMS) di tingkat desa untuk mempercepat inklusi keuangan dan  memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian oleh At’amah  (2024) mengungkapkan bahwa keberadaan layanan fintech berperan penting dalam  mendukung keberlangsungan UMKM di Desa Pasar Rawa. 

Untuk mendukung hal tersebut, keterlibatan pemerintah dan regulator sangatlah krusial.  Salah satu langkah strategis yang dapat dioptimalkan adalah pemanfaatan regulatory sandbox  bagi startup fintech syariah yang menyasar sektor-sektor yang selama ini yang kurang terlayani  oleh layanan keuangan (underbanked). Kholifah et al. (2024) menyatakan bahwa regulatory  sandbox berperan dalam memberikan perlindungan konsumen sebelum inovasi fintech diluncurkan secara luas.

Mekanisme ini diatur oleh dua lembaga utama, yaitu OJK melalui  POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan Bank Indonesia melalui  PADG No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial. 

Dengan demikian, penting untuk disadari bahwa fintech syariah bukan sekadar produk  dari disrupsi teknologi, melainkan representasi dari upaya menegakkan keadilan dan  memberdayakan yang lemah. Akan tetapi, idealisme tersebut hanya akan terwujud apabila  transformasi digital dilaksanakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab  bersama untuk memastikan bahwa setiap inovasi membawa keberpihakan dan menghadirkan  keberdayaan bagi semua lapisan. 

Penulis: Silvia Ripa Nurkaromah

Editor : Admin (M)

Referensi 

Anwar, U. A. A. (2025). Ekonomi Syariah Digital 2035. Detak Pustaka. Ardianto, R., Ramdhani, R. F., Dewi, L. O. A., Prabowo, A., Saputri, Y. W., Lestari, A. S., &  Hadi, N. (2024). Transformasi Digital dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global dalam  Dunia Perbankan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80–88.  https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.114 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2024). Perkuat Literasi Keuangan,  UKU Didukung AFPI Terus Mendorong Pemahaman terhadap Solusi Fintech Peer-to Peer Lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).  https://www.afpi.or.id/articles/detail/perkuat-literasi-keuangan-uku-didukung-afpi terus-mendorong-pemahaman-terhadap-solusi-fintech-peer-to-peer-lending%0A%0A 

At’amah, D. (2024). Analisis Layanan Fintech dan Literasi Keuangan Syariah dalam  Penguatan UMKM di Desa Pasar Rawa. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(3),  245–255. 

Badan Pusat Statistik. (2024a). Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi  (IP-TIK) 2023.  https://www.bps.go.id/id/publication/2024/09/30/b50f00b8615fc8716c8e02d4/indeks pembangunan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-2023.html 

Badan Pusat Statistik. (2024b). Rilis Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK)  Tahun 2024. https://babel.bps.go.id/id/news/2024/08/02/304/rilis-survei-nasional literasi-dan-inklusi-keuangan-tahun-2024.html 

Dinar Standard, & Elipses. (2024). Global Islamic Fintech Report 2024/25.  https://www.qfc.qa/-/media/project/qfc/qfcwebsite/documentfiles/research/global islamic-fintech-report-2024-25.pdf

Farahdiva, A. T., Mulyana, S. L., & Asri, T. P. (2025). Implementasi Cyber Security Pada  Sistem Transaksi Keuangan Digital. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan  Akuntansi, 2(4), 276–289. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1157 

GoodStats. (2024). Indonesia Menduduki Peringkat Kedua dengan Populasi Muslim  Terbanyak di Dunia. https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-menduduki-peringkat kedua-dengan-populasi-muslim-terbanyak-di-dunia-HP1S0 

Kholifah, S. N., Susanto, E. A., & Latifah, K. (2024). Pengawasan dan Perlindungan  Konsumen Melalui Regulatory Sandbox di Indonesia. HUKAMA: Jurnal Hukum Islam3(2), 108–119.  https://hukama.jurnalstissubulussalam.com/index.php/hukama/article/view/27 

Kusnanto, E., Rizal, M., & Permana, N. (2024). Transformasi Digital dalam Perbankan  Syariah: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Edukasi dan Literasi Digital.  Pelayanan Unggulan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terapan, 1(3), 137–145.  https://doi.org/10.62951/unggulan.v1i3.494 

Lestari, Z., Munisa, N., Damanik, S. A. M., Navita, S. D., Al Arhab, Y., & Damanik, B. E.  (2025). Perkembangan Fintech di Indonesia: Tantangan dan Peluang Bagi Lembaga  Keuangan. Jurnal Inovasi Artificial Intelligence & Komputasional Nusantara, 3(1), 34– 40. https://doi.org/10.260396/h59e6s05 

Masduqie, M. H. A., & Santoso, T. B. (2023). Manfaat dan Tantangan Regulasi  Penyelenggaraan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. JIESP: Journal of  Islamic Economics Studies and Practices, 2(2), 161–177. 

Zuchroh, I. (2024). Transformasi Keuangan Syariah di Era Digital. INNOVATIVE: Journal Of  Social Science Research, 4(1), 3716–3724.  https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8167

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *