Di tengah meningkatnya kesadaran dan kebutuhan masyarakat terhadap sistem keuangan syariah, peran teknologi digital dalam memperluas akses keuangan kian mendapat sorotan (Zuchroh, 2024). Seiring dengan hal tersebut, financial technology (fintech) syariah hadir sebagai bagian dari arus besar transformasi keuangan digital, menawarkan alternatif yang tidak hanya inovatif, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai syariah (Ardianto et al., 2024). Namun, di balik geliat pertumbuhannya, tidak lepas dari sejumlah tantangan.
Berdasarkan kondisi di lapangan, fintech syariah masih menempati porsi kecil dalam ekosistem peer-to-peer (P2P) lending di Indonesia. Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2025, dari 97 penyelenggara P2P lending berizin, hanya 7 di antaranya yang beroperasi dengan prinsip syariah, setara dengan 7,2 persen dari total. Ketujuh penyelenggara fintech P2P lending syariah tersebut meliputi PT Ethis Fintek Indonesia (Ethis), PT Ammana Fintek Syariah (Ammana), PT Alami Fintek Sharia (ALAMI), PT Dana Syariah Indonesia (Dana Syariah), PT Duha Madani Syariah (Duha Syariah), PT Piranti Alphabet Perkasa (Papitupi Syariah), dan PT Qazwa Mitra Hasanah (Qazwa).
Padahal, sebagai salah satu negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi pasar fintech syariah yang sangat besar. Berdasarkan Global Islamic Fintech Report 2024/25, nilai pasar fintech syariah Indonesia tercatat mencapai US$8,5 miliar atau setara dengan Rp142,8 triliun pada tahun 2023. Meski demikian, capaian tersebut masih tertinggal dibandingkan beberapa negara lain, seperti Malaysia yang mencapai US$13 miliar (Rp218 triliun), Iran US$29,8 miliar (Rp499,49 triliun), dan Arab Saudi yang menempati posisi teratas mencapai US$65,4 miliar (Rp1.096,28 triliun). Capaian Indonesia yang masih berada di bawah negara-negara lain tersebut dapat dilihat secara lebih jelas melalui grafik berikut.

Lebih lanjut, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2024 yang dilakukan oleh OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks literasi keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 39,11 persen, sedangkan indeks inklusinya hanya sebesar 12,88 persen. Data ini diperkuat oleh pernyataan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menyebutkan bahwa minimnya pemahaman masyarakat terhadap prinsip-prinsip keuangan syariah menjadi faktor penghambat pertumbuhan sektor ini.
Faktor lain yang turut menghambat adalah rendahnya tingkat literasi digital serta keterbatasan infrastruktur teknologi di berbagai wilayah, terutama di luar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi (Masduqie & Santoso, 2023). Hal ini ditegaskan oleh Laporan Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) BPS 2023, bahwa provinsi dengan nilai IP-TIK rendah, cenderung memiliki tingkat akses terhadap layanan fintech yang juga minim. Tak hanya itu, tantangan lainnya muncul dari aspek keamanan siber (cybersecurity) dalam ekosistem fintech (Farahdiva et al., 2025). Akibatnya, potensi-potensi
ancaman ini dapat merusak kepercayaan publik dan memperlambat adopsi fintech syariah. Mewujudkan ekonomi syariah yang merata dan berdaya melalui fintech membutuhkan pendekatan lintas-sektor yang mengintegrasikan antara inovasi digital dan pemberdayaan sosial dengan nilai-nilai syariah (Anwar, 2025). Salah satu strategi yang penting dalam penguatan fintech syariah adalah mendorong literasi digital syariah untuk meningkatkan pemahaman terhadap mekanisme layanan fintech. Menurut Kusnanto et al. (2024), pendekatan ini mendorong adopsi perbankan syariah digital, khususnya di wilayah dengan akses keuangan terbatas, serta menggarisbawahi urgensi kolaborasi dengan lembaga keuangan syariah agar proses transformasi digital sejalan dengan arah kebijakan Kerangka Ekonomi Digital Nasional.
Selain itu, perlu adanya integrasi yang erat antara layanan fintech syariah dengan ekosistem keuangan sosial syariah. Salah satu contohnya adalah kolaborasi dengan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) di tingkat desa untuk mempercepat inklusi keuangan dan memperkuat ketahanan ekonomi lokal. Sejalan dengan hal tersebut, penelitian oleh At’amah (2024) mengungkapkan bahwa keberadaan layanan fintech berperan penting dalam mendukung keberlangsungan UMKM di Desa Pasar Rawa.
Untuk mendukung hal tersebut, keterlibatan pemerintah dan regulator sangatlah krusial. Salah satu langkah strategis yang dapat dioptimalkan adalah pemanfaatan regulatory sandbox bagi startup fintech syariah yang menyasar sektor-sektor yang selama ini yang kurang terlayani oleh layanan keuangan (underbanked). Kholifah et al. (2024) menyatakan bahwa regulatory sandbox berperan dalam memberikan perlindungan konsumen sebelum inovasi fintech diluncurkan secara luas.
Mekanisme ini diatur oleh dua lembaga utama, yaitu OJK melalui POJK No. 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital dan Bank Indonesia melalui PADG No. 19/14/PADG/2017 tentang Ruang Uji Coba Terbatas Teknologi Finansial.
Dengan demikian, penting untuk disadari bahwa fintech syariah bukan sekadar produk dari disrupsi teknologi, melainkan representasi dari upaya menegakkan keadilan dan memberdayakan yang lemah. Akan tetapi, idealisme tersebut hanya akan terwujud apabila transformasi digital dilaksanakan secara menyeluruh. Oleh karena itu, menjadi tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap inovasi membawa keberpihakan dan menghadirkan keberdayaan bagi semua lapisan.
Penulis: Silvia Ripa Nurkaromah
Editor : Admin (M)
Referensi
Anwar, U. A. A. (2025). Ekonomi Syariah Digital 2035. Detak Pustaka. Ardianto, R., Ramdhani, R. F., Dewi, L. O. A., Prabowo, A., Saputri, Y. W., Lestari, A. S., & Hadi, N. (2024). Transformasi Digital dan Antisipasi Perubahan Ekonomi Global dalam Dunia Perbankan. MARAS: Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(1), 80–88. https://doi.org/10.60126/maras.v2i1.114
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). (2024). Perkuat Literasi Keuangan, UKU Didukung AFPI Terus Mendorong Pemahaman terhadap Solusi Fintech Peer-to Peer Lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). https://www.afpi.or.id/articles/detail/perkuat-literasi-keuangan-uku-didukung-afpi terus-mendorong-pemahaman-terhadap-solusi-fintech-peer-to-peer-lending%0A%0A
At’amah, D. (2024). Analisis Layanan Fintech dan Literasi Keuangan Syariah dalam Penguatan UMKM di Desa Pasar Rawa. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan Syariah, 3(3), 245–255.
Badan Pusat Statistik. (2024a). Indeks Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (IP-TIK) 2023. https://www.bps.go.id/id/publication/2024/09/30/b50f00b8615fc8716c8e02d4/indeks pembangunan-teknologi-informasi-dan-komunikasi-2023.html
Badan Pusat Statistik. (2024b). Rilis Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2024. https://babel.bps.go.id/id/news/2024/08/02/304/rilis-survei-nasional literasi-dan-inklusi-keuangan-tahun-2024.html
Dinar Standard, & Elipses. (2024). Global Islamic Fintech Report 2024/25. https://www.qfc.qa/-/media/project/qfc/qfcwebsite/documentfiles/research/global islamic-fintech-report-2024-25.pdf
Farahdiva, A. T., Mulyana, S. L., & Asri, T. P. (2025). Implementasi Cyber Security Pada Sistem Transaksi Keuangan Digital. Jurnal Ilmiah Ekonomi, Manajemen, Bisnis Dan Akuntansi, 2(4), 276–289. https://doi.org/10.61722/jemba.v2i4.1157
GoodStats. (2024). Indonesia Menduduki Peringkat Kedua dengan Populasi Muslim Terbanyak di Dunia. https://data.goodstats.id/statistic/indonesia-menduduki-peringkat kedua-dengan-populasi-muslim-terbanyak-di-dunia-HP1S0
Kholifah, S. N., Susanto, E. A., & Latifah, K. (2024). Pengawasan dan Perlindungan Konsumen Melalui Regulatory Sandbox di Indonesia. HUKAMA: Jurnal Hukum Islam, 3(2), 108–119. https://hukama.jurnalstissubulussalam.com/index.php/hukama/article/view/27
Kusnanto, E., Rizal, M., & Permana, N. (2024). Transformasi Digital dalam Perbankan Syariah: Meningkatkan Inklusi Keuangan Melalui Edukasi dan Literasi Digital. Pelayanan Unggulan: Jurnal Pengabdian Masyarakat Terapan, 1(3), 137–145. https://doi.org/10.62951/unggulan.v1i3.494
Lestari, Z., Munisa, N., Damanik, S. A. M., Navita, S. D., Al Arhab, Y., & Damanik, B. E. (2025). Perkembangan Fintech di Indonesia: Tantangan dan Peluang Bagi Lembaga Keuangan. Jurnal Inovasi Artificial Intelligence & Komputasional Nusantara, 3(1), 34– 40. https://doi.org/10.260396/h59e6s05
Masduqie, M. H. A., & Santoso, T. B. (2023). Manfaat dan Tantangan Regulasi Penyelenggaraan Financial Technology (Fintech) di Indonesia. JIESP: Journal of Islamic Economics Studies and Practices, 2(2), 161–177.
Zuchroh, I. (2024). Transformasi Keuangan Syariah di Era Digital. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(1), 3716–3724. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i1.8167

