Melek FINTECH: Upaya Optimalisasi Potensi ZISWAF

Melek FINTECH: Upaya Optimalisasi Potensi ZISWAF

Fitra Istianah Turahman

Era digitalisasi menjadi suatu masa dalam proses mendunia mengenai aspek kehidupan yang berorientasi dengan teknologi. Diketahui pada tahun 2020 menurut data riset terbaru dari layanan manajemen HootSuite dan agensi pemasaran media sosial We Are Social dalam laporan bertajuk “Digital 2020” mencapai 175,4 pengguna internet denagn penertrasi mencapai 64% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari fenomena tersebut membuat munculnya beberapa inovasi teknologi. Salah satu yang menjadi perbincangan adalah financial technology atau singkatnya fintech. Berbicara mengenai fintech tentu adalah hal yang biasa bagi kaum melek teknologi, walau tidak sedikit juga yang belum mengetahui fintech.

Namun dari banyaknya jumlah data tersebut, mayoritas pengguna adalah pengguna media sosial. Pada hakikatnya, hal tersebut harusnya dapat menjadi permulaan untuk mengenal fintech. Alasannya, Anikina et al. (Saksonova & Merlino, 2017), mengemukakan dua alasan utama munculnya perusahaan fintech. Pertama, pada tahun 2008 yang secara jelas menunjukkan kepada konsumen kekurangan sistem perbankan tradisional sehingga menyebabkan krisis keuangan global. Kedua, adanya teknologi baru yang memudahkan mobilitas, penggunaan (visualisasi informasi), kecepatan dan biaya layanan keuangan yang lebih rendah.

Kemudian dari sisi perkembangan zaman apabila disandingkan dengan teknologi akan lebih efektif dan efesien. Dibuktikan pada akhir-akhir ini hal yang berkaitan dengan financial sudah mulai masuk kedalam technology system. Melihat dari inovasi yang diciptakan yaitu fintech. Dapat dilihat dari contoh startup pembayaran, investasi (IPOTFund), peminjaman (Temanusaha.com), riset keuangan (Infovesta.com), dll. Di samping itu pula muncul beberapa fintech terkait dengan lingkup syariah. Inovasi tersebut didorong oleh masyarakat indosesia yang berorientasi umat muslim dalam menciptakan aktivitas finansial dengan berbasis teknologi, seperti filantropi. Azra (2006), dan dengan adanya peningkatan filantropi di kalangan umat Islam khususnya, dapat dilihat dari dana yang secara fenomenal berhasil dikumpulkan oleh lembaga-lembaga filantropi.

Filantropi sendiri merupakan salah satu bentuk ajaran Islam terkait kepedulian dan keadilan sosial sesama manusia. Filantropi mencakup zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf atau disebut Ziswaf. Hal ini pada umumnya dilakukan secara langsung oleh sesama manusia. Namun, adanya perkembangan zaman mampu merubah paradigma pelaksanaan ziswaf dalam upaya penyalurannya. Dari sisi lain maraknya penyebaran pandemik Covid-19 yang semakin sulit melaksanakan kegiatan tersebut secara langsung. Jika diambil salah satu contoh seperti zakat, hal tersebut dapat dipertimbangkan dengan adanya Rencana Strategis Zakat Nasional 2016-2020 yang mengamanatkan supaya integrasi pengelolaan zakat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang dapat diakses dengan mudah, cepat, dan efisien, (Tim Penyusun Renstra BAZNAS, 2016).

Walaupun ada kekhawatiran ketika menggunakan sesuatu yang berbasis data. Dengan alasan, tidak sedikit kasus pembobolan atau penipuan. Salah satunya, kasus terkait dengan fintech yang dilansir dari kompas.com pada Desember 2019 lalu, kantor pinjaman online digrebek atas tindak penipuan fintech illegal. Dikarenakan perusahaan yang bernama PT. Vega Data dan Barracuda Fintech tidak terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan. Hal inilah yang terkadang membuat kekahawatiran masyarakat Indonesia dalam mengambil jalan menggunakan fintech.

Maka dari hal tersebut, adanya kaum millennial dengan mayoritas lebih paham terkait fintech yang berorietasi pada ziswaf harus memberikan pandangan dan pemahaman supaya masyarakat Indonesia dapat melek teknologi dibidang fintech. Sebab salah satu bentuk profesionalitas kerja adalah pelayanan kepada pemberi dana dengan pendekatan modern, karena mereka juga membutuhkan kepuasan dan kemudahan (Tarmizi, 2011). Dengan begitu, akan besar kemungkinan masyarakat Indonesia menggunakan fintech sebagai cara pendekatan modernisasi. Melihat dari sisi positif, ada beberapa aplikasi terkait dengan ziswaf berbasis teknologi, salah satunya Halalapp. Aplikasi tersebut menjadi aplikasi yang muncul belum lama ini sebagai aplikasi fintech untuk memudahkan dalam ziswaf. Hal ini dilakukan sebagai upaya memudahkan penyaluran dan pengoptimalisasian teknologi sebagai jalur kemaslahatan bersama.

Perkembangan fintech sebagai trend bisnis mendorong berbagai sektor dalam berpartisipasi untuk penerapannya, termasuk sektor filantropi. Alasannya, zakat, infak, dan sedekah adalah sebagai instrumen keuangan sosial yang mempunyai potensi besar. Dengan begitu, untuk menanggapi target masyarakat melek teknologi saat ini, maka lembaga pengelola dana zakat, infak, dan sedekah juga perlu turut serta memanfaatkan fintech agar dapat mengumpulkan dana-dana tersebut dengan mudah, (Rahman dan Salam, 2018). Kemudian dari beberapa faktor, pada saat ini membuktikan bahwa fintech dalam hal ziswaf banyak digunakan. Beberapa faktor tersebut, terutama meliputi perkembangan zaman yang lebih berorientasi pada teknologi, kemudian adanya faktor pandemik Covid-19. Dengan begitu masyarakat Indonesia secara otomatis akan menggunakan fintech sebagai solusi mengatasi problematika tersebut.

Namun, ada juga pihak yang kurang setuju munculnya ziswaf berbasis fintech. Selain adanya problematika kekhawatiran human error, juga terkait dengan hukum menurut perspektif Islam. Adanya hal tersebut menjadi bentuk baru yang mempengaruhi jalannya perkembangan ziswaf berbasis fintech. Padahal jika dipahami tentu ziswaf berbasis fintech tidak akan menghilangkan nilai-nilai keislaman. Hal ini dikuatkan dengan fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2018 tentang uang elektronik syariah dan fatwa No.117/DSN-MUI/IX/2018 tentang pembiayaan berbasis teknologi informasi syariah.

Dengan demikian, perlu kesadaran dari diri sendiri mengenai ziswaf berbasis fintech. Karena munculnya fintech sendiri bukan bertujuan menghilangkan nilai-nilai keislaman atau menimbulkan dampak negatif. Akan tetapi, perkembangan tersebut diharapkan dapat memudahkan kegiatan manusia salah satunya melalui ziswaf sebagai jalan menebarkan kemaslahatan bersama. Adanya hal tersebut tentu bukan sebagai cara untuk meniadakan tata cara menjalankan ziswaf melalui manusia secara langsung. Tetapi dengan adanya teknologi dapat menjadi peluang bagi masyarakat Indonesia memanfaatkan teknologi dan berkerjasama sebagai upaya dalam memajukan Indonesia.

Daftar Pustaka

Azra, A. 2006. Filantropi dalam Sejarah Islam di Indonesia. Dalam Rizal Fahlefi. 2018. Inklusi Keuangan Syariah Melalui Inovasi Fintech di Sektor Filantropi. Jakarta: Forum Zakat.

Keputusan Fatwa DSN-MUI No.116/DSN-MUI/IX/2018 tentang Uang Elektronik Syariah.

Keputusan fatwa DSN-MUI No.117/DSN-MUI/IX/2018 tentang Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Syariah.

Rahman, M. A. dan Salam, A. N. 2018. The Reinforcement of Zakat Management through Financial Technology Systems. International Journal of Zakat, 3 (1).

Saksonova, S. dan Merlino, I. K. 2017. Fintech as Financial Innovation: The Possibilities and Problems of Implementation. European Research Studies Journal, 20 (3A).

Tarmizi. 2011. Sedekah dan Layanan. Dalam Rizal Fahlefi. 2018. Inklusi Keuangan Syariah Melalui Inovasi Fintech di Sektor Filantropi. Jakarta: Forum Zakat.

Tim Penyusun Renstra BAZNAS. 2016. Rencana Strategis Zakat Nasional 2016-2020. Jakarta: BAZNAS.

Virdita Rizki Ratriani. 2019. Kantor Pinjaman Online Digrebek, Berikut Deretan Kasus Penipuan Fintech Ilegal. Kompas.com. Diakses pada tanggal 8 Juni 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *