“FoodCycle Indonesia: Mendukung Ketahanan Pangan melalui Inovasi Ekonomi Sirkular”

“FoodCycle Indonesia: Mendukung Ketahanan Pangan melalui Inovasi Ekonomi Sirkular”

Share :

 

 

 

 

 

Pangan dikatakan sebagai kebutuhan pokok yang pemenuhannya berkaitan dengan  ketahanan pangan. Pemenuhan hak atas pangan tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2012 melalui  penyelenggaraan pangan dan penguatan sistem pangan yang bertujuan menghasilkan sumber  daya manusia yang berkualitas. Namun di sisi lain, limbah makanan (food waste) menjadi  masalah yang semakin serius dan menarik perhatian di berbagai penjuru dunia, salah satunya di Indonesia. Setiap tahunnya ada sekitar sepertiga dari makanan yang masih layak konsumsi  terbuang sia-sia (Herdiana Anggrasari, 2025). Laporan Barilla Center For Food and Nutrition,  menyebutkan Indonesia membuang makanan sebanyak 300 kg/tahun/kapita atau setara 13 juta  ton makanan, menjadikannya negara penyampah makanan nomor dua dunia, sedangkan  laporan Food and Agriculture, bahwa dengan populasi terbesar keempat di dunia yaitu  sebanyak 285,7 juta penduduk, Indonesia membuang 13 juta ton makanan per tahun sama dengan kebutuhan pangan bagi 28 juta penduduk atau 11% populasi Indonesia (Shinta Citra  Lestari, 2022). Hal ini ironis mengingat berdasarkan laporan Global Hunger Indeks, Indonesia  menempati posisi 77 dari 127 negara dengan status tingkat kelaparan serius (GHI, 2024). 

Dilansir dari Kompas.com, Perkiraan kerugian ekonomi akibat food waste di Indonesia  pada tahun 2025 mencapai Rp500 triliun. Kerugian ini setara dengan 4 – 5% dari Produk  Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain kerugian ekonomi, food waste juga menyebabkan  potensi gizi yang terbuang sia-sia, yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan 29 – 47%  populasi Indonesia. Dari perspektif sosial, salah satu permasalahan dunia adalah ketahanan  pangan bagi sekitar 870 juta penduduk dunia. Peningkatan produksi pangan serta redistribusi  pangan ke wilayah lain yang kekurangan makanan merupakan upaya yang logis dilakukan.  Selain itu, pengurangan food waste serta penanganan yang tepat dapat menghemat sumber daya  ekonomi, berkontribusi pada ketahanan pangan, dan meminimalisir dampak negatif pada  sistem pengelolaan sampah (Shinta Citra Lestari, 2022). Selain itu, Bappenas menargetkan  pengurangan sisa pangan (food waste) di Indonesia hingga 34,45% pada periode 2025- 2029. Target ini merupakan bagian dari peta jalan nasional yang bertujuan mengurangi food  waste hingga 55,88% pada tahun 2045, dengan berdasarkan data pada tahun 2021. Salah satu  contoh nyata penerapan terhadap solusi dari food waste yang terjadi di Indonesia adalah melalui  program FoodCycle Indonesia.

(Sumber: https://data.goodstats.id/) 

FoodCycle Indonesia merupakan anggota GFN atau The Global Foodbanking Network  dari Indonesia yang terkait pada 47 himpunan bantuan pangan lain melalui 32 negara (Rifanda  Hasna Salsabila, 2025). Yang bertujuan untuk mengurangi food waste dengan cara  mengalihkan makanan surplus dari sektor komersial kepada komunitas yang membutuhkan.  Program ini bermitra dengan hotel, restoran, supermarket, dan penyedia jasa katering untuk  mengumpulkan makanan berlebih yang masih dalam kondisi aman untuk dikonsumsi. Melalui  proses penyortiran yang ketat dan pengemasan ulang yang higienis, makanan tersebut  kemudian disalurkan kepada panti asuhan, rumah singgah, komunitas marginal, dan wilayah  dengan tingkat ketahanan pangan rendah. Dengan demikian, FoodCycle Indonesia  berkontribusi dalam memperpanjang siklus hidup makanan dan mengoptimalkan  pemanfaatannya, sesuai dengan prinsip ekonomi sirkular. 

Implementasi program ini tidak hanya berhenti pada pengumpulan dan distribusi  makanan. FoodCycle Indonesia juga mengembangkan platform digital untuk memudahkan  koordinasi antara mitra donatur, relawan, dan penerima manfaat. Teknologi ini memungkinkan  proses donasi makanan dilakukan lebih cepat dan transparan. Selain itu, FoodCycle Indonesia  aktif mengadakan kampanye edukasi kepada publik dan pelaku bisnis tentang pentingnya  mengelola makanan secara bijak, memperbaiki sistem rantai pasok pangan, serta membangun  budaya konsumsi yang lebih bertanggung jawab. Sehingga tidak hanya mengurangi food waste,  tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, mengurangi emisi karbon, dan menciptakan  solidaritas sosial di lingkungan masyarakat.

Prinsip ekonomi sirkular yang dijalankan oleh FoodCycle Indonesia sejalan dengan nilai nilai Islam (etika konsumsi), khususnya soal larangan hidup boros dan mubazir. Dalam QS. Al A’raf ayat 31, manusia dianjurkan untuk makan dan minum secukupnya, tanpa berlebih lebihan. Ini menegaskan bahwa pengelolaan pangan yang bijak bukan hanya soal efisiensi,  

tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan spiritual. Dalam keuangan Islam, upaya  pengurangan food waste dapat diintegrasikan dengan instrumen keuangan sosial seperti zakat,  infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Misalnya, zakat tak hanya untuk bantuan dalam bentuk  uang tetapi juga bisa mendukung program redistribusi pangan secara merata dan pemberdayaan  petani secara berkelanjutan. Adapun wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan  infrastruktur pangan misal, penyimpanan makanan (cold storage). Jika dikaitkan dengan  ‘Maqashid Syariah’ sebagai tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada ‘kemaslahatan’  dari pendekatan sebagai berikut. 

  • Hifdzu Maal (Menjaga Harta): Melalui pengelolaan sumber daya (pangan) secara efisien  dan tidak berlebihan. 
  • Hifdzu Nafs (Menjaga Jiwa): Dengan mendukung akses pangan yang sehat dan layak. Hifdzu ‘Aql (Menjaga Akal): Melalui konsumsi yang bergizi sehingga dapat mendukung  kesehatan mental dan pola pikir yang baik. 

Dilansir dari Republika.co.id, Islamic Development Bank (IsDB) menyatakan  komitmennya dalam mendukung inklusi keuangan syariah dan ketahanan pangan di Indonesia.  Sektor pertanian menjadi salah satu fokus utama IsDB, terutama dalam hubungannya dengan  isu ketahanan pangan. Sejak pandemi Covid-19 mengganggu rantai pasok global, sektor ini  dinilai semakin strategis. Dukungan tersebut dilakukan melalui konsultasi erat dengan  Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta disesuaikan dengan prioritas pembangunan  nasional. Dan dinyatakan pula dari penelitian Obaidullah (2015) tentang Enhancing Food  Security with Islamic Microfinance: Insights from Some Recent Experiments yang menyatakan  terdapat dampak positif dari pembiayaan keuangan mikro Islam terhadap para petani secara  dukungan finansial dan non-finansial untuk meningkatkan ketahanan pangan (Syamsuri,  2021). 

Permasalahan limbah makanan (food waste) di Indonesia tidak hanya memunculkan  dampak terhadap lingkungan dan ekonomi, tetapi juga menegaskan pentingnya membangun  sistem pangan yang adil, efisien, dan berkelanjutan. Di tengah tantangan ini, hadir solusi  bernama ekonomi sirkular, konsep yang menekankan pentingnya meminimalkan limbah,  memaksimalkan pemanfaatan, dan menciptakan siklus hidup produk yang lebih panjang. Dan 

salah satu penerapan nyatanya di Indonesia adalah FoodCycle Indonesia. Program ini tidak  hanya mendistribusikan kembali makanan berlebih kepada mereka yang membutuhkan, tetapi  juga mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi makanan dan memahami  pentingnya etika pengelolaan pangan. Dalam pandangan Islam, upaya tersebut selaras dengan  nilai-nilai syariah. Etika konsumsi dalam Islam bukan hanya sekadar seruan moral, melainkan  menjadi pedoman hidup dalam menghadapi tantangan zaman, seperti krisis pangan,  kemiskinan, dan kerusakan lingkungan. 

Sebagai penulis, saya percaya bahwa mengurangi limbah makanan (food waste) adalah  tanggung jawab kita semua, bukan hanya tugas pemerintah. Hal sederhana seperti  menghabiskan makanan, tidak membeli secara berlebihan, dan berbagi informasi sudah jadi  langkah nyata. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, ekonomi sirkular dapat dijadikan  sebagai solusi untuk masa depan (ketahanan pangan) yang adil dan berkelanjutan. 

Penulis: Alifah Andriani

Editor: Admin

Referensi: 

Herdiana Anggrasari, T. W. (2025). Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Niat Menghindari  Pemborosan Makanan (Food Waste) Terhadap Kerugian Ekonomi pada Rumah Tangga  di Kabupaten Sleman. AGRIFO, 32-41. 

Rifanda Hasna Salsabila, R. D. (2025). Pengaruh Program CSR Melalui Instagram Terhadap  Brand Image FoodCycle Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Manajemen Bisnis  Digital , 310 – 322. 

Shinta Citra Lestari, A. H. (2022). Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional: Analisis  Pendorong Food Waste di Tingkat Rumah Tangga. 37-50. 

Syamsuri, R. A. (2021). Peran Keuangan Mikro Islam Terhadap Ketahanan Pangan Pedesaan  Berkelanjutan Era Revolusi 4.0. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 373-394. 

Kompas. (2025). ” Makanan yang Terbuang di Indonesia Capai Rp 500 Triliun Per Tahun”.  Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/18243481/makanan-yang terbuang-di-indonesia-capai-rp-500-triliun-per-tahun 

Republika. (2025). “IsDB Siap Danai Inklusi Keuangan Syariah dan Ketahanan Pangan  Indonesia”. Republika.co.id. https://sharia.republika.co.id/berita/swuzdo416/isdb-siap danai-inklusi-keuangan-syariah-dan-ketahanan-pangan-indonesia 

https://data.goodstats.id/statistic/pemerintah-berencana-kurangi-sampah-makanan-hingga-55- xE9dX 

https://www.globalhungerindex.org/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *