Pangan dikatakan sebagai kebutuhan pokok yang pemenuhannya berkaitan dengan ketahanan pangan. Pemenuhan hak atas pangan tertuang dalam UU No. 18 Tahun 2012 melalui penyelenggaraan pangan dan penguatan sistem pangan yang bertujuan menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. Namun di sisi lain, limbah makanan (food waste) menjadi masalah yang semakin serius dan menarik perhatian di berbagai penjuru dunia, salah satunya di Indonesia. Setiap tahunnya ada sekitar sepertiga dari makanan yang masih layak konsumsi terbuang sia-sia (Herdiana Anggrasari, 2025). Laporan Barilla Center For Food and Nutrition, menyebutkan Indonesia membuang makanan sebanyak 300 kg/tahun/kapita atau setara 13 juta ton makanan, menjadikannya negara penyampah makanan nomor dua dunia, sedangkan laporan Food and Agriculture, bahwa dengan populasi terbesar keempat di dunia yaitu sebanyak 285,7 juta penduduk, Indonesia membuang 13 juta ton makanan per tahun sama dengan kebutuhan pangan bagi 28 juta penduduk atau 11% populasi Indonesia (Shinta Citra Lestari, 2022). Hal ini ironis mengingat berdasarkan laporan Global Hunger Indeks, Indonesia menempati posisi 77 dari 127 negara dengan status tingkat kelaparan serius (GHI, 2024).
Dilansir dari Kompas.com, Perkiraan kerugian ekonomi akibat food waste di Indonesia pada tahun 2025 mencapai Rp500 triliun. Kerugian ini setara dengan 4 – 5% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Selain kerugian ekonomi, food waste juga menyebabkan potensi gizi yang terbuang sia-sia, yang seharusnya bisa memenuhi kebutuhan 29 – 47% populasi Indonesia. Dari perspektif sosial, salah satu permasalahan dunia adalah ketahanan pangan bagi sekitar 870 juta penduduk dunia. Peningkatan produksi pangan serta redistribusi pangan ke wilayah lain yang kekurangan makanan merupakan upaya yang logis dilakukan. Selain itu, pengurangan food waste serta penanganan yang tepat dapat menghemat sumber daya ekonomi, berkontribusi pada ketahanan pangan, dan meminimalisir dampak negatif pada sistem pengelolaan sampah (Shinta Citra Lestari, 2022). Selain itu, Bappenas menargetkan pengurangan sisa pangan (food waste) di Indonesia hingga 34,45% pada periode 2025- 2029. Target ini merupakan bagian dari peta jalan nasional yang bertujuan mengurangi food waste hingga 55,88% pada tahun 2045, dengan berdasarkan data pada tahun 2021. Salah satu contoh nyata penerapan terhadap solusi dari food waste yang terjadi di Indonesia adalah melalui program FoodCycle Indonesia.
(Sumber: https://data.goodstats.id/)
FoodCycle Indonesia merupakan anggota GFN atau The Global Foodbanking Network dari Indonesia yang terkait pada 47 himpunan bantuan pangan lain melalui 32 negara (Rifanda Hasna Salsabila, 2025). Yang bertujuan untuk mengurangi food waste dengan cara mengalihkan makanan surplus dari sektor komersial kepada komunitas yang membutuhkan. Program ini bermitra dengan hotel, restoran, supermarket, dan penyedia jasa katering untuk mengumpulkan makanan berlebih yang masih dalam kondisi aman untuk dikonsumsi. Melalui proses penyortiran yang ketat dan pengemasan ulang yang higienis, makanan tersebut kemudian disalurkan kepada panti asuhan, rumah singgah, komunitas marginal, dan wilayah dengan tingkat ketahanan pangan rendah. Dengan demikian, FoodCycle Indonesia berkontribusi dalam memperpanjang siklus hidup makanan dan mengoptimalkan pemanfaatannya, sesuai dengan prinsip ekonomi sirkular.
Implementasi program ini tidak hanya berhenti pada pengumpulan dan distribusi makanan. FoodCycle Indonesia juga mengembangkan platform digital untuk memudahkan koordinasi antara mitra donatur, relawan, dan penerima manfaat. Teknologi ini memungkinkan proses donasi makanan dilakukan lebih cepat dan transparan. Selain itu, FoodCycle Indonesia aktif mengadakan kampanye edukasi kepada publik dan pelaku bisnis tentang pentingnya mengelola makanan secara bijak, memperbaiki sistem rantai pasok pangan, serta membangun budaya konsumsi yang lebih bertanggung jawab. Sehingga tidak hanya mengurangi food waste, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan, mengurangi emisi karbon, dan menciptakan solidaritas sosial di lingkungan masyarakat.
Prinsip ekonomi sirkular yang dijalankan oleh FoodCycle Indonesia sejalan dengan nilai nilai Islam (etika konsumsi), khususnya soal larangan hidup boros dan mubazir. Dalam QS. Al A’raf ayat 31, manusia dianjurkan untuk makan dan minum secukupnya, tanpa berlebih lebihan. Ini menegaskan bahwa pengelolaan pangan yang bijak bukan hanya soal efisiensi,
tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral dan spiritual. Dalam keuangan Islam, upaya pengurangan food waste dapat diintegrasikan dengan instrumen keuangan sosial seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF). Misalnya, zakat tak hanya untuk bantuan dalam bentuk uang tetapi juga bisa mendukung program redistribusi pangan secara merata dan pemberdayaan petani secara berkelanjutan. Adapun wakaf dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pangan misal, penyimpanan makanan (cold storage). Jika dikaitkan dengan ‘Maqashid Syariah’ sebagai tujuan dari ekonomi Islam yang berorientasi pada ‘kemaslahatan’ dari pendekatan sebagai berikut.
- Hifdzu Maal (Menjaga Harta): Melalui pengelolaan sumber daya (pangan) secara efisien dan tidak berlebihan.
- Hifdzu Nafs (Menjaga Jiwa): Dengan mendukung akses pangan yang sehat dan layak. • Hifdzu ‘Aql (Menjaga Akal): Melalui konsumsi yang bergizi sehingga dapat mendukung kesehatan mental dan pola pikir yang baik.
Dilansir dari Republika.co.id, Islamic Development Bank (IsDB) menyatakan komitmennya dalam mendukung inklusi keuangan syariah dan ketahanan pangan di Indonesia. Sektor pertanian menjadi salah satu fokus utama IsDB, terutama dalam hubungannya dengan isu ketahanan pangan. Sejak pandemi Covid-19 mengganggu rantai pasok global, sektor ini dinilai semakin strategis. Dukungan tersebut dilakukan melalui konsultasi erat dengan Bappenas dan Kementerian Keuangan, serta disesuaikan dengan prioritas pembangunan nasional. Dan dinyatakan pula dari penelitian Obaidullah (2015) tentang Enhancing Food Security with Islamic Microfinance: Insights from Some Recent Experiments yang menyatakan terdapat dampak positif dari pembiayaan keuangan mikro Islam terhadap para petani secara dukungan finansial dan non-finansial untuk meningkatkan ketahanan pangan (Syamsuri, 2021).
Permasalahan limbah makanan (food waste) di Indonesia tidak hanya memunculkan dampak terhadap lingkungan dan ekonomi, tetapi juga menegaskan pentingnya membangun sistem pangan yang adil, efisien, dan berkelanjutan. Di tengah tantangan ini, hadir solusi bernama ekonomi sirkular, konsep yang menekankan pentingnya meminimalkan limbah, memaksimalkan pemanfaatan, dan menciptakan siklus hidup produk yang lebih panjang. Dan
salah satu penerapan nyatanya di Indonesia adalah FoodCycle Indonesia. Program ini tidak hanya mendistribusikan kembali makanan berlebih kepada mereka yang membutuhkan, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi makanan dan memahami pentingnya etika pengelolaan pangan. Dalam pandangan Islam, upaya tersebut selaras dengan nilai-nilai syariah. Etika konsumsi dalam Islam bukan hanya sekadar seruan moral, melainkan menjadi pedoman hidup dalam menghadapi tantangan zaman, seperti krisis pangan, kemiskinan, dan kerusakan lingkungan.
Sebagai penulis, saya percaya bahwa mengurangi limbah makanan (food waste) adalah tanggung jawab kita semua, bukan hanya tugas pemerintah. Hal sederhana seperti menghabiskan makanan, tidak membeli secara berlebihan, dan berbagi informasi sudah jadi langkah nyata. Dengan kerja sama dan kesadaran bersama, ekonomi sirkular dapat dijadikan sebagai solusi untuk masa depan (ketahanan pangan) yang adil dan berkelanjutan.
Penulis: Alifah Andriani
Editor: Admin
Referensi:
Herdiana Anggrasari, T. W. (2025). Pengaruh Tingkat Pendapatan dan Niat Menghindari Pemborosan Makanan (Food Waste) Terhadap Kerugian Ekonomi pada Rumah Tangga di Kabupaten Sleman. AGRIFO, 32-41.
Rifanda Hasna Salsabila, R. D. (2025). Pengaruh Program CSR Melalui Instagram Terhadap Brand Image FoodCycle Indonesia. Jurnal Ekonomi Kreatif dan Manajemen Bisnis Digital , 310 – 322.
Shinta Citra Lestari, A. H. (2022). Kebijakan Pengelolaan Sampah Nasional: Analisis Pendorong Food Waste di Tingkat Rumah Tangga. 37-50.
Syamsuri, R. A. (2021). Peran Keuangan Mikro Islam Terhadap Ketahanan Pangan Pedesaan Berkelanjutan Era Revolusi 4.0. Ekuitas: Jurnal Ekonomi dan Keuangan, 373-394.
Kompas. (2025). ” Makanan yang Terbuang di Indonesia Capai Rp 500 Triliun Per Tahun”. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2025/04/24/18243481/makanan-yang terbuang-di-indonesia-capai-rp-500-triliun-per-tahun
Republika. (2025). “IsDB Siap Danai Inklusi Keuangan Syariah dan Ketahanan Pangan Indonesia”. Republika.co.id. https://sharia.republika.co.id/berita/swuzdo416/isdb-siap danai-inklusi-keuangan-syariah-dan-ketahanan-pangan-indonesia
https://data.goodstats.id/statistic/pemerintah-berencana-kurangi-sampah-makanan-hingga-55- xE9dX
https://www.globalhungerindex.org/