Tidak bisa dipungkiri Indonesia sejak 77 tahun lalu telah mendeklarasikan kemerdekaannya (Andriana, 2022) , kemerdekaan tersebut memberi makna bahwa Indonesia telah bebas dari penjajahan dan bebas dari intervensi negara lain (Tambunan, n.d.) Menurut Sri Mulyani yang merupakan Menteri Kemerdekaan Indonesia, makna merdeka itu pada dasarnya bukan hanya tentang terbebas dari penjajahan, namun juga tentang bebas nya masyarakat dari kemiskinan (Nabhani, 2009). Mirisnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistisk (BPS), kemiskinan di Indonesia per September 2022 tercatat sebesar 26,36 juta orang (BPS, 2023). Hal ini tentu tidak sejalan dengan arti merdeka suatu negara yang ditafsirkan oleh Sri Mulyani terkait kualitas hidup masyarakat.di negara yang “merdeka”.

Gambar 1. Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Pada September 2022
Sumber: (BPS, 2023)
Berbicara mengenai kemiskinan, hal ini adalah penting untuk diperhatikan. Bahkan, salah satu agenda internasional yang ditetapkan oleh lembaga internasional bernama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), PBB telah merumuskan agenda yang kemudian disebut dengan Sustainable Development Goals (SDG’s) dan salah satu tujuan prioritas pertama yang hendak dicapai adalah memberantas kemiskinan (Ishartono & Tri, 2016). Hal ini tentu dikarenanakan dampak yang akan terjadi dari kemiskinan itu sendiri baik dari segi pendidikan, kriminalitas, pengangguran sampai dengan kesehatan (Gischa, 2023). Diantara dampak-dampak tersebut, kemiskinan banyak berdampak bagi kesehatan diantaranya yaitu menjadi pemicu dari kurang optimalnya imun tubuh bahkan berdampak pada stress, depresi sampai dengan kesehatan mental (Makarim, 2022).
Dilansir dari DataIndonesia.id, sejak 2022 hampir 30% Penduduk Indonesia Punya Keluhan Kesehatan. Disamping itu, pada dasarnya pemerintah telah mengambil langkah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor2 4 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang memiliki fungsi dalam menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Tentunya program ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Indonesia termasuk masyarakat yang berada dalam taraf hidup dibawah garis kemiskinan. Pada tahun 2020, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah mencapai 248,77 juta jiwa (Sadya, 2023), jumlah tersebut setara dengan 90,73% dari seluruh penduduk Indonesia yang sebanyak 274,20 juta jiwa pada 2022 (Sadya, 2023).

Gambar 2. Jumlah Peserta JKN Per November 2022
Sumber: (Sadya, 2023)
Adapun diantara fungsi-fungsi BPJS Kesehatan adalah BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas yang memiliki tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan (BPJS, 2021).
Beralih dari manfaat BPJS yang luas, nyatanya program inipun tidak terlepas dari kendala dalam implementasinya. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Nuryati dkk (2016), terdapat 2 kendala utama BPJS Kesehatan yaitu kendala pelaksanaan JKN dari segi market dan kendala yang muncul dari segi money. Jika dilihat dari kendala pertama yaitu yang dilihat dari segi market, kendala ini dibuktikan oleh kurang pahamnya pasien mengenai prosedur pelayanan pasien JKN. Kemudian, kendala yang kedua adalah dari segi money. Kedala ini bukan hanya dibutuhkan anggaran untuk membiayai gaji tenaga kerja dan membeli alat-alat, namun juga untuk memperbaiki keterbatasan daya listrik sampai dengan anggaran untuk intergrasi P-Care dan SIMPUS di Puskesmas maupun Rumah sakit setempat (Nuryati dkk, 2016).
Penelitian Nuryati dkk (2016) bukanlah satu-satunya penelitian yang membahas terkait kendala BPJS kesehatan, dilansir dari liputan6.com, terdapat 4 kendala BPJS (Hakim, 2023) yaitu tidak adanya standardisasi atau regulasi, adanya dugaan diskriminasi, adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur dan adanya dugaan mengenai masalah keterbukaan informasi publik.
Kendala tidak adanya standardisasi atau regulasi membuat adanya dugaan bahwa fasilitas kesehatan secara sepihak yang menentukan berapa kuota peserta BPJS Kesehatan. Kendala dugaan diskriminasi yaitu terjadi diskriminasi dalam pemberian layanan karena adanya pemberlakuan kuota. Hal ini disebabkan oleh jumlah yang terbatas terkait kemampuan dan kurangnya dokter, kemampuan atau ketersediaan ruangan dan alat medis, serta adanya perbedaan pembiayaan bagi fasilitas kesehatan (Hakim, 2023).
Kendala selanjutnya yaitu terkait dugaan pengabaian kewajiban hukum dan penyimpangan prosedur. Kendala ini disebabkan oleh kurang maksimalnya fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh Kemenkes, BPRS (Badan Pengawas Rumah Sakit) dan lain sebagainya. Adapun kendala keempat adalah mengenai masalah keterbukaan informasi public yang masih belum merata, akses informasi yang belum sepenuhnya terdistribusi ini mengakibatkan adanya standarisasi layanan yang berbeda-beda (Hakim, 2023).
Sebagai solusi dari setiap kendala yang ada, maka perlu diadakan pembentukan SOP (Standar Operasional Prosedur), hal ini diperlukan agar pelaksanaan program bisa lebih optimal. Tidak cukup sampai disitu, perbaikan SDM (Sumber Daya Manusia) pun perlu dilakukan, maka hal yang diperlukan yaitu memaksimalkan self assessment untuk memastikan fungsi pengawasan oleh Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan, BPRS, dan BPJS Kesehatan (Hakim, 2023). Urgensi dari program yang optimal menuntut stakeholders untuk melakukan evaluasi untuk menghindari praktik-praktik maladministrasi sebagiamana. Harapannya, dengan adanya evaluasi tersebut dapat mejadi jaminan kualitas penyelenggaraan pelayanan fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan yang merupakah program dari pemerintah perlu menjalani pembenahan agar kendala yang dialami tidak terjadi dalam jangka panjang. Maka dari itu, sebagai stakeholder utama, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah responsif agar BPJS kesehatan dapat berjalan optimal dan efektif dalam mencapai tujuan yaitu memudahkan masyarakat mendapat pelayanan kesehatan dan publik di berbagai sektor atau industri.
REKOMENDASI:
- Pemerintah perlu membentuk SOP secara rinci yang disesuaikan dengan kasus konkret yang terjadi dilapangan.
- Melakukan self assessment secara maksimal untuk mengawasi fungsi pengawasan dari Kementerian Kesehatan RI, Dinas Kesehatan, BPRS, dan BPJS Kesehatan.
- Melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala dalam rangka meninjau kembali capaian program BPJS skesehatan elama periode berjalan dan mencapai tujuan secara lebih maksimal.
———————————–
DAFTAR PUSTAKA
Andriana. (2022, Agustus 17). Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Retrieved from Biro Pemkesra Provinsi Banten: https://biropemotda.bantenprov.go.id/index.php?/post/hari-kemerdekaan-republik-indonesia
BPJS. (2021, Agustus 3). Tugas dan Fungsi. Retrieved from BPJS Kesehatan: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/pages/detail/2021/30
BPS. (2023, Januari 16). Persentase Penduduk Miskin September 2022 naik menjadi 9,57 persen. Retrieved from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/2015/persentase-penduduk-miskin-september-2022-naik-menjadi-9-57-persen.html#:~:text=Jumlah%20penduduk%20miskin%20pada%20September,juta%20orang%20terhadap%20September%202021.
Gischa, S. (2023, Mei 02). 6 Dampak Kemiskinan di Indonesia. Retrieved from KOMPAS.com: https://www.kompas.com/skola/read/2023/05/02/200000769/6-dampak-kemiskinan-di-indonesia?page=all
Hakim, A. R. (2023, Februari 28). Layanan BPJS Kesehatan Tak Sesuai, Begini Solusi dari Ombudsman RI. Retrieved from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/bisnis/read/5219887/layanan-bpjs-kesehatan-tak-sesuai-begini-solusi-dari-ombudsman-ri
Ishartono, R., & Tri, S. (2016). SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) DAN PENGENTASAN KEMISKINAN. Share Social Work Journal, 154-272.
Makarim, F. R. (2022, Juli 12). Adakah Pengaruh Kemiskinan pada Kesehatan Mental? Kesehatan Mental, pp. https://www.halodoc.com/artikel/adakah-pengaruh-kemiskinan-pada-kesehatan-mental.
Nabhani, A. (2009, Agustus 17). Sri Mulyani: Makna Merdeka Adalah Bebas Kemiskinan. Retrieved from OKeFinance: https://economy.okezone.com/read/2009/08/17/209/248619/sri-mulyani-makna-merdeka-adalah-bebas-kemiskinan
Nuryati dkk. (2016). Kendala Pelaksanaan Program JKN Terkait Penerimaan Pasien, Pengolahan Data Medis, Pelaporan, dan Pendanaan JKN di Puskesmas Gondokusuman II Yogyakarta. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia.
Sadya, S. (2023, Januari 6). Peserta BPJS Kesehatan Capai 248,77 Juta Jiwa pada 2022. Retrieved from DataIndoensia.id: https://dataindonesia.id/kesehatan/detail/peserta-bpjs-kesehatan-capai-24877-juta-jiwa-pada-2022
Tambunan, D. (n.d.). Apakah Indonesia Sudah Merdeka? Retrieved from Bakumsu: https://www.google.com/search?q=indoensia+negara+emrdeka&rlz=1C1CHBF_enID1056ID1056&oq=indoensia+negara+emrdeka&aqs=chrome..69i57j0i8i13i30l4j0i8i10i13i30j0i8i13i30l4.4063j0j7&sourceid=chrome&ie=UTF-8

