Orange Sukuk: Building Resilience through Gender-Smart Sustainable Finance in Indonesia’s Islamic Economy

Orange Sukuk: Building Resilience through Gender-Smart Sustainable Finance in Indonesia’s Islamic Economy

Share :

Dalam dekade terakhir, dunia menghadapi berbagai tantangan global mulai dari krisis
iklim, ketimpangan ekonomi, hingga disrupsi akibat teknologi digital. Situasi ini menuntut
hadirnya instrumen keuangan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga
memiliki tujuan sosial dan lingkungan. Di Indonesia, salah satu inovasi yang lahir dari
kebutuhan ini adalah Orange Sukuk adalah sebuah instrumen keuangan syariah yang tidak
hanya mengedepankan prinsip profit sharing, tetapi juga memperhatikan aspek kesetaraan
gender, pemberdayaan sosial, serta keberlanjutan lingkungan.
Penerbitan Orange Sukuk menjadi tonggak penting dalam perjalanan keuangan syariah
Indonesia. Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki
peluang besar untuk menjadikan instrumen ini sebagai pionir dalam membangun ekonomi
syariah yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan. Instrumen ini tidak sekadar sebuah produk
pasar modal, tetapi bagian dari strategi nasional untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi
yang menyeluruh serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs)
(United Nations, 2015).

Orange Sukuk sebagai Inovasi Keuangan Syariah
Orange Sukuk merupakan adaptasi dari konsep Orange Bonds yang diperkenalkan di
tingkat global untuk mendorong investasi berbasis kesetaraan gender. Di Indonesia, instrumen
ini dikembangkan dengan menyesuaikan prinsip Maqasid al-Shariah sehingga tidak hanya
halal secara akad, tetapi juga thayyib (baik) dalam dampak sosial (Murat & Arini, 2023).
Pada September 2025, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) meluncurkan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I Tahap II dengan target emisi sebesar
Rp1,02 triliun. Sukuk ini merupakan bagian dari program jangka panjang senilai Rp10 triliun
yang dirancang untuk membiayai usaha ultra mikro, terutama perempuan pelaku usaha kecil
yang selama ini kesulitan mengakses pembiayaan formal (PNM, 2025).
Data prospektus PNM menunjukkan sukuk ini diterbitkan dalam tiga seri: Seri A
dengan tenor 370 hari senilai Rp800 miliar, Seri B dengan tenor 3 tahun senilai Rp110 miliar,
dan Seri C dengan tenor 5 tahun senilai Rp110 miliar, dengan imbal hasil kompetitif setara

5,50% per tahun (PNM, 2025). Skema tersebut tidak hanya menarik dari sisi keuangan, tetapi
juga memberi dampak sosial yang nyata.

Gender-Smart Finance: Menjadikan Inklusi sebagai Pilar
Salah satu keunikan Orange Sukuk adalah penerapan gender-smart finance, yaitu strategi
alokasi modal dengan mempertimbangkan dampak terhadap kesetaraan gender. Ada tiga
prinsip utama dalam kerangka kerja Orange Sukuk di Indonesia (KNEKS, 2024):
1. Gender-Positive Capital Allocation – Dana dialokasikan untuk produk, layanan, aset,
pasar, dan kepemimpinan yang memberi manfaat langsung bagi perempuan dan
kelompok gender minoritas.
2. Gender-Lens Capacity & Diversity in Leadership – Instrumen ini mendorong
keterwakilan perempuan dalam fungsi inti, pengambilan keputusan, dan posisi
pemimpin.
3. Transparency in Investment & Reporting – Investor memperoleh laporan berkala
berbasis data terpilah gender untuk memastikan aliran dana benar-benar berdampak
pada target sosial.
Penelitian menunjukkan bahwa peningkatan akses perempuan terhadap keuangan syariah
mampu menekan tingkat kemiskinan nasional. Studi oleh Asih dan Kartika (2025) menegaskan
bahwa inklusi keuangan syariah memiliki pengaruh signifikan terhadap penurunan
ketimpangan pendapatan di Indonesia. Dengan demikian, Orange Sukuk bukan sekadar
instrumen investasi, tetapi sekaligus alat kebijakan sosial.

Relevansi dengan Sustainable Development Goals (SDGs)
Orange Sukuk berperan penting dalam mendukung pencapaian beberapa tujuan
pembangunan berkelanjutan. Pertama, SDG 5 (Kesetaraan Gender), karena Orange Sukuk
secara eksplisit menyasar pemberdayaan perempuan sebagai penerima manfaat utama. Kedua,
SDG 8 (Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi), melalui penyediaan modal usaha
bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Ketiga, SDG 10
(Mengurangi Ketimpangan), karena instrumen ini menyasar kelompok rentan yang
sebelumnya kurang terjangkau sistem keuangan formal. Keempat, SDG 13 (Aksi terhadap
Perubahan Iklim), sebab sebagian dana dapat diarahkan pada proyek-proyek ramah
lingkungan, sejalan dengan inisiatif Green Sukuk yang lebih dahulu diterbitkan pemerintah
Indonesia (Musari et al., 2024).

Melalui strategi tersebut, Orange Sukuk menegaskan dirinya sebagai instrumen yang
tidak hanya mendukung stabilitas fiskal, tetapi juga transformasi menuju ekonomi hijau dan
inklusif.

Teknologi, Transparansi, dan Kepercayaan Investor
Transparansi adalah kunci agar instrumen berbasis dampak sosial seperti Orange Sukuk
mendapatkan kepercayaan publik. Dalam praktiknya, PNM bersama Bursa Efek Indonesia
(BEI) berkolaborasi dengan Impact Investment Exchange (IIX) untuk mengembangkan sistem
pelaporan berbasis digital. Sistem ini memungkinkan investor memantau secara real-time
penggunaan dana dan dampak sosial yang dihasilkan (Antara News, 2025).
Selain itu, pemanfaatan teknologi seperti blockchain dan fintech reporting sedang
dipertimbangkan untuk memperkuat akuntabilitas serta mencegah praktik greenwashing. Studi
Basyariah, Kusuma, dan Qizam (2020) menekankan bahwa kualitas institusi dan transparansi
memiliki pengaruh signifikan terhadap keberhasilan pengembangan sukuk di negara-negara
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Dengan demikian, integrasi teknologi keuangan modern
menjadi aspek vital dalam memastikan keberhasilan Orange Sukuk.

Tantangan Implementasi
Meskipun menjanjikan, implementasi Orange Sukuk menghadapi sejumlah tantangan.
Pertama, literasi keuangan syariah di masyarakat masih relatif rendah. Survei OJK (2022)
menunjukkan indeks literasi keuangan syariah hanya mencapai 23,3%, jauh di bawah literasi
keuangan konvensional. Kedua, likuiditas pasar sekunder masih terbatas sehingga dapat
membatasi daya tarik bagi investor institusional. Ketiga, pengukuran dampak sosial belum
memiliki standar global yang seragam, sehingga sulit membandingkan efektivitas antar
penerbit.
Tantangan lainnya adalah kebutuhan regulasi yang adaptif. Pemerintah melalui KNEKS
dan OJK perlu memberikan insentif fiskal maupun nonfiskal, termasuk keringanan pajak,
penyederhanaan prosedur penerbitan, serta kerangka evaluasi dampak sosial yang baku. Tanpa
dukungan kebijakan yang memadai, Orange Sukuk berisiko dianggap sekadar branding tanpa
dampak signifikan.

Indonesia sebagai Global Pioneer
Penerbitan Orange Sukuk menempatkan Indonesia di garis depan inovasi keuangan
syariah global. Hingga kini, Indonesia adalah negara pertama di dunia yang menerbitkan

instrumen ini (KNEKS, 2024). Dengan target mobilisasi modal hingga US$5 miliar pada 2030,
Indonesia tidak hanya memperkuat posisi sebagai pasar sukuk terbesar di Asia, tetapi juga
sebagai pemimpin regional dalam pengembangan gender-smart sustainable finance (Antara
News, 2025).
Kombinasi antara pengalaman Indonesia dalam penerbitan Green Sukuk sejak 2018
dengan Orange Sukuk yang berorientasi sosial menjadikan Indonesia sebagai laboratorium
inovasi keuangan syariah global. Hal ini sejalan dengan tren internasional yang menekankan
integrasi Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam instrumen keuangan (World
Bank, 2022).

Kesimpulan
Orange Sukuk bukan sekadar instrumen pembiayaan baru, melainkan simbol
transformasi keuangan syariah Indonesia menuju masa depan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan fokus pada kesetaraan gender, pemberdayaan sosial, dan keberlanjutan lingkungan,
Orange Sukuk mampu menjawab kebutuhan zaman: menjadikan keuangan syariah lebih
relevan, lebih inklusif, dan lebih berdampak.
Ke depan, keberhasilan Orange Sukuk akan sangat bergantung pada tiga hal:
konsistensi implementasi, dukungan regulasi, dan kepercayaan investor. Jika ketiganya dapat
diwujudkan, Orange Sukuk berpotensi menjadi contoh global bahwa keuangan syariah bukan
hanya soal halal, tetapi juga soal how finance can serve humanity.

Daftar Pustaka
Asih, R. D. T., & Kartika, T. (2025). Pengaruh inklusi keuangan dan pembiayaan bank syariah
terhadap ketimpangan pendapatan nasional dalam program Sustainable Development
Goals (SDGs). As-Syirkah: Islamic Economic & Financial Journal, 3(3).
https://doi.org/10.56672/syirkah.v3i3.338
Antara News. (2025, Agustus). IIX dan BEI mobilisasi modal US$5 miliar bagi pasar modal

oranye. Antara News. https://www.antaranews.com/berita/5032609/iix-dan-bei-
mobilisasi-modal-5-miliar-dolar-as-bagi-pasar-modal-oranye

Basyariah, N., Kusuma, H., & Qizam, I. (2020). Institutional quality and sukuk development:
A study of five OIC countries. Shirkah: Journal of Economics and Business, 5(3), 286–
309. https://doi.org/10.22515/shirkah.v5i3.335
KNEKS. (2024). Orange Sukuk: Prinsip dan Implementasi untuk Keuangan Syariah
Berkelanjutan. Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. https://kneks.go.id

Murat, R., & Arini, S. T. (2023). Sharia compliance on sustainable investment (ESG) and
green sukuk. Jurnal Ilmu Multi Syariah, 2(1).
https://jurnal.akseprin.org/index.php/JIMS/article/view/136
Musari, K., et al. (2024). Integrating green sukuk and cash waqf linked sukuk, the blended
Islamic finance of fiscal instrument in Indonesia: A proposed model for fighting climate
change. International Journal of Islamic Khazanah, 12(2).
https://doi.org/10.15575/ijik.v12i2.17750
PNM. (2025). Prospektus Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I
Tahap II. PT Permodalan Nasional Madani.
United Nations. (2015). Transforming our world: The 2030 Agenda for Sustainable
Development. United Nations. https://sdgs.un.org/2030agenda
World Bank. (2022). Sustainable finance and ESG integration in emerging markets. The
World Bank Group. https://www.worldbank.org

Penulis : Miftah Rinanda Putri (KSEI CIES FEB Universitas Brawijaya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *