Pioneer Kejayaan Indonesia dalam Naungan Cahaya Ekonomi Islam

Pioneer Kejayaan Indonesia dalam Naungan Cahaya Ekonomi Islam

Oleh: Syafrida Alvi Nabila

Indonesia dengan mayoritas penduduk Islam terbesar di dunia, yang seharusnya memiliki tonggak perekonomian sesuai dengan syariat Islam, karena Indonesia memiliki peluang besar untuk menjadi pusat perekonomian dunia. Melihat peluang yang ada jika bisa dimanfaatkan dengan sempurna. Sayangnya negeri ini masih berkiblat sepenuhnya kepada negara-negara penguasa, mengadopsi dan susah melepaskan diri dari pengaruh perekonomian global.

Dalam kenyataan yang ada pembangunan ekonomi yang dicanangkan di Indonesia tidak dapat memecahkan permasalahan ekonomi. Terbukti selama ini Indonesia telah mengalami beberapa kali krisis, pada tahun 1998 dan 2008. Potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, luas wilayah, dan letak yang strategis tidak dapat digunakan untuk memecahkan permasalahan ekonomi, tetapi sebaliknya justru semakin memperbesar permasalahan. Disisi lain masih banyak pihak yang menganggap bahwa Islam hanya diwujudkan dalam hal ibadah saja, tak mempunyai hubungan dengan perekonomian, paradigma inilah yang harus diubah.

Bagaimana membangun paradigma ekonomi Islam bagi masyarakat di seluruh penjuru negeri Merah Putih ini? Jawabannya tidak bisa dianggap remeh, tantangan demi tantangan terus bermunculan dengan tidak terkendali. Dalam usia yang masih terbilang muda, tentu saja pengelanan ekonomi Islam akan menemukan banyak problem di tengah masyarakat, minimnya pengetahuan tentang ekonomi Islam dan keingintahuan masyarakat yang lemah akan menjadi momok tersendiri untuk negeri ini. Ekonomi Islam adalah jawaban untuk perekonomian Indonesia ketika pasca krisis moneter, karena selama ini perekonomian di Indonesia masih dalam cengkraman konvensional tidak mengalami perkembangan signifikan, maka dari itu perlu adanya pembaharuan sistem. Nah, inilah secercah harapan untuk mulai menggeliatkan Ekonomi Islam di Indonesia. Sebenarnya Indonesia sudah menerapkan namun tidak maximal. Bisa didapati di sektor keungan publik (zakat, infak, shadaqah). Namun disayangkan, konsep ekonomi Islam yang sebenarnya banyak yang tidak memahami, sehingga kadang menjadi salah kaprah bahkan menjadi bomerang bagi umat Islam itu sendiri. Lalu siapa yang harus bertanggung jawab dalam meluruskan hal ini? Tentu banyak peran yang harus dilibatkan dalam hal ini.

Perjalanan panjang masih dibutuhkan dalam mengembangkan penerapan ekonomi Islam di Indonesia. Kondisi perekonomian dewasa ini berada dalam ketidakseimbangan, terjadi gap dan kesenjangan yang luar biasa, yaitu muncul ketidakadilan dan ketidakseimbangan di dalam penguasaan aset-aset ekonomi dan kekayaan. Jika kodisi ini terus bertahan, maka profil masa depan perekonomian tidak akan pernah menampakkan secercah harapan perbaikan. Sudah sepantasnya kita sebagai umat Islam menjalankan apa-apa yang telah diajarkan Allah, ekonomi yang dijalankan selama ini tidak berdasarkan pada tuntunan syari’at, tugas kita sebagai umat muslim ialah sama-sama membenahi yang salah kepada yang benar.

Mengacu pada tantangan yang dihadapi maka banyak peran yang akan terlibat dalam mengubah paradigma itu, yakni sangat dibutuhkan sekali peran Regulator, Praktisi, Akademisi, Masyarakat, semuanya akan terlibat dalam mengembangkan ekonomi syariah di negeri ini. Peran regulator sebagai penggerak dan pengatur  memiliki sumbangsih yang sangat penting dalam menentukan kebijakan, pengembangan ekonomi Islam tidak dapat berjalan tanpa adanya regulasi-regulasi sebagai payung hukum praktik ekonomi syariah seperti pemerintah dan aparatnya harus aktif dalam mencanangkan program-program baru dengan berlandaskan Islam, menetapkan undang-undang dan peraturan pemerintah terkait dengan sistem keuangan berdasarkan hukum syariah.

Inilah satu-satunya jalan untuk memuluskan langkah membumikan Ekonomi Islam di Indonesia, yakni menghadirkan Lembaga keuangan syariah. LKS ini andil nya sangat mengglobal dalam membuat kebijakan alur industri Keuangan Syariah. Namun hal tersebut tidak mudah. Tantangan besar nya ialah keberadaan bank kovensional masih berada di bumi pertiwi ini. Sudah diketahui secara umum kalau Bank Konvensional mengunggulkan asas time value of money, maka dari itu ekonomi Islam hadir harapannya bisa membantah validitas konsep time value of money dengan konsep yang lebih tepat “economic value of time” yang akan memberikan argumentasi ekonomi atas pelarangan riba dalam Islam. Mau tidak mau harus membuat kebijakan baru demi menyongsong perekonomian yang memajukan dan menyejahterakan rakyat Indonesia yakni harus mulai menyikapinya dengan tindakan antara melenyapkannya atau merubah sistemnya berbasis sistem syariah dan bekerjasama dengan bank yang berbasis syariah harus mulai digencarkan.

Dalam mengembangkan ekonomi Islam di negeri ini, seharusnya melalui pendekatan secara langsung kepada khalayak masyarakat yakni dengan pendekatan seperti gaya bapak presiden kita sewaktu berkampanye, The power of Blusukan, sejenis dengan merangkul mereka. Tak hanya mengayomi orang berduit namun merata hingga sampai ke kelas menengah bawah. Untuk pendekatan pertama adalah mendekati sistem hukum di negeri ini dengan cara menetapkan hukum yang fundamental sebagai tolak ukur dalam membenahi perekonomian, membentuk Dewan Syariah Nasional sebagai lembaga yang menumbuh kembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam sektor keuangan dan sektor riil.

Pendekatan berikutnya ialah kaum menengah memperluas jaringan ekonomi Islam dengan mendirikan Baitul Mal wat Tamwil (BMT), lembaga keuangan mikro syariah yang berperan dalam mengurangi kemiskinan dengan menjalankan kegiatan sosial dan kegiatan bisnis. Fakta menyatakan lembaga ini mampu memberdayakan masyarkat kelas paling bawah secara signifikan, sebab BMT berperan sebagai agent of asset distribution yang mampu memberdayakan ekonomi ummat (Amartya, 2000). Pemberdayaan ekonomi ummat juga melalui gerakan menggerakkan koperasi pesantren dan juga gerakan pemberdayaan berbelanja di toko atau warung milik tetangga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *