Oleh : Devid meli zuliana_HIMMAH FE UNISSULA
Terdapat beberapa model instrument keuangan islam guna menjamin kesejahteraan yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Publik Islam. Ada yang bersifat wajib (harus dilaksanakan) seperti zakat dan ada juga yang bersifat anjuran seperti infak, sedekah, dan wakaf. Beberapa system keuangan islam tersebut, dewasa ini tengah digalakkan masyarakat muslim di berbagai belahan dunia. Tetapi Indonesia sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar untuk pendistribusian zakat, infak, sedekah dan wakaf belum terlaksana sesuai yang diharapkan. (Republika, 2003)
Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menilai aset wakaf yang sudah terkumpul di Indonesia masih sangat kecil sekali. Padahal, potensi wakaf di Indonesia sangatlah besar yakni mencapai Rp377 triliun atau 4,2 miliar meter persegi tanah wakaf yang belum dimanfaatkan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bappenas sekaligus mewakili KNKS Pungky Sumadi, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2017. Menurutnya, dalam memaksimalkan potensi wakaf di Indonesia masih dihadapi berbagai persoalan.
Dalam konteks Indonesia, para penggiat ekonomi syariah pun telah berusaha untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang sebagai salah satu sumber untuk meningkatkan perekonomian nasional. Namun demikian, potensi penggunaan wakaf sebagai sumber pembiayaan alternatif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih belum optimal.
Berdasarkan data yang diperoleh dari kementerian koperasi dan UMKM pada tahun 2012, jumlah UMKM di Indonesia mencapai lebih dari 55 juta unit, maka pinjaman bergulir dengan skema wakaf produktif ini memiliki potensi untuk m emajukan UMKM dari segi produktivitas maupun modal, sehingga UMKM dapat terus bersaing ditengah arus perdagangan bebas ini. Modifikasi antara wakaf produktif dan pinjaman bergulir UMKM membutuhkan integrated link dengan lembaga keuangan syariah ditingkat mikro seperti BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) maupun BMT ( Baitul Maal Wat Tamwil).
Wakaf produktif dapat menjadi peluang baru menciptakan produk-produk turunan yang sifatnya aman karena terdapat underlying asset berupa sertifikat wakaf, penggunaannya dapat dikontrol, dan bermanfaat bagi kalangan industry dalam negri. Selain itu nadzir sebagai pengelola dana wakaf juga dapat memberikan berbagai fasilitas tambahan seperti pelatihan dan pendampingan manajemen bagi pelaku UMKM. Dengan wakaf produktif inilah wakaf dapat menjadi salah satu intrumen ekonomi islam yang inovatif dan bersifat memberdayakan UMKM di Indonesia.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dapat menjadi kekuatan didalam pengentasan kemiskinan, menciptakan lapan kerja dan menjadi kekuatan didalam meningkatkan pendapatan keluarga.