Oleh: Nazifpri Etrariadi dan Risa Lailatul
Satu dekade sudah pasar modal Indonesia diwarnai dengan nafas Islam. Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia mesti memberi akomodasi untuk aktivitas pasar modal syariah. Dalam ajaran Islam segala sisi aktivitas, termasuk muamalah, mesti bersendikan pada syariat Islam. Sedangkan dalam bidang muamalah maliyah ini, Shahhathah (dalam Mawardi et al., 2019) menyatakan bahwa seorang muslim berkewajiban memahami muamalah sebagai bentuk kepatuhan kepada syariat Islam.
Kegiatan pasar modal termasuk perkara muamalah sehingga transaksi di dalamnya diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Transaksi yang terjadi di pasar modal diperbolehkan asalkan tidak bertentangan dengan prinsip syariah seperti praktik riba, gharar, maisir, menimbun (ihtikar) dan lain sebagainya.
Sejarah pasar modal syariah di Indonesia diawali dengan adanya reksa dana syariah oleh PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Danareksa Investment Management pada tanggal 3 Juli 2000 untuk menerbitkan Jakarta Islamic Index (JII) yang mencakup sekitar 30 jenis saham. Saham-saham tersebut berasal dari emiten-emiten yang kegiatan usahanya memenuhi ketentuan syariah yang bertujuan untuk membimbing investor guna menginvestasikan dananya secara syariah. Pada tanggal 18 April 2001 dikeluarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah yang menandai munculnya pasar modal syariah secara formal (Otoritas Jasa Keuangan, 2020).
Keunggulan pasar modal tidak diragukan lagi baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Secara kualitatif, keuntungan investasi terutama bagi seorang muslim yakni sesuai syariat sehingga bebas riba, lebih pasti (tidak mengandung gharar) serta diperkuat payung hukum yang terdiri atas sembilan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal Syariah, Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN) dan Undang-Undang nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Keuntungan investasi pasar modal Syariah dalam angka tidak kalah dibandingkan produk konvesional.
Secara kuantitatif, pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia secara umum mengalami kenaikan sejak tahun 1997. Peningkatan itu dilihat dari meningkatnya aset pasar modal syariah dari tahun ke tahun. Total aset pasar modal syariah mencapai Rp4.569,01 triliun yang terdiri dari saham syariah sebesar 81,96 persen dengan nilai kapitalisasi pasar saham syariah sebesar Rp3.744,82 triliun, reksadana syariah sebesar 1,18 persen dengan nilai aktiva bersih sebesar Rp53,74 triliun, sukuk korporasi dan sukuk negara sebesar 16,86 persen dengan nilai outstanding sebesar Rp770,45 triliun (Otoritas Jasa Keuangan, 2020).
Di samping itu, pasar modal syariah memiliki sisi ketahanan yang kuat, terbukti di masa resesi akibat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dikutip dari catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak kasus Covid-19 di Indonesia terkonfirmasi pertama kali pada 2 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021, Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) mengalami penguatan hingga 13,9 persen. Sementara itu, JII70 meningkat 12,3 persen dan JII naik 7,8 persen. Pergerakan tiga indeks syariah itu berbanding terbalik indeks LQ45 maupun IDX30 yang terkoreksi masing-masing 5,1 persen dan 2,4 persen. Hal ini tidak lain disebabkan adanya filter yang telah ditetapkan, yakni pembatasan pendapatan non-halal dan adanya utang berbasis riba yang berdampak pada defensifnya usaha tersebut di saat krisis terjadi.
Keberadaan pasar modal syariah memegang peranan penting dalam perekonomian nasional yakni sumber pendanaan bagi perusahaan, pelaksanaan program pemerintah berupa peningkatan layanan pendidikan, kesehatan dan infrastruktur melalui penerbitan efek syariah serta sarana investasi masyarakat. Lebih jauh, sejak diluncurkan program zakat dan wakaf saham pada 2017 dan 2019 lalu memberikan pandangan bagi umat bahwa pasar modal syariah memberikan peran bagi kemaslahatan umat.
Dengan keunggulan yang dimiliki oleh pasar modal syariah, sudah tentu pasar modal syariah menjadi solusi untuk berinvestasi. Keunggulan yang dimiliki pasar modal syariah akan terus bertambah seiring munculnya inovasi baru yang akan dikembangkan oleh otoritas terkait. Apakah masyarakat sudah sadar tentang keunggulan pasar modal syariah dan mulai hijrah?
DAFTAR PUSTAKA
Mawardi, I., Aswin, T. A., Fitri, R., Cupian, Anggraini, R. T., & Jazil, T. (2019). Modul Pasar Modal Syariah. 176.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Roadmap Pasar Modal Syariah 2020 – 2024. https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Roadmap-Pasar-Modal-Syariah-2020—2024.aspx
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). KONSEP DASAR PASAR MODAL SYARIAH. Otoritas Jasa Keuangan. https://www.ojk.go.id/id/kanal/pasar-modal/Pages/Syariah.aspx#:~:text=Sejarah Pasar Modal Syariah di,Index pada tanggal 3 Juli