Oleh: Evi Aninatin Ni’matul Choiriyah
Islam adalah agama yang syumul dan kaffah. Islam juga menciptakan instrument philantrophy ummah, maka Islam juga memiliki mekanisme langit untuk menyelesaikan masalah umat. Wakaf adalah instrumen philantrophy Islam yang mampu menjadi solusi strategis atas permasalahan umat di masa lalu, dan seharusnya juga berlaku untuk hari ini. Masalah terbesar umat saat ini adalah kemiskinan. Kemiskinan yang menyebabkan umat terpuruk. Selayaknya kita melakukan perang melawan kemiskinan, Ali bin Abi Thalib berkata, “Seandainya kemiskinan berwujud seorang manusia, niscaya aku akan membunuhnya.” Ucapan Ali bin Abi Thalib tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan merupakan masalah yang harus diperangi, khususnya di Indonesia.
Wakaf adalah produk rabbaniyah (produk langit) yang merupakah ajaran yang lahir dari Allah SWT, bukan ciptaan manusia. Harta wakaf tidak akan habis dan kebermanfaatannya akan dirasakan secara terus-menerus. Hal ini memberikan peluang untuk wakaf sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan umat. Berdasarkan data Kementerian Agama RI melalui Sistem Informasi Wakaf (Siwak), terdapat 333.562 lokasi wakaf yang tersebar di seluruh Indonesia dengan luas total mencapai 49.516,87 hektar, dengan proporsi berupa masjid 45% dan musholla 28,5%. Sisanya terbagi menjadi sekolah, pesantren, makam dan lain-lain.
Upaya revitalisasi wakaf yang dilakukan di negara-negara muslim, termasuk Indonesia, diikuti dengan perubahan paradigma dan orientasi pengembangan wakaf. Wakaf yang semula berfokus pada dimensi ibadah yang diwujudkan melalui pembangunan masjid, dewasa ini pengembangannya mulai bergeser pada kegiatan yang berdimensi pada ekonomi. Menurut perhitungan Mustafa Edwin Nasution, potensi wakaf uang di Indonesia sangat besar, yakni mencapai 3 triliyun pertahun. Besarnya potensi wakaf di Indonesia tentu saja memerlukan manajemen pengelolaan yang baik dan profesional yang mampu menjadikan asset wakaf yang ada menjadi produktif. Keberadaan wakaf uang menjadi sangat strategis di tengah masalah sosial masyarakat Indonesia dan tuntutan akan kesejahteraan ekonomi. Secara konseptual, wakaf uang mempunyai peluang unik untuk menciptakan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan layanan sosial. Singkatnya jika potensi wakaf uang dapat dioptimalkan dan diimplementasikan, maka akan berpengaruh signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Lantas bagaimana cara untuk mengoptimalkan potensi wakaf uang?
Oleh karenanya nadzir mempunyai peranan penting dalam mengelola harta wakaf agar sesuai dengan keinginan wakif dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mana Lembaga Keuangan Syariah (LKS) diperkenankan untuk menjadi nadzir atau disebut sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU). Dari undang-undang tersebut dapat diketahui bahwa wakaf uang dapat dilakukan melalui lembaga keuangan syariah yang telah ditunjuk oleh Menteri Agama, yang mana sampai 31 Desember 2015, Menteri Agama telah menetapkan 15 bank sebagai penerima setoran wakaf uang. Salah satu dari LKS PWU yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama adalah CIMB Niaga Syariah.
Dalam menggencarkan dan mengoptimalkan potensi wakaf uang di Indonesia, CIMB Niaga Syariah menggunakan produk iB Mapan Wakaf. Dalam program ini, CIMB Niaga Syariah bekerja sama dengan tujuh lembaga wakaf guna memberi kemudahan bagi pewakaf dalam menentukan tujuan penggunaan wakaf melalui uangnya. Ketujuh lembaga wakaf tersebut adalah Yayasan Daarul Qur’an Nusantara, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Rumah Wakaf, Yayasan Wakaf Bangun Nurani Bangsa 165-ESQ, Wakaf Al-Azhar, Daarut Tauhid, dan Global Wakaf-ACT. Adapun tujuh lembaga wakaf itu memiliki 18 program wakaf yang terdiri dari pembangunan pesantren dan masjid tahfidz, model rumah sakit wakaf, masjid Al Madinah, Khadijah Learning Center, wakaf sekolah produktif, wakaf produktif Klinik Utama/Pratama, dan wakaf program desa emas. Melalui produk ini CIMB Niaga Syariah berupaya untuk memberikan kemudahan bagi wakif dalam mewujudkan rencana wakaf uangnya.
Selanjutnya berkenaan dengan peran strategis CIMB Niaga Syariah sebagai LKS PWU dengan produk unggulan iB Mapan Wakaf-nya diperlukan sebuah strategi untuk meningkatkan dan memasifkan wakaf uang di masyarakat. Salah satu strategi yang dapat diterapkan untuk menggait masyarakat agar berwakaf melalui CIMB Niaga Syariah adalah melalui program Tawaf (Tabungan Wakaf) Mahasiswa. Program Tawaf Mahasiswa akan berfokus untuk menggait mahasiswa ekonomi Islam di Indonesia. Saat ini hampir di setiap universitas di Indonesia memiliki jurusan ekonomi Islam, yang mana hal ini akan memudahkan CIMB Niaga Syariah untuk masuk dan dikenal oleh mahasiswa ekonomi Islam.
Langkah awal yang harus dilakukan adalah sinergi antara CIMB Niaga Syariah dan kampus-kampus dengan jurusan Ekonomi Islam. Universitas akan mewajibkan mahasiswanya membuka rekening CIMB Niaga Syariah dengan produk iB Mapan Wakaf. Hal ini tentu memiliki beberapa keuntungan jika diimplementasikan. Dari sisi mahasiswa dan kampus, mahasiswa mampu menerapkan ilmu yang diperoleh di kelas dengan menggunakan bank syariah yang bebas riba. Selain itu mahasiswa juga telah mengimplementasikan fiqih muamalah yang telah diperoleh di kelas dengan memiliki tabungan wakaf. Sedangkan dari sisi CIMB Niaga Syariah, sebagai LKS PWU akan mampu meningkatakan pangsa pasar dan mengoptimalkan penghimpunan wakaf uang. Dampak positif lainnya melalui program Tawaf Mahasiswa adalah market share bank syariah juga akan bergerak searah dengan perkembangan jumlah penghimpunan wakaf uang melalui Tawaf Mahasiswa.
Kemudian jika ditarik lebih luas lagi, adanya program ini akan memberikan manfaat kepada wakif berupa investasi pahala yang tidak terputus karena asset wakaf yang akan kekal dan tidak habis. Selanjutnya ketika asset wakaf terus memberikan manfaatnya, masyarakat akan mampu menikmati manfaat dari asset wakaf secara terus-menerus untuk meningkatkan kesejahterannya melalui program-program yang diselenggarakan oleh nadzir. Dan negara secara otomatis juga akan diuntungkan dengan adanya sumber dana untuk pembangunan yang bersifat sukarela (berbeda dengan pajak) dan non-komersial (no cost of fund) yang berbeda dari obligasi ataupun sukuk namun mampu berputar dan produktif.
Berdasarkan uraian tersebut maka dapat disimpulkan bahwa CIMB Niaga Syariah sebagai LKS PWU yang ditunjuk oleh Menteri Agama memiliki peran strategis dalam pengembangan penghimpunan wakaf uang di Indonesia. Melalui program Tawaf (Tabungan Wakaf) Mahasiswa yang bersinergi dengan universitas yang memiliki jurusan ekonomi Islam, diharapkan CIMB Niaga Syariah mampu mengoptimalkan perannya dalam menghimpun wakaf uang di Indonesia.