
Abstrak
Fintech syariah memiliki potensi besar untuk mendorong inklusi keuangan dan ketahanan ekonomi Islam yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, Sustainability-Linked Financing (SLF) hadir sebagai pendekatan strategis untuk mengaitkan pembiayaan dengan target keberlanjutan. Artikel ini menganalisis bagaimana transformasi teknologi mendukung penerapan SLF dalam ekosistem fintech syariah. Melalui survei terhadap 15 mahasiswa ekonomi syariah, diperoleh gambaran awal bahwa SLF dianggap sejalan dengan maqāṣid al sharīʿah dan mampu mendorong nilai-nilai keadilan sosial dan lingkungan. Namun, tantangan seperti kesiapan regulasi dan infrastruktur digital masih perlu diatasi. Penelitian ini memberikan kontribusi konseptual dan data awal terhadap pengembangan pembiayaan berkelanjutan dalam keuangan Islam digital.
Kata kunci: sustainability-linked financing, fintech syariah, transformasi teknologi, maqāṣid al-sharīʿah, ekonomi Islam inklusif
Pedahuluan
Industri keuangan syariah di Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan positif sebagai bagian dari transformasi ekonomi yang lebih inklusif dan berbasis nilai. Berdasarkan laporan resmi dari (OJK, 2023), nilai aset industri keuangan syariah (di luar kapitalisasi saham syariah) mencapai Rp 2.582,25 triliun pada akhir tahun 2023, tumbuh sebesar 9,04% secara tahunan (yoy).

Capaian ini mencerminkan meningkatnya peran sektor keuangan syariah dalam menyediakan akses pembiayaan yang adil dan sesuai prinsip maqashid syariah, khususnya melalui instrumen digital seperti fintech syariah.
Dalam upaya memperkuat dampak sosial dan lingkungan dari pembiayaan syariah, pendekatan sustainability-linked
financing (SLF) mulai dikaji sebagai instrumen strategis. Dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan, instrumen Sustainability-Linked Financing (SLF) mulai dilirik sebagai pendekatan yang mengintegrasikan pembiayaan dengan target keberlanjutan (AFSI & UNDP, 2024)
Berdasarkan (Silka, 2025) SLF berbeda dari pembiayaan konvensional karena berbasis pada Key Performance Indicators (KPI) yang mengikat, sehingga dapat mendorong sektor keuangan Islam tidak hanya fokus pada keuntungan tetapi juga dampak sosial dan lingkungan. Di tingkat global, praktik SLF telah dilakukan, misalnya melalui penyaluran dana USD 53 juta oleh Silka kepada OCBC NISP untuk properti ramah lingkungan. Namun, di Indonesia, integrasi SLF dalam fintech syariah masih jarang dikaji secara akademik.

Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan menganalisis kelayakan penerapan SLF
dalam fintech syariah, dengan fokus pada peran transformasi teknologi dan kontribusinya terhadap ketahanan ekonomi Islam inklusif di Indonesia.
Kajian Teori
Berdasarkan (Nuriyah, 2025) Keuangan berkelanjutan (sustainable finance) mengedepankan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance) sebagai elemen utama. SLF menawarkan skema pembiayaan yang mengikat lembaga keuangan terhadap target-target keberlanjutan, sementara (Gazali, 2025)
menyoroti pentingnya prinsip syariah transparansi, akuntabilitas, dan keamanan yang menjadi pilar integrasi ESG dalam fintech syariah.
Teori kedua berasal dari literatur inovasi finansial digital. Fintech syariah dianggap sebagai bentuk inovasi keuangan Islam yang mampu mendongkrak inklusi dan akses keuangan bagi masyarakat terpinggirkan. (Setiawati, 2023) m Fintech syariah merupakan bagian dari inovasi digital yang berorientasi pada inklusi keuangan dan efisiensi (Suswanto, 2025) regulasi, literasi digital, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah menjadi tantangan utama.
Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2023, Indonesia berhasil menempati peringkat ke-3 dalam Global Islamic Fintech Index, mengungguli negara-negara seperti Uni Emirat Arab dan Pakistan. Peringkat ini menunjukkan bahwa ekosistem fintech syariah nasional tidak hanya berkembang pesat, tetapi juga telah mendapatkan pengakuan secara global.

Teori ketiga terkait sinergi pemangku kepentingan (stakeholder synergy) dalam membangun ekosistem keuangan syariah yang inklusif dan berkelanjutan. (Nurpitasari, 2024) mengemukakan bahwa sinergi antara lembaga keuangan, regulator, dan masyarakat merupakan prasyarat penting dalam pembangunan keuangan syariah yang berkelanjutan Selain itu, (Rozi, 2024) menegaskan bahwa untuk memberdayakan UMKM melalui fintech syariah dibutuhkan dukungan terpadu dari pemerintah, regulator, dan masyarakat, sehingga pembiayaan berkelanjutan berbasis SLF dapat mengangkat ketahanan ekonomi lokal.
Penelitian terdahulu menunjukkan bahwa meskipun fintech syariah berperan dalam inklusi, namun integrasi ESG dan SLF masih belum optimal. Gap penelitian
inilah yang coba dijembatani dalam kajian ini.
Metode Penelitian
(Methodology)
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kuantitatif deskriptif eksploratif. Pendekatan ini digunakan untuk menggambarkan persepsi, pemahaman, dan penilaian awal mahasiswa Ekonomi Syariah terhadap potensi dan kelayakan integrasi sustainability-linked financing (SLF) dalam ekosistem fintech syariah di Indonesia. Pendekatan eksploratif dipilih karena topik SLF dalam konteks keuangan syariah digital masih relatif baru dan belum banyak dikaji secara empiris di kalangan akademisi muda.
Populasi dan Sampel Penelitian Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh mahasiswa aktif Program Studi Ekonomi Syariah di Indonesia. Sampel dipilih secara purposive sampling, yaitu dengan mempertimbangkan mahasiswa yang telah menempuh mata kuliah terkait fintech syariah dan keuangan Islam. Jumlah responden dalam penelitian ini adalah sebanyak 15 orang. Meskipun jumlahnya relatif kecil, data ini digunakan untuk memperoleh gambaran awal terhadap persepsi generasi muda ekonomi Islam terhadap SLF dalam fintech syariah.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui dua metode:
- Studi Pustaka, digunakan untuk menyusun kerangka teori dan indikator penelitian berdasarkan konsep-konsep seperti sustainability-linked financing, prinsip fintech syariah, dan maqāṣid al-sharīʿah, serta untuk menganalisis penelitian terdahulu yang relevan.
- Survei Kuisioner, digunakan untuk mengumpulkan data primer dari responden. Kuisioner disusun dalam bentuk pertanyaan tertutup menggunakan skala Likert 1–5, dan disebarkan secara daring menggunakan Google Form.
Teknik Analisis Data
Data yang diperoleh dari hasil kuisioner dianalisis menggunakan analisis deskriptif kuantitatif, dengan memanfaatkan statistik sederhana seperti persentase dan rata-rata untuk menggambarkan persepsi responden. Data disajikan dalam bentuk tabel, diagram batang, atau grafik lingkaran agar lebih mudah dipahami. Analisis ini bertujuan
Keterbatasan Penelitian
Penelitian ini memiliki keterbatasan pada jumlah responden yang masih terbatas, sehingga temuan yang dihasilkan belum dapat digeneralisasi secara menyeluruh. Namun demikian, penelitian ini tetap memberikan kontribusi awal dalam menjelajahi persepsi akademisi muda terhadap potensi integrasi SLF dalam fintech syariah, serta dapat dijadikan landasan untuk riset lanjutan dengan cakupan yang lebih luas.
Hasil Pembahasan
Gambaran Umum Hasil Kuesioner Survei ini diisi oleh 15 mahasiswa
aktif dari Program Studi Ekonomi Syariah di beberapa perguruan tinggi di Indonesia. Seluruh responden telah mengikuti atau sedang menempuh mata kuliah terkait keuangan syariah dan teknologi finansial, sehingga dianggap relevan dalam memberikan persepsi terhadap implementasi sustainability-linked financing (SLF) dalam fintech syariah.
Mengukur tingkat pemahaman responden terhadap konsep SLF Pemahaman SLF
Pemahaman fintech
untuk menjelaskan pola tanggapan responden terhadap masing-masing indikator yang telah dirancang berdasarkan
4.47
4.13
3.73
4.53
syariah
SLF sesuai syariah
SLF sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah
teori.
4.47 4.53
Teknologi digital mendukung SLF Ketertarikan
mendalami SLF
Berdasarkan hasil kuisioner, tingkat pemahaman mahasiswa terhadap konsep SLF berada pada kategori cukup baik, dengan nilai rata-rata sebesar 3,73 dari skala 5. Sementara itu, pengetahuan responden tentang fintech syariah berada pada tingkat sangat baik, dengan rata-rata 4,53, menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa sudah memahami karakteristik fintech syariah yang bebas riba dan gharar.
Sebagian besar responden menunjukkan sikap positif terhadap integrasi SLF ke dalam sistem keuangan syariah. Pernyataan bahwa SLF dapat diterapkan tanpa bertentangan dengan prinsip Islam mendapatkan rata-rata 4,53, dan bahwa pembiayaan berkelanjutan sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah mendapat nilai 4,47. Ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial merupakan bagian dari misi keuangan Islam.
Dari sisi implementasi, mahasiswa menilai bahwa teknologi digital seperti big data dan smart contract memiliki potensi membantu penerapan SLF secara efektif (rata-rata skor 4,13). Meski demikian, persepsi terhadap kesiapan ekosistem masih bervariasi, yang terlihat dari standar deviasi relatif tinggi (sekitar 0,8–0,9 pada beberapa indikator). Terakhir, ketertarikan mahasiswa untuk mendalami SLF dan menjadi bagian dari gerakan keuangan Islam yang adil dan berkelanjutan
tercermin dari nilai rata-rata 4,47, menunjukkan potensi besar generasi muda sebagai katalis transformasi sistem pembiayaan syariah.
Transformasi Teknologi dalam Ekosistem Fintech Syariah
Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas mahasiswa Ekonomi Syariah percaya bahwa teknologi seperti AI, blockchain, dan smart contracts dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dalam implementasi sustainability-linked financing (SLF), dengan skor rata-rata 4,13. Persepsi ini selaras dengan temuan (Salim & Susetyo, 2025), yang menyatakan bahwa integrasi fintech syariah pada layanan perbankan syariah memberikan kenaikan inklusi keuangan serta efisiensi operasional yang signifikan.
Fenomena ini juga sejalan dengan temuan Mun’im (2023) yang menjelaskan bahwa fintech syariah, termasuk model peer-to-peer lending dan crowdfunding, mampu memperluas akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terjangkau oleh perbankan syariah konvensional . Selain itu, teknologi digital terbukti memperkuat tata kelola dan menciptakan inovasi layanan, yang mendukung potensi pengaplikasian SLF di sektor keuangan syariah.
Menurut Syakarna (2024), teknologi disruptif seperti blockchain, AI, big data, dan cloud computing berpotensi besar dalam meningkatkan transparansi, keamanan, dan akuntabilitas transaksi keuangan Islam. Namun, terdapat beberapa hambatan struktural seperti kurangnya regulasi yang jelas, disparitas keterampilan SDM, dan tantangan keamanan data, yang perlu diatasi oleh regulator dan pemangku kepentingan.
Meskipun dukungan teknologi terlihat kuat, survei juga menunjukkan keraguan indikator kesiapan infrastruktur digital dan regulasi pendukung ini sejalan dengan temuan Mun’im (2023) dan Muslim & Hidayat (2025), yang menyatakan bahwa kecepatan adopsi teknologi belum diimbangi kesiapan sistem pengawasan syariah dan regulasi digital terkait. Implikasi dari kondisi ini adalah perlunya langkah sinergis antara penguatan literasi digital syariah, peningkatan kapasitas SDM, dan regulasi adaptif agar SLF di fintech syariah dapat diimplementasikan secara efektif dan berkelanjutan.
Peluang Sustainability-Linked Financing (SLF) dalam Konteks Syariah
Hasil survei menunjukkan bahwa mayoritas responden (rata-rata 4,33 dari skala 5) percaya bahwa SLF dapat memperkuat akses pembiayaan bagi UMKM syariah. Hal ini menunjukkan
peluang besar untuk memanfaatkan fintech syariah dalam mendistribusikan dana berbasis indikator keberlanjutan kepada sektor produktif.
Lebih dari 80% responden menyatakan “setuju” atau “sangat setuju” bahwa pembiayaan berbasis keberlanjutan sejalan dengan maqāṣid al-sharīʿah (rerata 4,53). SLF dinilai bukan hanya kompatibel dengan prinsip keuangan Islam, tetapi juga berpotensi memperluas portofolio produk pembiayaan syariah yang berdampak sosial dan lingkungan.
Sebanyak 13 dari 15 responden menyatakan ketertarikan tinggi untuk mendalami SLF (rerata 4,6), menandakan bahwa generasi muda siap menjadi katalis utama bagi inovasi keuangan berkelanjutan berbasis syariah.
Peran Fintech Syariah dan SLF dalam Mendorong Ketahanan Ekonomi Islam Inklusif
Data survei menunjukkan bahwa integrasi SLF dalam fintech syariah diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi Islam yang berkelanjutan dan inklusif (rerata 4,47). Mahasiswa melihat bahwa SLF berperan strategis dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor yang selama ini kurang terlayani, seperti UMKM hijau dan usaha sosial berbasis komunitas.
Selain itu, sebanyak 93% responden menyatakan siap menjadi
bagian dari ekosistem pembiayaan Islam yang inklusif dan berkeadilan (rerata 4,73), yang berarti generasi muda tidak hanya memahami konsepnya, tapi juga ingin terlibat langsung dalam implementasinya.
Peningkatan peran fintech syariah dengan pendekatan SLF juga diprediksi dapat memperkuat daya tahan ekonomi umat terhadap krisis, karena mendorong diversifikasi pembiayaan dan fokus pada sektor-sektor lokal yang berkelanjutan.
Implikasi dan Tantangan
Implementasi SLF pada Fintech Syariah di Indonesia
Meskipun peluangnya besar, hasil survei juga mencerminkan sejumlah tantangan. Ketika ditanya tentang kesiapan teknologi digital seperti aplikasi, big data, atau smart contract dalam mendukung SLF, rerata respons adalah 4,07. Meski tergolong tinggi, standar deviasi di beberapa indikator menunjukkan adanya keraguan terkait kesiapan regulasi, infrastruktur digital, dan sistem kepatuhan syariah.
Sebagian responden juga menilai bahwa literasi keberlanjutan masih belum merata di kalangan pelaku industri. Oleh karena itu, penguatan kapasitas SDM dan edukasi berbasis ESG-Islamic values menjadi urgensi mendesak.
Temuan ini selaras dengan studi Muslim & Hidayat (2025), yang menyatakan bahwa adopsi teknologi
belum sejalan dengan kesiapan regulasi dan pengawasan. Dengan demikian, implementasi SLF dalam fintech syariah harus disertai strategi sinergis antara pemerintah, regulator, akademisi, dan masyarakat.
Kesimpulan
Penelitian ini menunjukkan bahwa integrasi Sustainability-Linked Financing (SLF) ke dalam ekosistem fintech syariah berpotensi besar dalam memperkuat ketahanan ekonomi Islam yang inklusif dan berkelanjutan. Hasil survei terhadap mahasiswa Ekonomi Syariah memperlihatkan tingkat pemahaman dan dukungan yang tinggi terhadap konsep SLF serta kesesuaiannya dengan prinsip maqāṣid al-sharīʿah.
Teknologi digital seperti big data dan smart contract dinilai mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam penerapan SLF. Selain itu, SLF dianggap mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM syariah, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjembatani kesenjangan sosial melalui pendekatan keuangan yang lebih bertanggung jawab.
Referensi
AFSI, & UNDP. (2024). Feasibility Study on Sustainability-Linked. Jakarta: UNDP Indonesia.
Andini, R. &. (2023). Inovasi Model Pembiayaan Fintech Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan di Indonesia.
Firmansyah, D. (2024). Green Financing dan Sustainability-Linked Instruments: Peluang dan Tantangan di Indonesia.
Gazali, F. R. (2025). Integrasi ESG dalam Produk Keuangan Syariah Digital: Sebuah Tinjauan Teoritis.
Nuriyah, M. &. (2025). Analisis Keuangan Berkelanjutan pada Fintech Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan ESG.
Nurpitasari, L. (2024). Sinergi Stakeholder dalam Pembangunan Ekosistem Keuangan Syariah Berkelanjutan: Studi Kasus Fintech Syariah. .
OJK. (2023). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia .
Rozi, R. M. (2024). Kolaborasi Multipihak dalam Penguatan Pembiayaan UMKM Berbasis Fintech Syariah.
Salim, H., & Susetyo, A. B. (2025). PeranTeknologiFinansialdalamIno vasiLayananPerbankanSyariah.
Setiawati, R. K. (2023). Transformasi Digital Fintech Syariah dalam Meningkatkan Inklusi Keuangan.
Silka, T. (2025, Februari). IFC’s First Sustainability-Linked Loan in Indonesia to Decarbonize Retail Properties and Support Green Building Development. Retrieved from International Finance Corporation : https://www.ifc.org/en/pressroom/2 025/ifc-s-first-sustainability
linked-loan-in-indonesia-to
decarbonize-retail-properti
Suswanto, B. H. (2025). Regulasi dan Adopsi Teknologi dalam Pengembangan Fintech Syariah: Perspektif Hukum dan Bisnis.

