Nuriah Muyassaroh (25 Artikel terbaik CIMB Niaga Syariah x FoSSEI)
Zakat merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat islam atas hartanya yang telah mencapai satu nisab (takaran harta yang telah ditentukan untuk zakat), kecuali 7 golongan yang telah ditetapkan dalam islam sebagai penerima zakat. Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap akhir Bulan ramadhan, dan zakat mal yang dikenakan atas hartanya selama setahun. Adapun yang termasuk dalam zakat mal, yakni zakat profesi, usaha, pertanian, penghasilan, emas dan sebagainya. Mengingat pentingnya zakat yang merupakan sebagian dari rukun islam, tentu harus ada program, kebijakan, dan wadah yang memfasilitasi zakat ini. Salah satunya adalah layanan e-Salaam yang bekerjasama dengan CIMB Niaga Syariah. Melalui zakat aplikatif ini, tidak hanya menjadi wadah yang memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakatnya, tetapi juga dalam penyalurannya kepada masyarakat miskin, sehingga perekonomian masyarakat merata dan kemiskinan mampu teratasi sedikit demi sedikit dengan penggalakan program zakat ini.
Kesadaran masyarakat Indonesia akan zakat masih sangat rendah. Padahal, jika dimaksimalkan, zakat bisa menjadi potensi besar yang mampu menggerakkan perekonomian, mendistribusikan pendapatan dan mengentas kemiskinan di masyarakat. Hal ini didukung dengan studi yang dilakukan oleh Baznas pada tahun 2015 yang menaksir potensi zakat nasional mampu mencapai Rp. 286 triliun, ini sebanding dengan total penduduk Indonesia sebesar 216,66 juta dengan persentase 85 persen dari total populasi. Namun, data actual tentang penghimpunan zakat oleh OPZ tahun 2017 baru mencapai Rp. 3,7 triliun atau kurang dari 1,3 persen ( Thenu, Stefi, 2018). Dan hanya sekitar 2 persen atau sekitar 6,7 triliun saja pada tahun 2017. Tentu ini sebuah perbandingan yang sangat jauh, dan hanya mengalami peningkatan yang sangat kecil selama 2 tahun.
Minimnya pengelolaan zakat di Indonesia tidak hanya dipicu karena rendahnya kesadaran masyarakat, tetapi juga beberapa faktor lain, diantaranya kurangnya regulasi dari Perda Baznas mengenai pengelolaan zakat, rendahnya literasi tentang zakat di berbagai lembaga pendidikan maupun publik yang mampu membantu meningkatkan pemahaman masyarakat tentang zakat, kurangnya kepercayaan masyarakat untuk memberikan zakatnya pada badan amil zakat dan sebagainya (Faizin, Muhammad, 2018) Tentu beberapa faktor penghambat ini membutuhkan solusi agar pengelolaan zakat bisa optimal. Butuh program dan kebijakan untuk menggerakkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menunaikan kewajiban zakat. Salah satunya dengan memaksimalkan peran badan amil zakat sesuai dengan yang tercantum dalam UU No.23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat yang dikelola oleh intitusi zakat memiliki tugas melakukan kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat (Syafiq, Ahmad, 2014).
Untuk menunjang peraturan tersebut, maka CIMB Niaga Syariah bersedia menjadi lembaga yang menyediakan fasilitas berupa layanan zakat bagi masyarakat dalam bentuk digital berbasis online, yakni penggunaan Virtual Account (VA) online zakat (Yoga, 2017). Salah satunya yaitu peluncuran aplikasi e-saalam, yakni sebuah platform digital teknologi guna mengembangkan digital banking yang memudahkan nasabah dalam pembayaran zakat dan wakaf. Dimana dalam hal ini, CIMB Niaga Syariah telah bekerja sama dengan 12 badan amil zakat di Indonesia, salah satunya adalah Baznas. Dan terbukti, inovasi ini mampu menarik minat nasabah untuk menggunakan layanan digital e-banking. Lusiana Saleh, Branchless Banking Business Developement Head CIMB Niaga menyatakan, bahwa dari total nasabah CIMB Niaga syariah sebanyak 1,1 juta, sebesar 850.000 adalah pengguna layanan digital (Maizal, 2018). Tentu ini sebuah potensi yang besar untuk mendorong masyarakat mengotimalkan aplikasi e-Saalam, karena adanya kemudahan dalam melakukan pembayaran zakat dan wakaf.
Dengan demikian, ketika potensi zakat telah dimaksimalkan melalui tingginya kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk menunaikan zakat dan kemudahan dalam menyalurkan zakatnya, maka ini sebuah kunci utama dalam memberdayakan ekonomi masyarakat. Zakat berarti memeratakan pendapatan di semua jenjang masyarakat, sehingga mampu mengentas kemiskinan dan membawa masyarakat Indonesia lebih mandiri.