/tmp/ejzqh.jpg ARISAN - fossei.org

ARISAN

ARISAN

Photo Credit: catatankeluargamuda.com
Photo Credit: catatankeluargamuda.com

 

Oleh: Jabbar Sambudi (MPFN FoSSEI 2016/2017)

Skema arisan itu hanya boleh dengan nominal tetap dan tak berubah. Misal, ada 10 orang yang ingin arisan, masing masing iuran 100rb. Maka per bulannya, akan ada satu irang yang mendapatkan 1juta. Setiap orang dapat 1juta walaupun waktu mendapatkannya berbeda. Arisan yang bulan pertama mendapat 1juta, bulan kedua mendapat 1,1juta, bulan ketiga mendapat nominal lain, maka transaksi ini tidak logis. Syariah itu logis dan dapat masuk akal. Skema arisan seperti ini jelas tidak jelas. Walaupun ada dalih dalih bahwa uang arisan tersebut dibisniskan.

“Skema ini halal kok mas. Ada ustad juga yang bergabung.” Wah, ustadz juga tidak makshum pak. Silahkan ditabayunkan bagiamana skema transkasi dan akad akadnya. Toh juga ustadz yang bagaimana yang bergabung. Mungkin ustasz tersebut ahli dalam bab ibadah namun belum mengkaji bab muamalah. Setiap kita bertanggunh jawab atas apa yang kita lakukan. Bukan karena kata ustadz ini dan ustadz itu. Maka sangat penting berilmu sebelum beramal.

“Ini ga nipu kok mas. Kalau nipu, kenapa banyak yang bergabung?” Eh tunggu dulu, jamaah Fisrt Travel juga banyak pak. Tapi nyatanya demikian seperti yang kita lihat di berita beriya. Point saya bukan masalah tipu atau tidak tipu. Bukan juga legal atau tidak legal perusahaannya. Yang paling utama adalah akad dan skemanya. Al Kharaj bidh Dhoman. Hasil itu sesuai dengan usaha. Transaksi bisnis itu hanya boleh menghasilkan ketika ada transaksi jual beli. Transkasi kongsi juga ujungnya adalah jual beli, baik jual beli barang atau jasa. Jadi menjadi tidak logis ketika ada orang yang mengendapkan 150rb, 1 tahun mendatang menjadi 1juta dengan kewajiban mencari member sekian orang.

Skema arisan yang demikian, dilihat dari skema dan akadnya saja sudah dapat dipatahkan, apalagi jika melihat legal perusahaannya, neraca keuangan perusahannya. Bahkan yang diperbolehlan untuk menghimpun dana masyarakat adalah Perbankan, Asuransi dan Pasar modal. Di luar model ini perusahaan tidak diperkenankan menghimpun dana masyarakat. Dan bagi masyarakat yang ingin mengamanahkan sebagian hartanya, silahkan dilihat kiprah perusahannya. Dilihat laporan keuangannya, legalitas perusahaannya, tahun berdirinya dan segala yang dapat menjadi pertimbangan untuk mengamanahkan sebagian uang tersebut. Agar kiranya kita hati hati dengan investasi bodong dan penipuan lainnya.

Wallahu A’lam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *