Oleh : Triani M_KSEI SEA/IAIN PALOPO
Menurut data dari Dinas Koperasi, jumlah UMKM di Indonesia sekitar 59 juta pada tahun 2017, hal ini menandakan peningkatan dalam perkembangan UMKM. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik bahwa UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah) telah menyumbang PDB atau memberikan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia sebesar 61,41% serta penyerapan tenaga.
Namun dalam perkembangan UMKM di Indonesia terdapat masalah yang kompleks, yaitu masalah pembiayaan terutama untuk UMKM yang baru memulai usahanya. Hal ini disebabkan karena tidak semua orang dapat mengakses Perbankan, selain itu untuk meminjam di bank harus melalui prosedur yang panjang, sehingga diperlukan suatu lembaga pembiayaan keuangan yang dapat membiayai UMKM dengan lebih mudah.
Selain itu, jika dilihat dari sisi kreditnya perbankan utamanya perbankan konvensional menggunakan sistem bunga (riba), dimana dalam perpektif Islam riba adalah haram. Selain perbankan, pada tahun 2017 ini yang menjadi pembahasan yang hangat dalam pembiayaan adalah pembiyaan Fintech ( Financial Technology). Financial Technology merupakan suatu starup yang menjadi wadah mempertemukan pemodal dengan pengusaha, dimana dalam pembiayaanya juga menggunakan sistem bunga. Dan untuk beberapa orang hal ini menjadi pertimbangan yang cukup penting, mengingat riba haram dalam Islam.
Menindaki masalah ini, ICMI (Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia) memberikan solusi dengan memanfaatkan wakaf tunai. Hal ini dipertimbangkan melihat negara Indonesia adalah negara mayoritas Islam, dan wakaf tunai sangat berpotensi untuk membantu perekonomian ummat. Dalam memanfaatkan dana wakaf tunai ini, ICMI bertugas menjadi nadzir (pengelola dana wakaf) dan kemudian disalurkan kepada ummat untuk usaha produktif.
Dengan menunggu perijinan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ICMI akan membantu perekonomian ummat dengan mendirikan Bank Wakaf Ventura pada tahun 2017 ini. Adapun beberapa ormas yang telah memasukkan dana wakafnya yaitu : Muhammdiyah, Nahdatul Ulama (NU), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pembiayaannya Bank Wakaf Ventura menggunakan sistem bagi hasil.
Menurut ketua ICMI, perbankan syariah dalam prosedurnya halal, tapi kurang thoyyiban dampaknya dalam perekonomian ummat. Dan diharapkan dengan Bank Wakaf Ventura dapat mempermudah akses terhadap para pelaku usaha dan dapat memberikan kontribusi secara konkrit dibandingkan dengan perbankan syariah.
Selain itu, dalam pendanaannya, Bank Wakaf Ventura dalam perjalanannya menurut Ketua ICMI konsepnya dari wakaf ini tidak akan pernah rugi karena dana wakafnya selalu mengalir dan berkembang serta dana yang masuk adalah dana wakaf yang berlandaskan keikhlasan.
Berdasarkan data statistik perbankan 2015, dari kredit total perbankan yang disalurkan ke UMKM adalah sekitar 17,75 % , hal ini menunjukkan bahwa masih sedikit kontribusi perbankan dalam UMKM, sedangkan UMKM sangat berperan penting dalam perekonomian Indonesia.
Dari data Bank Wakaf Indonesia ( BWI), potensi wakaf tunai adalah sebesar 120 triliun. Melihat potensi ini, Bank Wakaf Ventura dapat maksimal dalam upaya memberdayakan ekonomi ummat. Untuk memaksimalkan hal ini, bukan hanya dari data Bank Wakaf Indonesia ( BWI), potensi wakaf tunai adalah sebesar 120 triliun. Melihat potensi ini, Bank Wakaf Ventura dapat maksimal dalam upaya memberdayakan ekonomi ummat. Untuk memaksimalkan hal ini, bukan hanya nadzir(pengelola zakat) tapi masyarakat Indonesia juga harus mengoptimalkan dana wakaf tersebut dengan baik untuk perkembangan ekonomi Indonesia.