Digitalisasi Ekonomi Syariah : Tantangan dan Solusi Islam Dalam Jual Beli Online

Digitalisasi Ekonomi Syariah : Tantangan dan Solusi Islam Dalam Jual Beli Online

Penulis : Luthfiana Azizah (KSEI ForSEBI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

PEMBAHASAN

Jual Beli Online

Transaksi jual beli online umumnya terjadi di marketplace, suatu platform yang menghubungkan penjual dan pembeli untuk melakukan pembelian produk atau layanan melalui aplikasi atau situs web belanja. Di dalam marketplace ini, pembeli dapat menjelajahi beragam produk atau layanan dari berbagai penjual yang berbeda. Setiap produk yang dipajang dilengkapi dengan deskripsi lengkap dan penjelasan mengenai kondisinya (Thalib & Meinarni, 2019). Dalam perspektif Islam, marketplace adalah suatu platform yang menyajikan barang dan jasa yang sesuai dengan prinsip-prinsip moral, diizinkan menurut hukum agama, dan memiliki tanggung jawab sosial, sambil berusaha memberikan kepuasan yang optimal kepada konsumen (Setyorini et al., 2021).

Karakteristik bisnis online meliputi hal-hal berikut (Nur fitria, 2017):

  1. Terjadinya transaksi antara dua pihak;
  2. Adanya pertukaran barang, jasa, atau informasi;
  3. Internet digunakan sebagai media utama dalam proses atau mekanisme transaksi tersebut.

Selain memiliki potensi yang besar, perkembangan jual beli online juga menghadapi beberapa tantangan, di antaranya: (1) Rendahnya pemahaman masyarakat tentang ekonomi syariah; (2) Rendahnya akses dan partisipasi dalam sistem keuangan syariah; (3) Kurangnya penggunaan platform marketplace yang sesuai dengan prinsip halal oleh UMKM yang memproduksi barang halal (Setyorini et al., 2021).

  1. Rendahnya Pemahaman tentang Ekonomi Syariah

Banyak masyarakat belum memahami konsep dan prinsip-prinsip ekonomi syariah. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya edukasi dan sosialisasi mengenai ekonomi syariah di berbagai tingkatan pendidikan dan masyarakat umum.

  1. Rendahnya Akses dan Partisipasi dalam Sistem Keuangan Syariah

Inklusi keuangan syariah masih rendah, yang berarti bahwa banyak orang belum menggunakan layanan keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, dan produk keuangan lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah. Hal ini bisa terjadi karena kurangnya kesadaran, akses yang terbatas, atau produk yang tidak sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat.

  1. Kurangnya Penggunaan Platform Marketplace Halal oleh UMKM Halal

Banyak UMKM yang memproduksi barang halal belum memanfaatkan platform marketplace yang sesuai dengan prinsip halal. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya pengetahuan tentang platform tersebut, kurangnya dukungan infrastruktur, atau kendala lain yang menghalangi UMKM untuk berpartisipasi dalam ekosistem digital yang halal.

Hadits

Dalam transaksi jual beli, kesepakatan bersama adalah syarat yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, apabila syarat ini tidak terpenuhi, akad bisa batal. Para ulama fikih telah menjelaskan secara rinci tentang berbagai sebab yang dapat merusak kesepakatan bersama (antaradhin). Rasulullah juga menegaskan pentingnya konsep antaradhin dalam transaksi jual beli secara umum melalui hadisnya. Prinsip yang disampaikan Rasulullah tersebut sebaiknya juga diterapkan dalam transaksi jual beli di era modern, termasuk dalam jual beli online. Sebagaimana sabda Rasullullah SAW:

حَدَثـَنَا الْعَبَّاسُ اِبْنُ اْلوَلِيْدِ الْدَمَشْقِيُّ , حَدَثـَنَا مَرْوَانَ اِبْنُ مُحَمَّدٍ . حَدَثـَنَا عَبْدُ الْعَزِيْزِ اِبْنُ مُحَمَّدٍ، عَنْ دَاوُدَ اِبْنُ صَا لِحٍ الْمَدَنِيْ  , عَنْ أَبِيْهِ قَالَ : سَمِعْتُ أَبَاسَعِيْدٍ الخُذْرِيَّ يـَقُوْلُ : قَالَ رَسُوْلُ االله ص.م ((إِنمَّاالْبـَيْعُ عَنْ تـَرَاضٍ )) (رواه ابن ماجه)

Takhrij Hadits

Hadis tersebut diriwayatkan oleh beberapa periwayat yang meliputi Abbas bin Al Walid bin Shababh, Marwan bin Muhammad bin Hasan, Abdul Aziz bin Muhammad bin Ubaid bin Abi Ubaid, Daud bin Shalih bin Dinar, Shalih bin Dinar, dan Sa’ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid. Abbas bin Al Walid bin Shababh dan Marwan bin Muhammad bin Hasan adalah Tabi’in yang tinggal di Syam, sementara Abdul Aziz bin Muhammad bin Ubaid bin Abi Ubaid adalah Tabi’ut Tabi’in yang tinggal di Madinah. Daud bin Shalih bin Dinar dan Shalih bin Dinar adalah Tabi’in biasa yang tinggal di Madinah, sedangkan Sa’ad bin Malik bin Sinan bin Ubaid adalah seorang sahabat Nabi yang wafat di Madinah (Idris, 2022).

Syarah Hadits

Jual beli adalah kegiatan yang terjadi secara rutin dalam kehidupan sehari-hari manusia, dan dalam Islam, terdapat aturan-aturan yang mengatur prinsip-prinsip tersebut. Persetujuan antara penjual dan pembeli menjadi syarat penting dalam setiap transaksi. Asbabul wurud hadis tersebut muncul ketika seorang pedagang Yahudi membawa kurma dan gandum saat masyarakat sedang mengalami kelaparan, memicu permintaan untuk menetapkan harga oleh Nabi Muhammad. Namun, beliau menolak permintaan tersebut dan menegaskan bahwa jual beli harus dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, sesuai dengan prinsip syariat Islam. Dalam hadis yang diceritakan oleh Abu Said, Nabi Muhammad menjelaskan bahwa jual beli sejatinya adalah perbuatan saling merelakan antara penjual dan pembeli, serta memberikan nasihat agar umat Islam menjauhi perilaku negatif seperti dengki, pertengkaran, dan hasutan dalam transaksi. Tujuannya adalah agar umat dapat menjadi hamba-hamba Allah yang baik dengan mengikuti prinsip-prinsip saling merelakan dan menjalankan jual beli sesuai dengan ajaran Islam yang jelas dan benar (Idris, 2022).

Konteksualisasi Hadits dengan Jual Beli

Dalam konteks era modern yang kian didominasi oleh teknologi, seperti fenomena jual beli online, hadis Rasulullah yang menegaskan pentingnya konsep antaradhin dalam transaksi jual beli menjadi relevan. Dalam hadis tersebut, Rasulullah mengajarkan agar setiap pihak yang terlibat dalam transaksi harus berpegang pada kesepakatan yang jelas dan saling menghormati. Dengan demikian, dalam jual beli online, penjual memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat dan jelas mengenai produk yang ditawarkan, sedangkan pembeli diharapkan untuk memahami kondisi tersebut dengan baik sebelum melakukan pembelian. Prinsip ini menjadi pedoman untuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam setiap transaksi, sehingga mencerminkan nilai-nilai etika dan moral dalam ajaran Islam yang dapat diterapkan dalam konteks modern.

Solusi yang Dapat Ditawarkan

Dalam menghadapi fenomena jual beli online yang semakin berkembang, solusi yang dapat ditawarkan adalah meningkatkan kesadaran akan pentingnya integritas dan kejujuran dalam setiap transaksi, sejalan dengan ajaran yang terdapat dalam hadis Rasulullah tentang konsep antaradhin. Hal ini dapat dilakukan dengan mengedukasi baik penjual maupun pembeli mengenai pentingnya memberikan informasi yang jujur dan akurat tentang produk yang ditawarkan serta memahami dengan seksama sebelum melakukan pembelian. Selain itu, perlu juga adanya regulasi yang mengatur transaksi online untuk menjamin perlindungan konsumen dan menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam perdagangan modern. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan bisnis online yang lebih transparan, adil, dan beretika, sesuai dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama yang dianut.

KESIMPULAN

Kesimpulannya, jual beli online menjadi fenomena yang berkembang pesat terutama melalui platform marketplace, memfasilitasi interaksi antara penjual dan pembeli secara digital. Dalam konteks Islam, marketplace harus menyediakan produk dan layanan yang etis, halal, dan bertanggung jawab sosial, sejalan dengan nilai-nilai agama. Kendati demikian, pertumbuhan jual beli online juga menimbulkan tantangan, termasuk rendahnya pemahaman tentang ekonomi syariah, akses terbatas pada sistem keuangan syariah, dan kurangnya penggunaan platform yang sesuai dengan prinsip halal oleh UMKM. Sebuah hadis Rasulullah menegaskan pentingnya kesepakatan bersama dalam transaksi jual beli, prinsip ini relevan dalam konteks jual beli online dan menuntut integritas serta kejujuran dari semua pihak yang terlibat. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan upaya meningkatkan kesadaran akan prinsip-prinsip Islam dalam transaksi online, termasuk edukasi, regulasi yang memadai, dan pembentukan lingkungan bisnis online yang lebih transparan dan beretika. Dengan demikian, dapat terwujud lingkungan bisnis online yang sesuai dengan nilai-nilai moral dan ajaran agama.

DAFTAR PUSTAKA

Idris, M. A. (2022). Transaksi Jual Beli Online Dalam Perspektif Hadis (Kajian Holistik Hadis Antaradhin). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 6(1), 107–123. https://doi.org/10.30762/qawanin.v6i1.79

Nur fitria, T. (2017). Bisnis Jual Beli Online(Online shop) Dalam Hukum Islam dan Hukum Negara. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 3(1), 52–62.

Setyorini, W., Jannah, A. R., Wulansari, U., & Nisa, M. (2021). Opportunities and challenges halal marketplace in Indonesia. Journal of Halal Product and Research, 4(2), 90–97. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.4-issue.2.90-97

Thalib, E., & Meinarni, N. P. S. (2019). Tinjauan Yuridis mengenai Marketplace berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Kajian Hukum Dan Keadilan, 7(2), 194–205.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *