Diskusi Islamic Economics Online Talks (IONS) FoSSEI pada sabtu, 18 Maret 2017 disampaikan oleh Bapak Azis Budi Setiawan, SEI, MM. Beliau memulai karir sebagai Dosen dan Peneliti Bidang Perbankan Syariah di Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI yang dijalani sejak 2006 sampai dengan sekarang. Menyelesaikan S1 Perbankan Syariah di STEI SEBI dan S2 di Paramadina Graduate School of Business-Universitas Paramadina, Program Magister Bisnis dan Keuangan Islam dengan konsentrasi perbankan syariah. Saat ini bertugas sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik STEI SEBI yang membawahi Program Studi Perbankan Syariah dan Akuntansi Syariah. Sebelumnya sempat menjabat sebagai Ketua Program Studi Perbankan Syariah sejak tahun 2008 sampai dengan tahun 2012. Selain itu juga menjadi pengurus Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI). Aktif dalam berbagai penelitian, publikasi, dan forum yang berkaitan dengan keuangan dan perbankan syariah. Beberapa penelitian yang telah dilakukan berkaitan dengan kebijakan pengembangan, kinerja, tingkat kesehatan dan tata kelola perbankan syariah. Selain itu juga aktif menulis artikel terkait ekonomi, keuangan dan perbankan syariah secara berkala dan dipublikasikan pada beberapa media. Sebagai anggota komite Pemantau Risiko BTPN Syariah, juga telah melengkapi dengan mengikuti program sertifikasi mengenai Manajemen Risiko sampai dengan tingkat IV.
Merger Bank Plat Merah
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berencana membentuk dua bank syariah dari empat anak usaha bank pelat merah. Semula, kementerian berencana menggabungkan empat bank syariah tersebut menjadi satu megabank syariah. Adapun dua bank syariah yang akan dimerger yakni Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS), sementara Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) digabung dengan Unit Usaha Syariah Bank Tabungan Negara (UUS BTN). Penggabungan tersebut dinilai tepat karena bisnis utama yang sama antara BSM dan BRIS, sedangkan BNI Syariah dengan UUS BTN.
Secara umum paling tidak ada tiga manfaat dari merger. Pertama, skala usaha atau pembiayaan meningkat, efisiensi dan ruang ekspansi. Dari skala pembiayaan dengan merger tentu kapasitas modal akan membesar dan memberikan leverage untuk menghimpun DPK lebih besar sehingga skala pembiayaan juga lebih besar. Kedua, dampak efisiensi dari dua anak usaha BUMN menjadi satu BUMN tentu akan merampingkan manajemen, kantor operasional, kantor cabang, kantor layanan lainnya, teknologi, ATM, dan lainnya. Namun, merger tentu akan mendorong terjadinya perampingan SDM dan mengurangi jumlah kantor layanan yang sudah ada.
Ketiga, dengan skala modal dan usaha yang lebih besar tentu akan memberikan ruang ekspansi layanan yang lebih luas. Kalau selama ini keempatnya cenderung bersaing di kota-kota yang sama tentu akan digantikan satu kantor cabang saja dan yang lain bisa direlokasi ke luar Jawa, misalnya wilayah Indonesia Timur, yang juga sangat penting tentu belanja untuk teknologinya akan dapat jauh lebih besar dan diharapkan bisa kompetitif dengan bank-bank konvensional besar lainnya. Meski memang belum ideal untuk meningkatkan aset bank syariah. Merger tersebut hanya satu bagian strategi untuk meningkatkan efisiensi dan mendorong ekspansi usaha bank terkait. Hal yang lebih diharapkan adanya konversi dari bank BUMN konvensional besar untuk menjadi syariah agar aset syariah terdongkrak signifikan. Hal ini dinilai akan lebih bagus apabila Kementerian BUMN menjadikan BTN menjadi syariah dan core bisnisnya tetap terkait KPR. Jika hal ini dilakukan market share syariah akan sampai 10-12 persen. Apabila tidak ada kebijakan yang spesial dari KNKS, maka pangsa pasar masih akan stagnan di 5,3-5,5 persen dengan mengandalkan pertumbuhan organik saja. Hal ini karena belum ada konversi bank ke syariah, Bank NTB diperkirakan baru tahun depan. Kita masih menunggu langkah progressif dari kementerian BUMN sebagai tindak lanjut program KNKS yang telah dibentuk Presiden.
Naik Kelas Buku 3
Rencana beberapa bank syariah untuk naik kelas ke kelompok bank umum kegiatan usaha (BUKU) III dapat mendorong industri perbankan syariah. Dengan naik kelas ke BUKU III, skala ekonomi bank syariah akan meningkat. Berdasarkan sejumlah kajian untuk bisa mulai beroperasi dalam skala ekonomi, suatu bank setidaknya harus memiliki modal inti Rp 1 triliun. Kebutuhan modal inti tersebut akan meningkat menjadi minimum Rp 5 triliun agar bank berada dalam kondisi skala ekonomi yang optimal, yakni BUKU III. Dengan demikian, jika masuk ke BUKU III, bank syariah artinya masuk ke zona skala ekonomi optimal untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu, bank syariah juga akan lebih leluasa untuk berekspansi. Karena, ada kaitan permodalan dengan ruang lingkup usaha yang ditetapkan otoritas. Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank yang masuk BUKU III dan IV, bebas melakukan kegiatan usaha perbankan, termasuk kegiatan yang melibatkan valuta asing (valas) dengan seizin Bank Indonesia.
Bank yang tergabung dalam kelompok tersebut juga boleh melakukan pengumpulan dana lewat surat utang atau sukuk dan ekuitas. Kelebihan lainnya, mereka juga boleh mencari dana dari sekuritisasi aset, bahkan tanpa izin otoritas. Kegiatan ini tidak boleh dilakukan oleh bank yang masuk kategori pengelompokan BUKU 1 dan 2. Bank yang tergabung dalam kelompok BUKU III diharuskan memiliki modal inti dalam skala Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun. Adapun ketiga bank yang sedang bersiap untuk naik kelas adalah Bank Muamalat, BNI Syariah dan BRI Syariah.
Komite Nasional Keuangan Syari’ah (KNKS)
Dari pengalaman sebelumnya, blue print Perbankan Syariah Indonesia yang diterbitkan Bank Indonesia yang menargetkan market share lima persen pada 2008 ternyata tidak berhasil. Dari pengalaman lalu, BI cenderung berjalan sendiri dalam menyusun blue print tersebut dan kurang mendapat dukungan dari kementerian teknis dari pemerintah, sehingga peran pemerintah menjadi relatif rendah. Kalau masterplan ini ingin benar-benar sukses, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham BUMN jasa keuangan harus terlibat dalam KNKS secara penuh, sehingga arah kontribusi dan transformasi BUMN jasa keuangan untuk men-support keuangan syariah akan jelas. Juga peran dari Kementerian Keuangan sebagai bendahara Negara dan pengelola keuangan Negara.
Peran apa yang harus dilakukan oleh Kementerian BUMN dalam mendorong pertumbuhan keuangan syariah? Dengan peran dari Kementerian BUMN yang jelas, seluruh industri keuangan syariah akan dapat dipacu lebih tinggi. Hal ini karena kementerian tersebut mengendalikan arah kebijakan dan pengembangan BUMN baik dalam perbankan, pasar modal (seperti manajer investasi), asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan penjaminan. Sangat sulit kita mengharapkan pada 2024 market share industri keuangan syariah mencapai 20 persen, sebagaimana dicanangkan gubernur BI, baik untuk perbankan maupun IKNB, kalau tidak mendapat dukungan dari lembaga-lembaga pemerintah secara penuh. Selama ini, dukungan dari otoritas moneter dan keuangan, baik BI dan OJK, sudah bagus.
Peran pasar dan masyarakat juga sudah cukup besar. Tinggal satu mesin lagi yang harus dipacu, yaitu peran pemerintah melalui Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. Sulit untuk mencapai target kalau hanya mengandalkan pertumbuhan organik. Harus ada kebijakan yang bersifat anorganik dan signifikan yang berasal dari peran lembaga-lembaga pemerintah.
Financial Technology (FinTech)
Kuncinya bank syariah harus melihatnya sebagai peluang dan harus investasi di teknologi agar tidak ketinggalan dan bisa leading.
Tanya Jawab
Dari beberapa Penjelasan tersebut, terdapat beberapa pertanyaan dari peserta diskusi antara lain dari Muhammad Ihsan dari KaSEI FE UR, apa faktor yang menghambat pemerintah didalam mendukung perkembangan bank syariah? Hal ini belum ada kemauan serius atau political will yang besar dari pemerintah dan kemauan secara retorika konsep ada tapi kapasitas eksekusi di KNKS dan kementerian tidak ada. Kemudian pertanyaan dari Jabbar yang merupakan Alumni STEI Tazkia, untuk isu merger Bank Syari’ah ini kan banyak pertimbangan pak. Bagaimana dengan pertimbangan cut off SDI yg ada di bank bank tersebut? Dan sekiranya ada isu tentang Mega Bank Syariah di Indonesia, kapan akan terealisasi? Sepertinya isu ini dari dulu tidak ada progresnya, sudah di tahap mana pak isu merger bank syariah atau proyek mega bank syariah ini? Jabbar betul, isu cut SDI paling rumit dalam merger. Isu merger, mega bank syari’ah, konversi itu isu yg berputar-putar dan sepertinya akan masih terus berulang. Saya juga belum yakin dengan plan dari kementrian BUMN untuk merger maupun mega bank syari’ah, karena yang diurus kementrian BUMN itu ratusan BUMN dan ribuan anak usaha BUMN sepertinya bahasan syariah masih dianggap kecil, jadi harus ada presure yang lebih kuat dari masyarakat dan FoSSEI
Pertanyaan dari Asriansyah/Kasei/IAIN Samarinda, menurut pak Azis apakah dengan di margenya Bank-bank Syariah mampu meningkatkan minat masyarakat untuk berpindah dari bank konvensional ke bank syariah? Tidak otomatis Asri, harus disurvei terlebih dahulu. Pertanyaan berikutnya adalah pertanyaan Ega Adiyasa dari KaSEI FEB UB, apakah yang membuat bank syariah di malaysia lebih unggul dibandingkan dengan bank syariah di Indonesia? Secara umum kalau asset mereka lebih besar karena mereka sudah mulai lebih dulu thn 1980an dan dukungan pemerintahnya besar, selain fikihnya lbh “liberal”.
Kemudian pertanyaan lainnya, yaitu dari Irfan Effendi KSEI relief STEI Hamfara, salah satu faktor malaysia maju dalam hal financial karna ada nya dorongan dari pemerintah. Dalam hal ini Indonesia punya lembaga KNKS yang di bentuk langsung presiden, untuk saat ini bagaimana pengaruh KNKS dalam pertumbuhan bank syariah dan prospek kedepan nya bagaimana? Apakah bisa seperti malaysia dengan dukungan penuh dari pemerintah? Sepertinya belum Irfan, sudah 4 bulan PerPres KNKS namun belum kelihatan gebrakannya juga. KNKS belum berpengaruh sampai sekarang, untuk kedepan kita tunggu masih harus lihat programnya. Pertanyaan berikutnya pertanyaan Ibrahim Husen dari KaSEI FE UR, apa perlu diversifikasi produk perbankan untuk memajukan industri keuangan? Menurut bapak apa yang bisa kembangkan dari produk perbankan saat ini? Intinya ada ruang luas untuk bank syariah buat inovasi dan diferensiasi produk. Bank Syariah harus keluar dari jebakan mimikri atau hanya meniru bank konvensional.
Gufron Hidayat/STIE IBS/, Fintech semakin hari semakin berkembang. Terhadap hal ini bank syariah tentu harus menjadikannya peluang. Pertanyaannya adalah, saat ini TI bank syariah belum sebaik bank konvensional. Untuk peningkatan TI pun tentu membutuhkan modal yg tidak sedikit, padahal saat ini cost of fund bank syariah masih tinggi. Lalu strategi apa yg harus dilakukan bank syariah untuk mengambil peluang fintech ini aga bermanfaat bagi bank syariah juga masyarakat luas? Gufron, Fintech ini kebanyakan rintisan dan bisa diakuisisi yang relevan. Jadi bank syariah bisa pilih akuisisi yg ada yang masih murah atau buat unit pengembangan fintech sendiri yang advance. Kalau yang rintisan bisa besar dengan kemauan besar dan kecerdikan harusnya bank syariah juga bisa investasi di fintech yang terjangkau dan relevan dengan bisnisnya.
Yola Yunisa Pratami / KSEI Sciemics UPI, apakah ada peluang mengembangkan sistem Fintech bagi bank golongan BUKU 1 & 2? Jika bank syariah siap untuk mengembangkan fintech, ada kemungkinan atau tidak bagi lembaga mikro syariah (sebagai lembaga keuangan terdekat masyarakat) untuk mengembangkan fintech? Yola, tidak ada larangan untuk inovasi bank kaitan buku. Belum semua bank syari’ah siap kembangkan fintech dan kapasitas LKMS dan BMT sepertinya belum sampai kesana. Selain itu, pertanyaan lainnya yaitu pertanyaan Andry dari KSEI FoSEI UNHAS, bagaimana menurut bapak dengan DPS apakah perlu dibuatkan badan tersendiri layaknya OJK atau dibawahi OJK saja sudah cukup untuk keberlanjutan dari Bank Syariah dan LK lainnya di Indonesia? Andry, DPS sudah bernaung dibawah DSN MUI jadi sepertinya karena terkait konteks sosial politik keagamaan akan tetap seperti itu untuk beberapa lama kedepan, yang penting adalah kompetensi dan integritas DPS yang harus
Muhammad Satrio/RecorUMJ, apabila ada merger bank berplat merah tersebut tentu ada dampak yang perlu diperhatikan yaitu dampak “Pengerucutan SDM” dan akhirnya terjadilah “pemberhentian besar-besaran karyawan bank yang akan melakukan merger tersebut. Menurut Bpk. Aziz, bagaimana solusi terbaik agar tidak adanya kejadian pemberhentiaan/pemecatan secara besar-besaran akibat merger? Bagaimana solusi bapak untuk kami mahasiswa yang nantinya akan terjun bekerja di bank syariah kalau nanti ada perampingan pekerja akibat merger, masih ada kah kesempatan kami untuk terjun untuk turut membantu mengembangkan perbankan syariah? Iya betul juga Satrio, lapangan kerja syariah jadi menciut. Jadi, memang lebih baik konversi saja.