Dropship, Halalkah?

Dropship, Halalkah?

Dropshipperoom-dropship-suksesOleh: Dendy Herdianto, KSEI SHINE Universitas Indonesia (Peserta Lomba Opini Ekonomi Syariah FoSSEI 2017)

 

Perkembangan teknologi saat ini telah membawa manusia mengubah banyak haluan. Utamanya dalam bidang ekonomi. Perubahan yang jelas terlihat adalah berkembangnya banyak toko offline yang kemudian beralih menggunakan media digital untuk memperluas pemasarannya. Hal tersebut dikarenakan peluang pasar yang akan diperoleh ketika menggunakan media digital akan lebih besar. Sudah banyak contoh para pelaku bisnis online yang sukses dalam menjalankan bisnisnya. Bahkan banyak dari mereka yang mengatakan bahwasanya keuntungan yang diperoleh ketika menjual barang secara online lebih banyak daripada menjual secara offline. Keadaan seperti ini membuat para pemula yang ingin memulai bisnis mulai tergiur untuk langsung berbisnis online. Namun, masalah mulai timbul. Masalah klasik yang dialami para pebisnis ketika ingin memulai bisnisnya. Yaitu ketiadaan barang untuk dijual. Bagaimanapun dalam bertransaksi, kedua variabel harus ada yaitu uang dan barang. Ketiadaan salah satunya maka itu bukanlah sebuah transaksi jual beli. Dalam kondisi yang seperti ini, mulai muncul sebuah sistem yang disebut dropship.

Dropship adalah sebuah sistem penjualan di mana penjual sebagai pelaku dropship atau dalam hal ini disebut sebagai dropshipper tidak memiliki barang untuk dijual, maka ia menjual barang milik orang lain/supplier. Kemudian supplier akan mengirimkan barangnya langsung ke pembeli yang telah diclosing oleh dropshipper. Yang lebih menarik lagi, barang yang dikirim menggunakan atas nama toko si dropshipper. Sebagai contoh, si A sebagai dropshipper memiliki toko online bernama Jual Gadget Murah. Sejatinya si A tidak memiliki barang tersebut (gadget), yang memiliki barang adalah si B yang mana ia adalah supplier. Namun, si A menjual barang si B melalui toko online yang sudah ia buat, kemudian terjadi pembelian yang dilakukan oleh si C, si A yang sudah menerima uang dari si C mengirimkan uang tersebut kepada si B dan si B langsung mengirim barang kepada si C. Dan barang yang sampai kepada si C tertulis atas nama toko si A. Sehingga C akan beranggapan barang tersebut berasal dari si A. Begitulah sistem dropship ini berjalan.

Sistem ini bila dilihat dari kedua belah pihak yang terlibat yaitu si dropshipper dan supplier, mereka sama-sama mendapatkan keuntungan. Dropshipper mendapatkan penghasilan dari barang yang ia jual tanpa harus mengeluarkan modal untuk memiliki barang tersebut dan supplier mendapatkan penghasilan dari barang yang dijualkan oleh dropshipper. Kedua pihak ini saling menguntungkan. Itulah mengapa sistem ini menjadi sangat populer dan mulai diterapkan oleh banyak toko online yang bertindak sebagai supplier. Bahkan marketplace seperti Tokopedia dan Bukalapak juga menerapkan sistem ini. Dan pelaku dropship juga semakin banyak. Lalu, apakah sistem ini diperbolehkan secara syariat?

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat jual beli di dalam Islam adalah harus adanya barang yang dijual dan barang harus dimiliki sendiri. Sebagaimana dalam suatu riwayat, ada seorang sahabat Nabi bernama Hakim bin Hazam RA, berkata kepada Rasulullah SAW, “Wahai, Rasulullah. Seseorang datang kepadaku. Dia ingin membeli sesuatu dariku, sementara barang yang dicari tidak ada padaku. Kemudian aku pergi ke pasar mencarikan barang itu”, Rasulullah SAW bersabda “Jangan menjual sesuatu yang tidak ada padamu”. Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmizi. Bila disimak keterangan dari hadits tersebut, maka akan muncul kesimpulan bahwa sistem dropship hukumnya haram. Dikarenakan dalam sistem dropship, penjual tidak memiliki barang yang dimiliki. Mengapa barang harus dimiliki pribadi oleh penjual? Hal ini dikarenakan, penjual tersebut lebih tahu akan keadaan barang tersebut  mulai dari keunggulannya hingga kekurangannya dan bila terjadi sesuatu terhadap barang tersebut, maka penjual lah yang bertanggung jawab. Karena ialah pemilik barangnya. Hal tersebut akan sulit dilakukan bila barang tersebut tidak dimiliki pribadi. Karena penjual tidak mengetahui keadaan pasti barangnya. Hal ini akan menyebabkan gharar (ketidakjelasan) akan suatu barang.

Berakhirkah pada kesimpulan bahwasanya sistem dropship itu haram? Memahami agama ini tidak boleh setengah-setengah. Perlu diketahui bahwa Islam tidak pernah menyulitkan umatnya. Dalam urusan muamalah, banyak kemudahan yang diberikan. Dan sistem dropship ternyata diperbolehkan dalam Islam. Karena sistem ini dapat menggunakan akad wakalah (perwakilan) atau samsara (agen) dalam fiqh muamalah di mana seseorang menjadi wakil/agen yang menjual barang dari pemilik barang. Ini sangat mirip dengan dropship, di mana dropshipper sebagai agen/wakil yang menjual barang dari pemilik barang (supplier).

Namun ada hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menjalankan sistem ini, terutama bagi si pelaku dropship.

  1. Dropshipper dan supplier harus sama-sama mengetahui dan melakukan akad wakalah/samsara yang mana dropshipper akan menjadi wakil untuk menjual barang dari supplier. Ketika tidak terjadi kesepakatan/akad maka penjualannya tidak sah.
  2. Bila diajukan pertanyaan kepada dropshipper maka ia harus menjawabnya dengan jujur seperti bila ditanyakan “apakah barang ini milik anda pribadi?” dropshipper harus menjawab bahwa barang tersebut bukan miliknya, ia hanya sebagai wakil yang akan memesankan barang tersebut kepada si pemilik barang.
  3. Dianjurkan untuk dropshipper agar meminta supplier menyediakan stok barang untuk dirinya, hal ini agar kesediaan barang yang ia jual sudah terjamin ada. Contoh, bila dropshipper memiliki banyak supplier seperti barang elektronik, pakaian muslim, peralatan rumah tangga dan gadget maka dianjurkan untuk meminta masing-masing mereka menyediakan barang untuk dirinya misal gadget menyediakan stok 5 barang, pakaian muslim menyediakan stok 10 barang, barang elektronik menyediakan stok 6 barang dan perlatan rumah tangga menyediakan stok 20 barang yang khusus untuk dirinya.

Islam sangat mudah dan fleksibel untuk dijalankan, pada akhirnya tercapai kesimpulan bahwa sistem dropship diperbolehkan dalam Islam dengan syarat-syarat yang sudah dijelaskan sebelumnya. Keadaan syarat tersebut bukan untuk menyulitkan tapi untuk memastikan bahwa setiap pihak diuntungkan dan tidak ada yang dirugikan. Silahkan bagi para pelaku bisnis yang ingin mencoba sistem dropship ini dan perhatikan syarat-syaratnya. Insya Allah bisnis akan menjadi lebih bermanfaat dan berkah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *