/tmp/lnufa.jpg E-commerce: Trend Ekonomi Digital dalam Perspektif Ekonomi Syariah - fossei.org

E-commerce: Trend Ekonomi Digital dalam Perspektif Ekonomi Syariah

E-commerce: Trend Ekonomi Digital dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Oleh: Riris Risnawati (KSEI RUMAH EKIS IAIN BONE)

Dewasa ini, teknologi informasi telah berkembang pesat seiring dengan kemajuan zaman. Perkembangan teknologi merambah ke hampir seluruh aspek kehidupan manusia, terlebih dalam aspek ekonomi. Tren ekonomi digital telah membawa perubahan pada pola perilaku masyarakat dalam bertransaksi, yang didukung dengan lajunya pertumbuhan E-commerce di Indonesia beberapa tahun belakangan. Pada tahun 2018, Merchant Machine, lembaga riset asal Inggris, merilis daftar sepuluh negara dengan pertumbuhan E-commerce tercepat di dunia, yang mana Indonesia berada di urutan 10 teratas dengan pertumbuhan E-commerce mencapai 78%.

E-commerce atau perdagangan elektronik menurut Laudon & Laudon (1998), merupakan suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Dalam perspektif ekonomi syariah, E-commerce sebagai tren ekonomi digital adalah hal yang baru dan bersifat kontemporer. Pada dasarnya, Islam merupakan agama yang memudahkan umatnya dalam melakukan transaksi jual beli, hanya saja terdapat beberapa ketentuan syariat yang perlu dipenuhi. Islam melarang transaksi jual beli yang mengandung unsur riba, gharar, penipuan, judi (maisir), dan haram yang dapat memberikan kerugian pada salah-satu pihak. Dalam konsep Islam, segala interaksi sesama manusia (muamalah) pada dasarnya diperbolehkan, sejauh tidak ada dalil yang menyatakan keharamannya, sebagaimana tertuang dalam kaidah hukum berikut “Hukum asal dalam bidang muamalah adalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya” (al-Suyuti, 911H/1505M).

Dalam kaidah fikih muamalah, konsep yang sepadan dengan E-commerce adalah jual beli Salam. Jual beli Salam merupakan jual beli dengan pembayaran di muka dan penyerahan barang di kemudian hari dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal, dan tempat penyerahan yang jelas serta disepakati dalam perjanjian. Jual beli Salam tercantum dalam sabda Rasulullah saw, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibn Abbas: “Siapa yang melakukan jual beli salaf (jual beli salam), hendaklah melakukannya dengan takaran dan timbangan yang jelas, sampai batas waktu tertentu” (al-Kahlany, t.th.: 49).

Berdasarkan Hadits di atas, para ulama sepakat akan kebolehan jual beli Salam. Dalam praktiknya, bentuk transaksi jual beli Salam dan E-commerce memiliki kemiripan, yakni berupa pesanan dengan penyerahan barang ditangguhkan, sedangkan pembayaran dilakukan secara tunai. Walaupun pada pelaksanaannya, transaksi Salam menggunakan uang tunai yang berlaku saat itu dengan pembayaran secara langsung, sedangkan sistem pembayaran pada E-commerce dilakukan secara online menggunakan berbagai media seperti kartu kredit, transfer, maupun E-money. Namun seiring banyaknya risiko yang mengintai pelaku transaksi digital, perlu adanya regulasi dari otoritas terkait serta literasi digital yang baik dari masing-masing pihak, baik pembeli maupun penjual untuk mencegah serangkaian risiko yang dapat memengaruhi keabsahan transaksi.

Dengan demikian, hadirnya E-commerce diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi setiap pelaku ekonomi, dengan tetap mematuhi koridor muamalah yang ditentukan, agar jual beli yang dilakukan bebas dari unsur maysir, gharar, haram, dan riba. Selain itu, diharapkan perkembangan E-commerce mampu dimanfaatkan oleh umat muslim sehingga dapat mendukung perkembangan ekonomi syariah terutama dalam pengembangan industri halal di Indonesia.

REFERENSI

Iska, Syukri. (2010). E-commerce dalam Perspektif Fikih Ekonomi. JURIS (Vol. 9 No 2).

Kurniawati, D.A. (2019). Transaksi E-Commerce Dalam Perspektif Islam. Journal of Islamic Economics and Business. https://doi.org/10.21154/elbarka.v2i1.1662.

Laudon, J., & Laudon, K. C. (1998). Essential of Management Information System. New Jersey: Prentice Hall. Widowati, Hari. (2019). Indonesia jadi Negara dengan Pertumbuhan E-Commerce Tercepat di Dunia. Dilansir dari : https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/04/25/indonesia-jadi-negara-dengan-pertumbuhan-e-commerc-tercepat-di-dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *