Oleh: Ahmad Fauzi
Dari Abu Hurairah r.a. berkata, Rasulullaah SAW. bersabda: “Apabila anak adam itu mati, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga perkara: sodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendo’akan orang tua ” (HR. Muslim) Satu dari tiga amal yang akan terus mengalir meskipun manusia sudah meninggal adalah amal jariyah, salah satunya adalah wakaf. Menurut UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyebutkan bahwa wakaf merupakan perbuatan hukum waqif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya) untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Bagi masyarakat awam, objek yang biasa diwakafkan adalah benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan. Tidak banyak orang yang tahu bahwa wakaf bisa dilakukan dengan uang atau biasa disebut dengan cash waqf (waqf al-nuqud). Padahal, wakaf menggunakan uang sudah ada sejak awal abad kedua hijriyah. Dalam perjalanannya, wakaf uang terbukti membantu proses pembangunan sarana dakwah, sosial, pendidikan, keagamaan, dan lain-lain. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf uang (11/5/2002), di mana inti dari fatwa tersebut menyatakan bahwa hukum melaksanakan wakaf dengan uang adalah jawaz (boleh).
Di era disrupsi saat ini, manusia menggeser aktivitas dunia nyata menuju dunia maya. Hal ini mayoritas dilakukan oleh kaum millenials. Tahun 2030, Indonesia diprediksi akan mengalami bonus demografi, di mana masyarakat dengan usia produktif akan lebih banyak dari masyarakat usia non produktif. Fenomena bonus demografi ditambah dengan pesatnya perkembangan teknologi, harus dijadikan sarana untuk meningkatkan kemaslahatan umat, dengan mengoptimalkan pelaksanaan ekonomi syariah melalui program wakaf. CIMB Niaga Syariah merupakan salah satu bank syariah yang memfasilitasi masyarakat dalam melaksanakan ibadah wakaf. Aplikasi yang dimotori oleh CIMB Niaga Syariah bernama e-Salaam. Dengan aplikasi e-Salaam, kita dapat memanfaatkan beberapa fitur layanan seperti kemudahan akses jadwal sholat, tuntunan arah kiblat yang benar, bayar zakat, wakaf uang, pembelian paket umroh, dan lain-lain. Transaksi dalam aplikasi e-Salaam Insya Allah berjalan dengan aman, tenteram, dan sesuai dengan syariat Islam. Adapun beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengoptimalkan fungsi e-Salaam sebagai katalisator untuk mewujudkan masyarakat madani di tengah geliat disrupsi adalah sebagai berikut:
- Sosialisasi
Wakaf merupakan salah satu ibadah yang sangat bermanfaat untuk kehidupan di akhirat. Hal-hal yang perlu disosialisasikan meliputi UU No. 41 Tahun 2004, aplikasi e-Salaam, dan hal-hal lain yang dapat menunjang ibadah wakaf. Sosialisasi yang intensif perlu dilakukan, agar semakin banyak orang yang menerima manfaat wakaf dan akan berdampak pada kemaslahatan umat, baik di dunia maupun di akhirat.
2. Wakaf
Jika masyarakat sudah paham, maka akan semakin banyak yang melaksanakan ibadah wakaf, khususnya melalui platform digital perbankan syariah. Bisa jadi di setiap bulannya, orang akan menyisihkan sebagian uangnya untuk berwakaf. Jika ini terjadi, maka perekonomian umat akan terbantu dan masyarakat akan berbondong-bondong menggunakan layanan perbankan syariah.
3. E-Salaam
Aplikasi terobosan CIMB Niaga Syariah ini sangat membantu proses pelaksanaan ibadah wakaf, khususnya di era yang serba digital saat ini. Dengan adanya aplikasi e-Salaam, orang akan beribadah wakaf semudah bermain media sosial. Meskipun demikian, transaksi yang terjadi berlangsung dengan aman, tenteram, dan tentunya sesuai dengan syariat Islam.
4. Pemanfaatan
Lembaga-lembaga yang menerima dana wakaf di aplikasi e-Salaam adalah lembaga-lembaga yang terpercaya. Dari lembaga-lembaga tersebut, dana akan digunakan untuk kepentingan dan kemaslahatan umat, sesuai dengan ketentuan wakaf yang ada dalam ajaran Islam.
5. Kemaslahatan umat
Wakaf uang akan memberikan dampak produktif bagi kemaslahatan umat. Diantaranya untuk pengembangan atau pemeliharaan produktivitas aset wakaf tak bergerak, membantu organisasi-organisasi pendidikan yang memiliki kendala dalam hal operasional dan mengurangi ketergantungan institusi Islam kepada pemerintah. Sehingga, dapat mengoptimalkan pelayanan yang diberikan. Oleh karena itu, ibadah wakaf harus dioptimalkan pengelolaannya. Terlebih di era yang serba digital saat ini. Proses ibadah jangan sampai dibuat susah. Tidak ada larangan wakaf menggunakan uang, selama sesuai dengan syariat Islam. Ibadah wakaf pun semakin mudah dengan hadirnya aplikasi e-Salaam dari CIMB Niaga Syariah. Sehingga e-Salaam ini dapat menjadi katalisator untuk mewujudkan masyarakat yang madani di tengah geliat disrupsi.
REFERENSI
– Hadist Tentang Amalan Yang Tidak Terputus Hingga Setelah Meninggal. http://darunnajah.com/hadits-amalan-yang-tidak-terputus/. Diakses pada Senin, 31 Desember 2018 pukul 14.00 WIB.
– Wakaf Uang Tentang Wakaf. https://bwi.or.id/index.php/wakaf-uang-tentangwakaf-57.html. Diakses pada Senin, 31 Desember 2018, pukul 14.30 WIB.
– Kintabuwana, Kardita Lc, MA. Hukum Menunaikan Wakaf Tunai. https://www.rumahzakat.org/hukum-menunaikan-wakaf-tunai/. Diakses pada Senin, 31 Desember 2018 pukul 16.00 WIB.
– Kembangkan Digital Banking CIMB Niaga Syariah Optimalkan Teknologi. https://www.cimbniaga.com/in/personal/news-andpromotions/news/KembangkanDigitalBankingCIMBNiagaSyariahOptimalkanTeknologi.html. Diakses pada Senin 31 Desember pukul 17.00 WIB.
– R, Puri. Wakaf Tunai Produktif Dan Manfaatnya Bagi Masyarakat. https://blog.act.id/wakaf-tunai-dan-manfaatnya/. Diakses pada Senin, 31 Desember 2018 pukul 18.30 WIB.