Oleh : Riyas Yayuk Basuki (Staf Departemen Kurikulum dan Mentor FoSSEI)
Berdasarkan Data Outlook Ekonomi Indonesia tahun 2017, akan terdapat proyek Strategis Indonesia yang meliputi pembangunan 225 proyek fasilitas umum dan 1 program kelistrikan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Terdapat sekitar 52 proyek pembangunan Jalan, 19 proyek kereta, 17 proyek Bandar Udara, 13 proyek pelabuhan, 3 proyek perumahan, 7 proyek energi, 3 proyek pertanian/kelautan, 10 proyek pembangunan fasilitas air bersih, 25 proyek kawasan, 3 proyek teknologi, 60 proyek bendungan, 7 proyek PLBN, 6 proyek smelter, dan 1 program kelistrikan. Setiap Proyek tersebut tersebar di setiap wilayah Indonesia, meliputi 46 proyek di pulau Sumatera dengan budget anggaran sebesar Rp. 31,1 triliun, 89 proyek di pulau Jawa dengan budget anggaran Rp. 77,8 triliun, 16 proyek di Bali dan Nusa Tenggara dengan budget anggaran Rp. 0,91 triliun, 24 proyek dipulau Kalimantan dengan budget anggaran Rp. 38 triliun, 28 proyek di pulau Sulawesi dengan budget anggaran Rp. 14,3 triliun, 13 proyek di Maluku dan Papua dengan budget anggaran Rp. 4,81 triliun, 9 proyek dan 1 program kelistrikan lintas wilayah dengan budget anggaran Rp. 127 triliun.
Untuk pembangunan Proyek infrastruktur ini pemerintah telah merelokasi anggaran subsidi ke anggaran pembangunan Infrastruktur. Berdasarkan hal ini, anggaran belanja infrastruktur diestimaskan akan mengalami peningkatan setiap tahun. Berdasarkan data Outlook Ekonomi Indonesia tahun 2017, alokasi belanja infrastruktur Indonesia mencapai Rp. 317,1 triliun pada tahun 2016 dan akan meningkat menjadi Rp. 387,3 triliun pada tahun 2017. Namun rencana pembiayaan Infrastruktur ini, 31% atau sekitar Rp. 154 triliun berasal dari swasta. Bagaimana hal ini dapat diatasi melalui Ekonomi Islam ?
Dalam Ekonomi Islam terdapat sarana untuk pembiayaan Infrastruktur. Hal ini sering kita dengar dengan nama “Sukuk”. Sukuk dianggap sebagai salah satu alternative untuk pembiayaan proyek jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur, hal ini karena pembangunan infrastruktur dapat lebih mudah mendapatkan dana segar lewat sukuk dan sifat pembiayaan sukuk mendasarkan pada model pendapatan yang adil dan inovatif.
Dalam ruang lingkup Negara, sukuk dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara. Sesuai dengan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang SBSN, tujuan penerbitan SBSN yang utama adalah untuk membiayai defisit APBN termasuk di dalamnya untuk pembiayaan proyek-proyek Pemerintah. Jadi, Ekonomi Islam telah secara nyata siap ikut serta dalam mengawal pembangunan Indonesia di Tahun 2017.
Selain itu, sukuk telah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas sebagai sarana ikut serta dalam pembangunan Indonesia dan mampu meningkatkan tingkat keuntungan mereka. Hal ini sesuai dengan data dari Direktorat Pembiayaan Syariah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR), yang memperlihatkan bahwa penerbitan Sukuk Negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan dari pertama diterbitkan tahun 2008 yang hanya sebesar Rp4,7 triliun, kemudian direncanakan pada tahun 2015 sebesar Rp90 triliun lebih. Total penerbitan Sukuk Negara sampai dengan akhir bulan Mei 2015 mampu mencapai Rp247,5 triliun.
Lalu bagaimana Kita bisa ikut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia melalui sukuk ini ?
Warga Negara Indonesia (WNI) dapat berpartisipasi langsung dalam pembangunan sekaligus memperoleh imbalan investasi yang menguntungkan dengan menjadi investor Sukuk Ritel. Sukuk Ritel merupakan instrumen investasi yang diterbitkan Pemerintah di pasar perdana, khusus untuk Warga Negara Indonesia.
Calon investor dapat membelinya melalui Agen Penjual yang ditunjuk Pemerintah. Hampir seluruh bank besar, termasuk didalamnya yaitu bank syariah telah bergabung menjadi Agen Penjual Sukuk Ritel. Melalui Agen Penjual tersebut, setiap WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dapat membeli Sukuk Ritel.