Oleh: Muh. Ayub Radhi
Di era globalisasi saat ini sudah banyak kemampuan teknologi yang bisa digunakan bagi pengusaha dan bagi prioritas baru untuk memenuhi permintaan komsumen baik di dalam negeri maupun luar negeri (Wuwung, 2013). Fenomena bahwa Negara Australia merupakan salah satu penghasil daging yang berkualitas tinggi di Dunia dan di proses secara Halal (memenuhi syariat agama Islam). Suatu keunggulan dapat bersaing tergantung pada faktor faktor penunjang yang dapat membuat produk daging tersebutdiproses secara halal. Pengusaha harus mencari integrasi dari strategi yang dipilih pada rantai pasokan untuk menghasilkan produk daging tersebut halal secara menyeluruh. Keberhasilan yang diraih tidak luput dari ketekunan para pekerja yang berdedikasi tinggi, inovatif, paham akan ilmu agama mengenai proses SCM yang halal, dan selalu memiliki keinginan untuk maju. Kerja sama tim, integritas, dan saling menghargai menjadi prioritas dalam lingkungan kerja. Pendapat Wuwung sudah sesuai dengan fenomena yang terjadi saat ini, sebab apabila perusahaan ingin berhasil menerapkan sistem Halal SCM, itu semua tidak luput dari faktor-faktor seperti: pekerja yang melakukan semuanya demi perusahaan (berdedikasi tinggi), pekerja yang selalu memikirkan hal-hal baru untuk produk yang dihasilkan (inovatif), pekerja yang memiliki keinginan untuk memajukan perusahaan, dan yang terpenting adalah pekerja yang paham akan ilmu mengenai proses penyembelihan hewan yang sesuai syariat islam (Halal).
Menurut (Stevany, 2013) pengusaha di Indonesia yang ingin menerapkan sistem halal tersebut harus memutuskan suatu strategi dan rantai pasokan dalam rangka memenuhi faktor-faktor yang menjadikan produk tersebut dihasilkan secara halal, para pengusaha dapat menyediakan berbagai alat yang dibutuhkan untuk menghasilkan produk halal tersebut seperti alat pemotong yang tajam, seorang ahli dalam memotong hewan secara halal, serta teknologi canggih yang dapat digunakan untuk memisahkan antara Halal dan Haram. Sesuai dengan fenomena saat ini Negara Indonesia belum sama sekali menyediakan peralatan canggih untuk menyembelih hewan, karena kurangnya kesadaran akan Halal itu sendiri dan kurangnya perusahaan besar di bidang penyembelihan hewan yang menggunakan sistem Halal.
Di Indonesia saat ini sulit ditemukan yang namanya rantai pasokan atau SCM yang mengikuti syariat islam (Halal SCM) khususnya pada perusahaan pemotongan hewan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami serta menerapkannya kedalam sistem perusahaan yang ada di indonesia, sebab secara umum perusahaan yang ada di indonesia belum menerapkan sistem Halal SCM pada proses pemotongan hewan. Untuk memenuhi sistem halal SCM itu sendiri diperlukan beberapa faktor penunjang demi tercapainya produk yang di salurkan secara Halal.
Menurut (Handoko,2008) Kualitas merupakan faktor yang terdapat dalam suatu produk yang menyebabkan produk tersebut bernilai sesuai dengan maksud apa produk tersebut diproduksi. Dalam perusahaan pabrik, istilah mutu diartikan sebagai faktor-faktor yang terdapat dalam suatu barang hasil yang menyebabkan barang hasil tersebut sesuai dengan tujuan untuk apa barang hasil itu dimaksudkan.
Miskam, Othman dan Hamid dalam Khilfatul dan Rifkiana (2016), Halal merupakan sebuah istilah dalam Al-Quran yang berarti di ijinkan, diperbolehkan, sah atau legal. Sedangkan menurut Departemen Agama RI (2003), mendefinisikan halal sebagai sesuatu yang boleh menurut ajaran Islam.
Rasulullah SAW bersabda : “Sesungguhnya yang halal itu telah jelas dan haram pun telah jelas. Sedangkan di antaranya ada masalah yang samar-samar (SYUBHAT) yang kebanyakan manusia tidak mengetahui (hukum)-nya. Barang siapa menghindari yang samar samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Barang siapa yang jatuh kedalam yang samar samar maka ia telah jatuh kedalam perkara yang haram. Seperti penggembala yang berada di dekat pagar (milik orang lain), dikhawatirkan ia akan masuk kedalamnya. (HR. Bukhari dan Muslim).
Untuk mengetahui banyak tentang apa yang dimaksudkan dengan manajemen rantai pasokan, terlebihdahulu akan di jelaskan tentang pengertian manajemen rantai pasokan sampai sekarang belum di temukan sebuah pengertian yang baku untuk mendefinisikan manajemen rantai pasokan, (Hugos, 2003)
Supply Chain Management (SCM) adalah seperangkat pendekatan untuk mengefisienkan integrasi Supplier, manufaktur, gudang dan penyimpanan, sehingga barang diproduksi dan didistribusikan dalam jumlah, lokasi, waktu yang tepat untuk meminimalkan biaya dan memberikan kepuasan layanan terhadap konsumen, menurut Simchi-Levi dalam Fahmy Radhi dan Endang Hariningsih (2015).
Menilai suatu produk halal atau haram tidak dapat dinilai hanya dari produk tersebut mengandung babi, darah, khamr, atau material haram lainnya, melainkan harus dipastikan kehalalan suatu produk mulai dari input proses serta output yang dihasilkan, berikut merupakan beberapa nilai – nilai halal yang diperlukan dalam sebuah produk.
Semua bahan yang berasal dari hewan dan diperoleh melalui proses kimia adalah halal kecuali bahan yang dilarang oleh syari’at islam.Bahan dilarang yang berasal dari hewan adalah hewan yang disembelih tanpa mnyebut nama Allah SWT didalamnya, darah, bangkai, babi, babi hutan, anjing, ular, monyet, hewan karnivora yang bercakar dan bertaring, burung pemangsa dengan cakar, burung pemakan bangkai, tikus, kaki seribu, kalajengking, hewan yang dilarang untuk dibunuh, hewan yang menjijikkan, hewan yang hidup didarat dan diair, keledai, dan hewan air yang beracun dan berbahaya.
1. Penyembelian Hewan
Menurut fatwa MUI Penyembelihan adalah pemotongan hewan sesuai dengan ketentuan hukum islam. Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain, pengulitan, pencincangan, dan pemotongan daging. Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak. Gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan hewan.
Firman ALLAH SWT yang artinya:
“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatNya.” (QS. Al-An’am[6]:118)
Ketentuan Hukum:Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan, Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih, Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan. Sedangkan standar bagi yang menyembelih adalah Beragama Islam dan sudah akil baligh, Memahami tata cara penyembelihan secara Syar’i, serta Memiliki keahlian dalam penyembelihan. Untuk alat yang digunakan memiliki standar halal itu sendiri, diantaranya Alat penyembelihan harus tajam (Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring, dan tulang).
Hadits Rasulullah SAW bersabda :
“Dari Syidad bin Aus ra. Bahwasanya rasulullah SAW bersabda : sesungguhnya Allah SWT mengharuskan berbuat baik terhadap segala hal. Untuk itu, bila kalian membunuh, bunuhlah dengan cara yang baik dan bila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Dan hendaknya satu diantara kalian mempertajam pisaunya serta membuat senang hewan yang akan disembelih.”(HR. MUSLIM)
2. Proses Produksi Halal
Menurut fatwa MUI penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah. Kedua, Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah. Ketiga, Penyembelihan dilakukan satu kali secara ceepat. Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan. Terakhir, memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.Untuk standar pengolahan, penyimpanan, dan pengiriman dalam fatwa MUI menyatakan sebagai berikut:
- Pengolahan dilakukan setelah hewan dalam keadaan mati oleh sebab penyembelihan
- Hewan yang gagal penyembelihan harus dipisahkan
- Penyimpanan dilakukan secara terpisah antara yang halal dan haram (nonhalal)
- Dalam proses pengiriman daging, harus ada informasi dan jaminan mengenai status kehalalannya, mulai dari penyiapan (seperti pengepakan dan pemasukan ke dalam kontainer), pengangkutan, hingga penerimaan.
Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI,2009) faktor pendukung lain dalam penyembelihan hewan secara halal meliputi Hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke kiblat, penyembelihan semaksimal mungkin dilaksanakan secara manual, tanpa didahului dengan stunning (pemingsanan) dan semacamnya
Stunninguntuk mempermudah proses penyembelihan hewan hukumnya boleh, dengan syarat:
- Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen
- Bertujuan untuk mempermudah penyembelihan
- Pelaksanaannya sebagai bentuk IHSAN, bukan untuk menyiksa hewan
- Peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat a,b,c serta tidak digunakan antara hewan halal dan haram (babi) sebagai langkah preventif
- Penetapan ketentuan Stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus dibawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya syarat a,b,c, dan d
- Melakukan penggolongan hewan hukumnya haram
KESIMPULAN DAN SARAN
Dari pemaparan diatas dapat di tarik kesimpulan bahwa untuk mendapatkan hasil produk yang baik dan sehat serta mendapatkan sertifikasi halal sangatlah penting, selain menegakkan syiar islam juga bisa memberikan manfaat yang luar biasa terhadap pihak konsumen apabila mengonsumsi barang barang atau produk yang diproses secara halal, serta untuk menghindari hal-hal yang dilarang oleh Allah SWT sebagaimana Firman Allah yang telah disebutkan dalam (Q.S Al-Maidah ayat 88).
Masyarakat Indonesia berharap Negara ini bisa menerapkan sistem produksi yang halal berdasarkan ajaran agama Islam. Karena produk yang dihasilkan secara halal memiliki mutu dan kualitas yang lebih baik bila dibandingkan dengan produk yang dihasilkan pada umumnya. Negara tetangga seperti Malaysia dan Australia sudah lama menerapkan sistem ini, tidak hanya untuk proses produksi di Malaysia itu sendiri sudah menerapkan sistem halal di berbagai jenis pekerjaan. Semoga Indonesia bisa termotivasi dari negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura agar produk kita tidak kalah bersaing dari mereka dalam menghasilkan produk secara halal.
DAFTAR PUSTAKA
Majelis Ulama Indonesia, 2017. Nilai-nilai Halal Supply Chain Management, www.halalmui.org/newMUI/index.php/main/go_to_section/39/1328/page/1, DI akses pada pukul 19.30 WITA, tanggal 09 Oct 2017.
Majelis Ulama Indonesia, 2009. Wadah Musyawarah Para Ulama Zu’ama Dan Cendekiawan Muslim, www.mui.or.id. Di akses pada pukul 19.00 WITA 11 Oct 2017.
Departemen Agama RI, 2003. www.Kemenag.go.id, Di akses pada pukul 11.45 WITA 17 Oct 2017
Wuwung, C. S., 2013. Manajemen Rantai Pasokan Produk Cengkeh Pada Desa Wamona Minahasa Selatan, Jurnal Universitas Sam Ratulangi.
Fahmy, Endang. 2015. Analisis Penerapan Supply Chain Management Studi Kasus Pada Perusahaan Retailer, Jurnal Universitas Gajah Mada.
Khamidah, K. Zulala, U. I. R., 2016. Makalah Halal Supply Chain Management, Makalah Universitas Islam Indonesia.
QUR’AN TAJWID. 2006. Maghfirah Pustaka, Q.S. Al-An’am/6/118, Q.S Al-Maidah/88. 11 Oct 2017.
Hadits Arba’in, 2008. Al-I’tishom Cahaya Umat, H.R Bukhari dan Muslim, HR muslim 17 Oct 2017.
Hugos. 2003. Tahapan Manajemen Rantai Pasokan: strategy, Planning and Operation.Pearson Prentice Hall.New York.
Handoko, Hani. 2008. Dasar –Dasar Manajemen Produksi dan Operasi, Edisi I,BPFE-Yogyakarta.