Fintech Syariah sebagai basis Penyaluran Wakaf dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Fintech Syariah sebagai basis Penyaluran Wakaf dalam Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM)

Oleh : Gusti Dirga Alfakhri Putra_KSEI Iqtishad Institute

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu badan usaha yang ada di Indonesia. Keberadaan UMKM sangat penting, karena lebih dari 50% PDB Indonesia disokong oleh UMKM sendiri. Dan hampir 92% tenaga kerja Indonesia terserap di sektor UMKM. Fakta-fakta tersebut membuat keberadaan UMKM dalam siklus perekonomian Indonesia menjadi suatu hal yang krusial. Satu fakta lagi yang perlu kita ketahui adalah ketika terjadi krisis moneter yang melanda Asia khususnya Indonesia pada tahun 1997, UMKM mampu menghadapi gejolak perekonomian yang terjadi pada saat itu. Hal ini semakin menguatkan kebenaran bahwa UMKM merupakan sektor yang benar-benar harus diberdayakan. Namun, satu hal yang cukup miris adalah terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha UMKM. Dan salah satu kendala terbesar yang dihadapi adalah kurangnya modal dalam pengembangan UMKM. Lantas, bukankah UMKM bisa memperoleh modal dari bank ? Iya. Tetapi harus kita pahami bahwa bank memiliki syarat-syarat tertentu untuk mengeluarkan kreditnya. Dan syarat-syarat tersebut tidak semua UMKM dapat penuhi. UMKM yang bergerak pada masyarakat lapisan bawah tentu saja tidak dapat dilayani oleh bank karena kemungkinan untuk memperoleh keuntungan yang cukup besar adalah negatif. Lalu, darimana UMKM dapat memperoleh modal selain bank ?

Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Lebih dari 80% penduduk Indonesia memeluk agama Islam. Dengan demikian, perkembangan perekonomian syariah di Indonesia memiliki potensi yang cukup besar. Tidak hanya itu, potensi penerimaan Zakat, Infaq, Wakaf, dan Shodaqoh di Indonesia cukup menjanjikan. Potensi penerimaan wakaf di Indonesia menurut Badan Wakaf di Indonesia (BWI) mencapai 120 triliun rupiah. Angka ini dapat terus bertambah seiring semakin kuatnya iman kaum muslimin dan kesadaran bahwa di dalam harta yang mereka miliki, ada hak untuk orang lain. Dengan demikian, bukan tidak mungkin jika potensi wakaf tersebut mampu menjadi pendorong kesejahteraan kehidupan rakyat Indonesia.

Lantas, bagaimanakah cara kita menjadikan wakaf sebagai alat kesejahteraan ? Salah satunya adalah dengan menyalurkannya kepada UMKM yang benar-benar membutuhkannya. Pengembangan UMKM sesuai dengan prinsip syariah selama ini banyak bergantung kepada perbankan syariah ataupun lembaga keuangan syariah yang menggunakan akad mudharabah, musyarakah, ijarah, dan sebagainya. Memang hal tersebut sesuai dengan syariat Islam, tetapi jika dilihat dari sudut pandang yang berbeda, tentu saja pemilik usaha akan memikirkan cara bagaimana keuntungan atas usaha yang diperoleh menjadi cukup besar sehingga pembagian hasil dengan pemberi modal akan mampu mencukupi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, wakaf dapat menjadi salah satu solusi yang tepat dalam mengatasi permasalahan ini. Dengan disalurkannya wakaf yang tentu saja wakaf produktif kepada UMKM yang membutuhkan, hal ini akan memberikan dua keuntungan sekaligus. Yang pertama, wakaf tersebut akan menjadi tepat guna dan tidak sekedar untuk di konsumsi saja. Dan yang kedua, penerima wakaf akan merasa ringan dalam menjalankan usahanya karena tidak harus memikirkan pembagian hasil usaha yang diperoleh. Lalu, bagaimanakah cara menyalurkan wakaf yang sesuai dengan era sekarang ini ?

Fintech syariah adalah salah satu sarana untuk menyalurkan wakaf sekarang ini. Kemajuan teknologi disertai dengan pertumbuhan perekonomian syariah menyebabkan eksistensi Fintech syariah diharapkan mampu memberi suasana baru dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, Fintech syariah juga mampu memberikan kontribusi dalam penyaluran wakaf berbasis online sekarang ini. Cara kerjanya adalah, pemilik usaha UMKM mendaftarkan usahanya kepada fintech syariah disertai penjelasan mengenai usaha yang dijalani, keuntungan yang diperoleh, dan modal yang dibutuhkan. Kemudian, usaha tersebut ditampilkan di laman website fintech syariah. Setiap orang yang menjadi muwaqif tinggal membuka website tersebut dan memilih usaha mana yang akan mereka salurkan wakafnya. Pembayaran wakaf tersebut melalui nomor rekening terkait dan supaya proses yang berjalan benar-benar sesuai dengan prinsip syariah, muwaqif diharapkan menyalurkan wakafnya kepada fintech syariah sebagai perantara melalui rekening bank syariah. Dan fintech syariah sebagai pihak perantara akan menyalurkannya kepada pelaku usaha UMKM yang dipilih oleh para muwaqif .

Keuntungan yang akan diperoleh baik dari sisi manapun adalah terjadinya efisiensi waktu dan tenaga. Dengan demikian, dari tiga pihak yang terkait akan benar-benar merasakan manfaatnya. Lalu, darimanakah pihak fintech syariah akan mendapatkan dana pengembangannya ? Karena ini adalah pekerjaan demi kebaikan umat, dana akan diperoleh melalui para donatur. Satu hal yang harus kita pahami adalah asas kepercayaan harus benar-benar bekerja disini. Karena semua sistem akan berjalan dengan lancar apabila antara pihak yang satu dengan yang lainnya saling percaya. Sehingga segala hal diharapkan mampu terlaksana dengan baik.

Kesimpulan dari hal diatas adalah dengan memanfaatkan teknologi yang berkembang saat ini, kemudahan dalam menyalurkan wakaf akan terjadi secara efektif serta dengan menjadikan wakaf sebagai modal dalam pengembangan UMKM, dapat menjadikan perekonomian Indonesia lebih maju dan sejahtera.

Disusun oleh: Gusti Dirga Alfakhri Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *