[FoSSEI HISTORY]
Assalamulaikum wr.wb
Selamat pagi, Sobat FoSSEI!
.
KITAB AL-KHARAJ (Abu Yusuf)
Kitab Al-Kharaj adalah suatu karya dari Abu Yusuf yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan sistem perpajakan yaitu menghimpun pemasukan atau pendapatan negara dari kharaj, ushr, zakat, dan jizyah.
Kharaj adalah pajak atas tanah atau bumi yang pada awalnya dikenakan terhadap wilayah yang ditaklukkan melalui perang ataupun karena pemilikan mengadakan perjanjian damai dengan pasukan muslim.
Ushr adalah zakat atas hasil pertanian dan bea cukai yang dikenakan kepada pedagang muslim maupun non muslim yang melintasi wilayah Daulah Islamiyah, yang dibayar hanya sekali dalam setahun. Untuk pengelolaan zakat pertanian ditentukan sebagai berikut, jika pengelolaan tanah menggunakan teknik irigasi ditentukan 5 persen dan jika pengelolaan tanah menggunakan teknik irigasi tadah hujan ditentukan 10 persen. Bea cukai untuk pedagang muslim dikenakan 2,5 persen sedangkan untuk orang-orang yang dilindungi dikenakan 5 persen.
Jizyah adalah pajak yang dibayarkan oleh orang non muslim yang hidup di negara dan pemerintahan Islam sebagai imbalan atas perlindungan hukum, kemerdekaan, keselamatan jiwa dan harta mereka.
Selain dalam bidang perpajakan, Abu Yusuf juga menuangkan pemikiran nya di bidang lain ke dalam kitab ini seperti tentang pemerintahan, keuangan, pertahanan, dan peradilan.
(sumber: Buku “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam” – Dr. Euis Amalia, M.Ag)
Semoga informasi dari FoSSEI History ini dapat menambah wawasan para ekonom rabbani sekalian sehingga semakin bersemangat untuk memajukan ekonomi islam demi mensejahterakan masyarakat.
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam
www.fossei.org
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖