[FoSSEI Learning]
Jual Beli Fasid
Sumber : Dewi, Gemala. 2005. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Prenada Media Group : Depok.
Assalamualaikum, sobat FoSSEI!
Yuk kita bahas mengenai jual beli fasid!
•Pengertian Jual Beli Fasid
Jual beli fasid adalah kerusakan jual beli yang menyangkut harga dan barang dan boleh diperbaiki.
•Apa Bedanya Dengan Jual Beli Batal?
Jual beli batal merupakan kerusakan jual beli yang terkait dengan barang yang dijualbelikan. Contohnya jual beli benda-benda haram. Maka jual beli tersebut hukumnya batal.
•Kategori Jual Beli Fasid
- Jual Beli al-majhul (barangnya secara global tidak diketahui) atau ketidakjelasannya bersifat total. Apabila ketidakjelasannya hanya sedikit, maka jual beli tetao sah. Sebagai tolak ukur dari ketidakjelasan, maka dilihat dari ‘urf (kebiasaan bagi penjual dan pembeli)
- Jual Beli yang Dikaitkan Dengan Suatu Syarat
Misalnya seorang penjual mengatakan “saya akan menjual barang ini kepada engkau bulan depan setelah gajian”. Jual beli ini fasid menurut ulama Hanafi. Namun, tetap sah apabila syaratnya terpenuhi atau tenggang waktu yang disebutkan dalam waktu jatuh tempo. - Menjual barang yang tidak ada ditempat atau tidak dapat diserahkan saat jual beli berlangsung, sehingga tidak dapat dilihat oleh pembeli. Ulama Maliki memperbolehkan asal syaray sifat-sifatnya tidak berubah sampai barang akan disampaikan.
- Jual beli yang dilakukan oleh orang buta. Hukumnya sah apabila orang buta itu memiliki hak khiyar kemampuan meraba atau mengindera.
- Jual beli dengan harga barter yang diharamkan. Seperti menjadikan barang-barang haram (babi, khamr, darah dan bangkai) sebagai harga.
- Jual beli ‘ajal yaitu jual beli dengan pembayaran tangguh kemudian dibeli dengan harga normal. Misalnya seseorang menjual barang dengan harga Rp100.000 yang pembayarannya ditunda selama sebulan, setelah pembayaran barang kepada pembeli, pemilik barang pertama membeli kembali barang itu dengan harga yang lebih rendah yaitu Rp75.000 . Sehingga, pembeli pertama tetap berutang Rp25.000. Jual beli ini fasid, menyerupai dan mengarah kepada riba.
- Jual beli anggur dan buah-buahan lain untuk tujuan pembuatan khamr.
- Menggabungkan dua syarat dalam satu penjualan. Misalnya seseorang menjual sebuah barang pada pembeli dengan syarat pembeli tidak boleh menjualnya atau menghibahkannya atau mewakafkannya. Jual beli ini tidak diperbolehkan karena bertentangan dengan prinsip kebebasan bagi salah satu pihak dalam melakukan transaksi.
- Jual beli barang yang sebagian barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satuannya, seperti menjual daging yang diambil dari kambing yang masih hidup dan sebelah sepatu.
- Jual beli buah-buahan atau padi-padian yang belum sempurna matangnya untuk dipanen.
Semoga bermanfaat!
Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam
www.fossei.org
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💻 Fan Page: Fossei Nasional
🐧 Twitter: @fossei_nasional
📷: @fosseinasional
📨 Email: fosseinasional@gmail.com
💻 Youtube : Fossei Nasional
💾Line: @fosseinasional