FoSSEI Learning – Perbedaan Jual Beli

FoSSEI Learning – Perbedaan Jual Beli

[FoSSEI Learning]
Perbedaan Jual Beli : Murabahah, Salam dan Istishna.
Sumber :
Anshori, Abdul Ghofur. 2018. Perbankan Syariah di Indonesia. Gajah Mada University Press : Yogyakarta.

•Apa itu murabahah, salam dan istishna?•
Dapat kita ketahui bahwa murabahah, salam dan istishna adalah produk perbankan syariah yang berdasarkan akad jual beli. Lalu, apa perbedaannya ya?

•Perbedaan murabahah, salam dan istishna•
◇Murabahah adalah suatu perjanjian antara bank dengan nasabah dalam bentuk pembiayaan untuk membeli suatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Barang tsb dapat berupa barang modal seperti mesin industri dan barang kebutuhan sehari-hari seperti sepeda motor.
◇Salam adalah jual beli barang dengan cara memesan terlebih dahulu yang disertai dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran yang dilakukan harus secara tunai.
◇Istishna adalah jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan syarat tertentu di mana pembayarannya sesuai dengan kesepakatan baik secara tunai maupun angsuran.

Lebih lengkapnya mengenai perbedaan spesifik antara jual beli istishna dan salam dapat dilihat dari postingan sebelumnya
Semoga bermanfaat…

Forum Silaturahim Studi Ekonomi Islam
www.fossei.org
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
💻 Fan Page: Fossei Nasional
🐧 Twitter: @fossei_nasional
📷: @fosseinasional
📨 Email: fosseinasional@gmail.com
💻 Youtube : Fossei Nasional
💾Line: @fosseinasional

2019SiapKejakarta

BanggaJadiKaderFossei

BeraniHalal

BerdayaBerbudaya

BerbenahBersama

ekonomrabbanibisa

Eksyarmilikbersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *