Oleh : Luluk Illiyah_KSEI HIMA PRODI ESY/STAI Syaichona Moh. Cholil Bangkalan
Sebelumnya akan saya ulas sedikit mengenai financial technology. Pada saat ini financial technology telah mengubah sistem keuangan, mulai pembayaran, peminjaman, sistem perbankan, manejemen asset, pendeteksi fraud hingga kepada tahap regulasi. Penulis menyimpulkan secara singkat bahwasannya fintech lebih gampangnya yaitu inovasi layanan lembaga keuangan melalui teknologi dan pada hakikatnya tujuan fintech hanya untuk memudahkan seseorang mengakses keuangan atau melakukan pembayaran. Untuk fintech yang populer di indonesia yang berbasis syariah saat ini adalah “Paytren”.
Fintech yang selama ini masuk ke sistem keuangan konvensional, perlahan masuk ke dalam sistem keuangan syari’ah. UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dinilai memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik bahwa bisnis UMKM penyumbang PDB atau berkontribusi terhadap perekonomian indonesia mencapai 61.41% serta penyerapan tenaga kerja mencapai 97,22% dari total tenaga kerja nasional. Jadi dalam hal peningkatan UMKM sehingga perlunya peningkatan terhadap UMKM tersebut.
Telah kita ketahui kendala yang dihadapi untuk membangun fintech syariah adalah kendala itu muncul karena masa longgar fintech sudah lewat sejak 2 tahun lalu ketika PJOK 77 keluar yang mengatur tentang fintech. Pada 2 tahun lalu fintech Pay-to-Pay (P2P) masih ada 10 perusahaan. Sehingga OJK masih mencari bentuk dan longgar persyaratan. Nah, pada saat itu tidak ada satupun masyarakat yang mengetahui bahwa P2P lending itu bisa ada versi syariahnya yaitu P2P financing. Padahal di luar negeri banyak P2P syariah bertumbuh . baru setelah ammana muncul ke permukaan banyak p2p syariah bermunculan. Tapi hal itu sudah terlambat karena apa? Karena saat ini OJK harus menjadi Highly Regulated Institution (HRI). Dengan P2P lending menjadi HRI maka ada kualitas layanan P2P lending harus dijaga dalam melayani masyarakat. Karena OJK mempunyai tanggung jawab perlindungan konsumen. Akhirnya untuk menjaga konsumen persyaratan dinaikkan standarnya harus modal disetor Rp. 2.5M.
Jadi Solusi cerdas berani halal dalam menggunakan financial technology yaitu:
a. Prinsip etika yang di contohkan sang revolusi islam yaitu Rasulullah
Nabi bersabda : “seseorang pedagang yang jujur dan dapat di percaya akan bersama dengan para nabi, shiddiqun dan para syuhada.” (HR. Tirmidzi, No.1130)
Jadi, sebuah kepercayaan adalah kunci utama seseorang muslim dalam menjalankan semua bisnisnya. Karakter ini menuntut pribadi seorang muslim untuk berintegritas, profesional, dan ikhlas bekerja serta menghindari kecurangan dan gharar.
b. Harta dan usaha bertujuan falah (kemuliaan di dunia dan akhirat)
“motivasi bisnis dan usaha seorang muslim yaitu untuk mencari keridhoan allah karena ia beriman dan takut akan hari pembalasan, sehingga dalam diri pribadi seorang muslim akan menghasilkan motivasi yang murni, jujur dan ikhlas dalam hal perbuatannya”
Jadi, tujuan dan ukuran suksesnya bisnis seorang muslim adalah ridho allah. Percaya dan beriman kepada allah bahwasannya akan ada hari pembalasan. So, bisa saya simpulkan amar ma’ruf nahi munkar (menjalankan segala yang diperintah serta menjauhi hal yang dilarang-Nya).
c. Berilmu dan memahami bidangnya
“janganlah berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat).” Atsar Khalifah Umar bin Khattab R.A
Jadi, memiliki pengetahuan muamalat (halal dan haram yang bertendensikan dari Al-qur’an dan hadis) wajib bagi seorang muslim agar tidak terjerumus dalam transaksi yang terlarang dan merugikan dirinya sendiri dan merugikan sekitarnya. Bisnis yang menggantungkan diri hanya kepada allah akan menuai hasil rasa jujur, aman, disiplin, ikhlas, bersyukur, sabar dan akan menghapuskan rasa takut, sedih iri dengki, egoisme, serakah dan khianat.