Oleh : Mila Hikmatul Maula_ksei himmah fe unissula_universitas islam sultan agung semarang
What is the mean of fintech?
Financial Technology (FinTech) adalah salah satu bentuk penerapan teknologi informasi di bidang keuangan. fintech memang sedang naik daun di era digital seperti sekarang. Keberadaan fintech ternyata sangat membantu manusia dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembayaran, jual beli saham, peminjaman uang, dan transaksi lainnnya.
Di Indonesia, badan yang berwenang untuk mengawasi kegiatan fintech ini adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Penggunaan fintech ini diyakini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan, sebaiknya kita perlu mencari tahu terlebih dahulu
apakah fintech ini sejalan dengan ekonomi Islam dan apakah penggunaannya juga tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Islam telah menghendaki kemudahan Islam tidak memberikan kesusahan kepada umatnya, Sebagaimana tercantum di dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfiman:
“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..”
Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan. Maka dari itu, sesuai dengan potongan ayat di atas, teknologi finansial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam. financial technology di mata ekonomi Islam ini diperkirakan dapat membawa sekitar $1 triliun untuk sektor keuangan syariah di Indonesia.
Dalam perbankan syariah misalnya, fintech dapat dijadikan sebagai sebuah peluang dalam pengembangan unit usahanya. Sebagai contoh, salah satu tujuan hadirnya perbankan syariah adalah untuk memberikan pelayanan kepada umat islam khususnya agar terhindar dari transaksi yang mengandung riba yang jelas bertentangan dengan syariat islam. Salah satu bentuk usaha perbankan syariah adalah menampung dana wakaf dalam bentuk uang, yang nantinya diterbitkan Sertifikat Wakaf Uang (SWU) sebagai bukti bahwa telah terjadi pewakafan sejumlah uang oleh wakif (orang yang melakukan wakaf uang) kepada nadzir (pengelola wakaf uang) melalui jasa perbankan.
Fintech memiliki potensi besar untuk berkembang. Hal ini mungkin tidak mengubah essensi dari produk itu sendiri, tetapi akan memperluas ketersediaan akses kepada produk LKS. Hal ini bisa membantu mengembangkan pemasarannya lebih murah, karena terdapat akses cepat dan lebih transparan dan juga dapat menjangkau nasabah yang belum memiliki rekening Bank. Termasuk nasabah atau konsumen yang terdapat di daerah pedalaman atau kepulauan terluar Indonesia.
Financial technology di mata ekonomi islam memang menguntungkan, oleh karenanya, Fintech sangat potensial untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Apalagi, layanan Fintech kini sudah banyak diterapkan dalam industri keuangan syariah di berbagai negara. Dari perspektif keuangan Islam, disruption fintech akan berdampak positif. Inovasi fintech memberikan pilihan yang lebih selaras dengan kebutuhan individu. Jenis utama dari layanan fintech nantinya bisa berupa pinjaman yang peer-to- peer (P2P), crowdfunding (penda naan urun rembuk) untuk perusahaan rintisan atau start-up, transfer uang, pembayaran secara mobile dan juga platform perdagangan dengan menggandeng UMKM dan e- commerce.
Lalu, bagaimana dampak perpaduan fintech dengan LKS ?
Dengan teknologi big data keputusan kredit bisa diambil cepat jika dibandingkan proses di LKS pada umumnya
layanan fintech juga menawarkan solusi keuangan yang tidak bisa ditawarkan oleh LKS. Hal itu terjadi karena LKS menerapkan biaya operasional yang cukup besar. LKS memiliki keterbatasan dalam hal minimum pinjaman
dan jangka waktu pinjaman. Sementara, kebutuhan masyarakat seringkali lebih rendah dari batasan minimum tersebut.
layanan fintech memanfaatkan analisis big data secara komprehensif sehinga layanan fintech menawarkan kecepatan. Semoga dengan adanya fintech perekonomian di Indonesia lebih baik lagi, bebas dari unsur ribawi dan mendapatkan keberkahan
dari Allah Swt.