Oleh : Salma Dliya Fuady_KSEI PROGRES
Keterbatasan Modal UMKM Industri Kreatif sebagai Kendala Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ekonomi Kreatif berfokus pada penciptaan nilai tambah dari kreativitas yang dilindungi kekayaan intelektual (BEKRAF, 2017). Kreativitas menjadi faktor produksi utama pada kegiatan ekonomi ini. Cakupan ekonomi kreatif meliputi enam belas subsektor yaitu arsitektur; desain interior; desain komunikasi visual; desain produk; film, animasi, dan video; fotografi; kriya; kuliner; musik; fashion, aplikasi dan game developer; penerbitan; periklanan; televisi dan radio; seni pertunjukan; dan seni rupa. Ekonomi kreatif memiliki potensi sekaligus peran penting dalam perekonomian Indonesia maupun global .
Ekonomi Kreatif berperan besar dalam peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan pekerjaan, dan juga ekspor di berbagai negara, termasuk Indonesia (UNCTAD, 2015). Pada 2016, kontribusi ekonomi kreatif terhadap total PDB Indonesia sebesar 922,59 triliun rupiah (7,44%). Ekonomi kreatif juga mampu menyerap 16,91 juta tenaga kerja (14,28%) dan menghasilkan nilai ekspor sebesar US$ 20 M (13,77%) (BEKRAF, 2017). Kontribusi yang signifikan ini membuktikan ekonomi kreatif memiliki potensi untuk lebih berkembang di masa depan. Namun, terlepas dari hal tersebut, pengembangan ekonomi kreatif masih menghadapi beberapa permasalahan.
Aspek permodalan merupakan salah satu permasalahan sektor ekonomi kreatif. Masalah yang dihadapi yaitu minimnya pemahaman lembaga keuangan baik perbankan maupun non-bank, khususnya venture capital terkait prospek sektor ini. Akibatnya, industri kreatif sulit mendapatkan pembiayaan perbankan serta kurangnya kuantitas dan kualitas lembaga pembiayaan yang dapat memberikan pembiayaan bagi pelaku kreatif dengan pendekatan nonkonvensional (BEKRAF, 2017). Ketersediaan pembiayaan yang sesuai, mudah diakses dan kompetitif menjadi isu strategis pada aspek ini (Bank Indonesia, 2015).
Peran Crowdfunding Platform sebagai Sarana Pembiayaan yang Tepat dan Inklusif untuk UMKM Industri Kreatif
Kendala akses permodalan yang menghambat pengembangan industri kreatif sebenarnya dapat diatasi salah satunya melalui penerapan financial technology di Indonesia yaitu crowdfunding. Crowdfunding adalah subkategori dari Financial Technology yang disebut alternative finance. Alternative finance mengacu pada sistem keuangan berbasis teknologi diluar sistem keuangan tradisional ( Vachelard, Gambarra-Soares, Augustini, Riul, & Maracaja-Coutinho, 2016). Crowdfunding merupakan konsep pengumpulan dana untuk proyek atau gagasan dari publik melalui internet. Biasanya dalam skala yang kecil tetapi berasal dari jumlah masyarakat yang besar sehingga terkumpul dana yang signifikan.
Crowdfunding memiliki beberapa jenis model, Bal (2017) membedakan crowdfunding secara umum menjadi dua model utama:
a. Model Nonfinancial Return
Pengembalian dari model ini berkisar dari nol (model donation-based) sampai barang atau jasa (model reward-based)
b. Model Financial Return
Pengembalian dari model ini dalam bentuk finansial, baik dalam bentuk pendapatan dari sekuritas atau hak kekayaan intelektual (crowd-investment atau model equity-based) atau bunga pinjaman (crowd-lending atau model loan-based).
Crowdfunding cocok untuk pembiayaan UMKM karena menyediakan cara baru dalam pembiayaan dengan biaya yang rendah, kecepatan tinggi, serta entry barrier yang rendah bagi perusahaan, terutama perusahaan start-up (Bradford, 2012). Dengan adanya crowdfunding platform ini, diharapkan akses para pengusaha kreatif terhadap modal menjadi lebih mudah.
Sebagai platform pembiayaan, crowdfunding memiliki beberapa kelebihan seperti:
- Memperluas Akses Peluang Investasi.
Akses peluang investasi biasanya terbatas pada perantara keuangan tradisional dan pemodal ventura. Equity-based crowdfunding membuka peluang investasi bagi kelompok funder yang jauh lebih luas (Gubler, 2013). Crowdfunding juga dapat memperluas jangkauan geografis angel investment (Agrawal, Catalini, dan Goldfarb 2011).
- Meningkatkan Efisiensi dalam Berinvestasi
Crowdfunding memungkinkan para investor untuk menyelidiki banyak potensi investasi online secara sekaligus dan menentukan dengan cepat apakah perusahaan tersebut sesuai dengan strategi portofolio, risk appetite, atau kriteria mereka yang lain (World Bank, 2013).
- Meningkatkan Keterlibatan Publik dalam Memajukan Sektor Industri Kreatif
Keterlibatan publik dan para funder sangat penting bagi kesuksesan sebuah campaign ( Vachelard, Gambarra-Soares, Augustini, Riul, & Maracaja-Coutinho, 2016). Dalam crowdfunding platform yang memiliki segmen ke sektor industri kreatif, hal ini dapat meningkatkan keterlibatan serta kepedulian masyarakat dalam memajukan sektor industri kreatif.
Penerapan Akad Syariah dalam Islamic Crowdfunding
Menurut (Baddou, 2017) Islamic Crowdfunding merupakan penggabungan dari:
- Teknologi Crowdfunding
- Prinsip-prinsip fiqih muamalah
- Penerapan akad syariah
Islamic crowdfunding berbeda dengan crowdfunding konvensional dikarenakan akad yang digunakan. Crowdfunding konvensional menggunakan akad yang mengandung riba yang dilarang dalam Islam. Pada essay ini, model crowdfunding yang digunakan untuk pembiayaan yaitu equity crowdfunding. Akad syariah yang digunakan yaitu mudharabah.
Mudharabah merupakan akad kerja sama antara pihak pemilik dana (shahibul maal) dengan pihak pengelola, dimana pemilik dana menyediakan dana modal 100% sedangkan pihak pengelola fokus mengelola dana tersebut. Apabila untung, keuntungan akan dibagikan kepada pihak pemilik dana dan pihak pengelola sesuai prosentase yang telah disepakati ketika akad. Sedangkan jika rugi, kerugian akan ditanggung pihak pemilik dana selama kerugian bukan merupakan kelalaian, kesalahan atau kecurangan pihak pengelola. Kerugian hanya akan ditanggung pihak pengelola jika kerugian tersebut merupakan akibat dari kelalaiannya (Asy-Syarbasyi, 1987).
Kesimpulan
Ekonomi kreatif di Indonesia memiliki potensi yang besar untuk berkembang namun masih menghadapai beberapa kendala, salah satunya adalah aspek permodalan. Islamic Crowdfunding yaitu crowdfunding dengan penerapan akad syariah dapat menjadi solusi sebagai platform pembiayaan yang tepat bagi UMKM sektor idustri kreatif untuk dapat memajukan ekonomi kreatif Indonesia