FoSSEI MENULIS : SOLUSI CERDAS BERANI HALAL DALAM MENGGUNAKAN FINANCIAL TECHNOLOGY

FoSSEI MENULIS : SOLUSI CERDAS BERANI HALAL DALAM MENGGUNAKAN FINANCIAL TECHNOLOGY

Oleh : YUNITA FIRDIANA ( Universitas Mercu Buanana )

 

Fintech adalah sebuah sebutan yang disingkat dari kata ‘financial’ dan ‘technology’, di mana artinya adalah sebuah inovasi di dalam bidang jasa keuangan. Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas dan dalam berbagai segmen, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer). Fintech mempengaruhi kebiasaan transaksi masyarakat menjadi lebih praktis dan efektif. Keberadaan FinTech bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk-produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan.

Perusahaan-perusahaan FinTech Indonesia didominasi oleh perusahaan startup dan berpotensi besar. Tren Fintech di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir semakin menggeser sistem pembayaran. Masyarakat mulai familiar dengan transaksi non tunai yang semakin mudah digunakan untuk pembayaran tagihan listrik, air, telepon hingga mengakses produk-produk keuangan uuntuk dimanfaatkan sebagai penunjang e-commerce.
Beberapa contoh bisnis yang tergabung di dalam Fintech adalah:

1. Proses jual beli saham,
2. Pembayaran,
3. Peminjaman uang (lending) secara peer to peer,
4. Transfer dana,
5. Investasi ritel,
6. Perencanaan keuangan (personal finance),
7. Dan lainnya.

Bagaimana Dengan Fintech Indonesia ?

Pada tahun 2015 yang lalu, masyarakat Indonesia dikejutkan dengan sebuah model bisnis baru bernama transportasi online yang dipimpin oleh GO-JEK, Grab, dan Uber. Seperti tak berhenti menghadirkan kejutan, pada tahun 2016 kemarin pun kembali muncul sebuah bisnis startup baru yang tiba-tiba menjadi cukup populer, yaitu financial technology (fintech). Hal ini ditunjukkan dengan banyaknya pendanaan yang diterima oleh para startup fintech. Data di Indonesia bahkan menunjukkan kalau fintech merupakan sektor bisnis dengan jumlah investasi terbanyak kedua di Indonesia pada tahun 2016 yang lalu, setelah e-commerce.

Fenomena ini bahkan didukung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) yang kemudian mengambil langkah-langkah penting untuk mendorong pertumbuhan bisnis fintech ini. Menurut Bank Indonesia, saat ini telah ada sekitar 142 perusahaan fintech lokal yang beroperasi di Indonesia. Mereka terbagi ke dalam empat kategori, yaitu Market Provisioning seperti CekAja dan Cermati; Deposit, Lending, and Capital Rising seperti UangTeman dan Investree; Investment and Risk Management seperti Bareksa dan Stockbit; serta Payment, Clearing, and Settlement seperti Midtrans dan Doku. Kategori keempat, yaitu Payment, Clearing, and Settlement, merupakan kategori yang paling ramai karena diisi oleh sekitar delapan puluh perusahaan.

Di Indonesia, start-up fintech yang mendominasi ialah perusahaan pembayaran. Sepeti Doku dan kartu ku. Bahkan, perbankan pun sudah memulai pada segmen ini, seperti Sakuku BCA, Dompetku Indosat Ooredoo. Sedangkan untuk bidang investasi, di Indonesia sudah memilikinya, sebut saja Bareksa (Marketplace Reksa Dana) dan IpotFund (Supermarket Reksa Dana).

Perkembangan Fintech Syariah

Jumlah pengguna internet di Indonesia 132 juta orang, pengguna telpon genggam 371 juta pelanggan, pengguna aktif media sosial 106 juta orang, dan rata-rata mengakses internet hampir 9 jam merupakan daya tarik yang sangat besar bagi perkembangan fintech di Indonesia. Sampai dengan Januari 2017 jumlah masyarakat Indonesia yang berbelanja di e-commerce mencapai 25 juta orang yaitu 9% dari total populasi. Nilai transaksi mencapai 5,6 milyar dolar AS, padahal rata-rata pendapatan pengguna e-commerce hanya 228 dolar AS. Bayangkan besaarnya pasar fintech di tahun 2030 ketika Indonesia menjadi negara terbesar kelima perekonomiannya.

Innovate Finance & Red Money dalam riset mereka “The Islamic Fintech Landscape 2017” memperkuat prediksi ini. Setidaknya ada 103 fintech syariah yang tersebar di 24 negara. Dari jumlah itu, 18 berkantor pusat di Malaysia, 16 di Inggris, 15 di Indonesia, 12 di Uni Emirat Arab, 11 di Amerika Serikat.

Perkembangan fintech di Indonesia agak berbeda dengan di luar negeri. Fintech syariah di luar negeri didominasi oleh crowd-funding, yaitu 35%,. Di Indonesia ada 156 fintech konvensional dan syariah, yang didominasi 56% nya oleh payment, clearing & settlement.

Segi Pandang Islam Tentang Fintech Dalam Kaidah Fiqih Mu’amalah

Fintech sangat potensial untuk mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Apalagi, layanan Fintech kini sudah banyak diterapkan dalam industri keuangan syariah di berbagai negara. Ibarat lomba lari, inilah waktunya Islamic Finance untuk memulai di garis start yang sama.
Jika dilihat dari segi pandang Islam dalam kaidah fiqih mu’amalah, Segala kegiatan transaksi dibidang mu’amalah masih terus bisa berinovasi selama belum ada dalil yang mengharamkannya, disisi lain perlu diperhatikan bahwa inovasi tersebut lebih mengandung maslhat, tidak merugikan orang lain dan tidak mengandung maisir, gharar dan riba.

Pada hakikatnya, Islam tidak menghendaki kesusahan kepada umatnya, justru Islam selalu menghendaki kemudahan. Sebagaimana firman Allah yang tertulis dalam surah Al-Baqarah ayat 185:

“…Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..”

Posisi fintech dimaksudkan untuk memudahkan manusia dalam melakukan kegiatan keuangan. Maka dari itu, sesuai dengan potongan ayat di atas, teknologi finansial dapat diterapkan dalam ekonomi Islam selama hal tersebut mengandung kemaslahatan umat. Apalagi Indonesia memiliki ponetsi besar dalam kemajuan Fintech syariah yang dilirik dunia karena mayoritas penduduk muslimnya. tinggal bagaimana FinTech dikelola hingga menjadi alat yang bersih dari Maisir, Gharar dan Riba tentunya dengan melibatkan Dewan Syariah dalam operasionalnya.

Solusi Cerdas Berani Halal Dalam Menggunakan Financial Technology

1. Perkembangan financial technology (Fintech) syariah diawali dari masuknya teknologi dalam dunia perbankan. namun perbankan tidak mampu mengejar kemajuan teknologi hingga saat ini telah muncul fintech. kemajuan fintech Indonesia dipelopori dari startup lokal yang terinspirasi perkembangan teknologi dunia barat. Mulai banyak ide dari beberapa startup Indonesia untuk mengadopsi ajaran islam dalam teknologi keuangan. akhirnya muncul startup fintech syariah sebagai solusi atas ketidakmampuan perbankan syariah memfasilitasi nasabah terintegrasi secara online.

2. Jika ada seseorang yang berinteraksi dengan bisnis Fintech baik sebagai pemasok atau mitra maupun pembeli harus memperhatikan banyak aspek syariah mulai sisi akad, syarat, rukun, hukum serta administrasi pajak, akuntansi dan audit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *