Oleh : Agung Prayoga, (Ksei Al-fath Stai jm Tanjung Pura)
Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk terbesar di dunia. Besarnya penduduk di Indonesia sangatlah berpengaruh terhadap besarnya aktivitas dan kegiatan ekonomi di Indonesia. Potensi besarnya penduduk ini haruslah bisa dimanfaatkan secara bijak untuk kemajuan perekonomian dan peningkatan kesejahteraan penduduk itu sendiri. Mayoritas penduduk di Indonesia adalah seorang muslim.
Krisis tahun 1998 seharusnya menjadi momentum bagi kita untuk lebih membuka mata dan menyadari bahayanya ekonomi konvensional bagi perekonomian Indonesia. Banyak kalangan berpendapat bahwa krisis 1998 terjadi karena sistem ekonomi konvensional yang lebih mengutamakan bunga sebagai instrumen profitnya. Konsep ekonomi konvensional ini tentunya sangat bertolak belakang dengan konsep perekonomian syariah yang dijunjung dengan semangat keadilan bersama.
Financial technology atau fintech memang sedang naik daun di era digital seperti sekarang. Keberadaan fintech ternyata sangat membantu manusia dalam melakukan transaksi keuangan, seperti pembayaran, jual beli saham, peminjaman uang, dan transaksi lainnnya. Di Indonesia, badan yang berwenang untuk mengawasi kegiatan fintech ini adalah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Penggunaan fintech ini diyakini dapat membantu Indonesia dalam mengembangkan teknologi di bidang keuangan.
Islam Telah Menghendaki Kemudahan
Islam tidak memberikan kesusahan kepada umatnya, justru Islam selalu menghendaki kemudahan bagi seluruh pemeluknya. Sebagaimana tercantum di dalam surah Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfiman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
Solusi Cerdas Halal, Berkah Bermanfaat, Barokah
Seiring dengan kemajuan teknologi dan tuntutan dari masyarakat yang menginginkan kemudahan dan kecepatan dalam segala hal, perkembangan Financial Tecnology harus mampu menjawab keinginan dari masyarakat tersebut. Diperkirakan financial tecnology (fintech) berbasis syariah akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan kesadaran masyarakat dalam bertransaksi halal sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Sebagai umat Islam, kita juga patut mengetahui perkembangan dari teknologi finansial ini. Sebelum memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan, sebaiknya kita perlu mencari tahu terlebih dahulu apakah fintech ini sejalan dengan ekonomi Islam dan apakah penggunaannya juga tidak bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Jika tidak berhati-hati, dikhawatirkan kita justru akan terjerumus ke dalam riba.
Ulasan tentang financial technology, di ekonomi Islam Halal adalah utama segala objek atau kegiatan yang diizinkan.
Batasan Syariah dalam inovasi Fintech
Hukum syariah memiliki aturan dasar mengacu kepada Al-Qur’an dan Hadits. Setiap aktifitas mencari rezeki telah diatur dalam hukum syariah yang disepakati oleh para ulama. sistem keuangan juga diatur dalam hukum syariah mulai dari syarat hingga proses arus keuangan. Fintech syariah sebagai inovasi teknologi dibidang keuangan islam sepatutnya harus sejalan dengan hukum syariah.