FoSSEIKastrat#1 Bulan Oktober Hampir Usai, Rencana Merger BMI dan BTN Hanya Sekedar Wacana?

FoSSEIKastrat#1 Bulan Oktober Hampir Usai, Rencana Merger BMI dan BTN Hanya Sekedar Wacana?

FoSSEINews|Pada Sabtu, 3 Februari 2024 Fossei mengadakan agenda Kajian strategis (Kastrat)  untuk membahas isu-isu ekonomi Islam yang sedang hangat. Diskusi kali ini dilaksanakan secara online melalui zoom meeting dengan Pak Kindy Miftah, seorang chief strategy young Islamic Bankers sebagai pematerinya. Acara ini dibagi menjadi 3 breakout room untuk membahas lebih dalam mengenai rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat Indonesia. Masing-masing breakout room dipandu oleh pemantik diantaranya Almer Ulul Albab, Reni Anggia Damayanti dan Muhammad Sifaudin. Tentunya masing-masing room memiliki beragam pendapat yang berbeda mengenai rencana merger kedua bank ini. Namun, menurut berita terbaru rencana merger ini terancam gagal karena sampai September sekarang OJK belum menerima pengajuan merger dari kedua bank ini. Padahal Erick Tohir menyatakan bahwa merger akan dilakukan paling lambat Oktober 2024. Di samping gagalnya merger kedua bank tersebut, mari kita simak pro kontra pada diskusi kastrat yang dilaksanakan pada Februari lalu.

Bank Muamalat Indonesia merupakan bank syariah pertama yang sekaligus menjadi tonggak sejarah perkembangan perekonomian syariah di Indonesia karena sejarah kelahirannya berbeda dengan bank syariah lain yang berinduk dengan bank konvensional.  Selama pendiriannya, BMI telah berinovasi dengan mengeluarkan produk-produk keuangan syariah yang selaras dengan kondisi aktual yang dipadukan oleh konsep muamalat, dan menjadi lembaga keuangan yang memiliki terobosan baru di Indonesia. Salah satu produk bank Muamalat bahkan pernah memecahkan rekor MURI atas inovasi kartu debit syariah pertama yang menggunakan teknologi chip pada tahun 2004. Selain itu, pada tahun 2009, Bank Muamalat menjadi bank pertama di Indonesia yang membuka kantor cabang di Malaysia.

Dengan melebarkan sayapnya, BMI merupakan solusi dari keraguan yang diberikan bank konvensional terhadap suku bunga yang merupakan instrumen dari riba. Selain itu, pondasi yang dibangun bank Muamalat sebagai bank syariah memberikan kekuatan untuk bertahan dari krisis global yang terjadi. Namun tetap saja, keadaan bank syariah yang lebih kuat tidak membuat bank Muamalat terhindar dari masalah. Bank Muamalat masih belum optimal dalam penyaluran pembiayaannya. Rasio pembiayaan terhadap pendanaan (FDR) Bank Muamalat hanya sebesar 45 persen, jauh di bawah batas ideal yang ditetapkan oleh regulator, yaitu 70-90 persen. Sementara itu, rasio kecukupan modal (CAR) Bank Muamalat berada di level 28,67 persen, yang masih aman, tetapi perlu ditingkatkan untuk memperkuat daya tahan bank. Bank membutuhkan modal untuk memperkuat daya tahannya. Namun, BPKH sebagai pemegang saham pengendali BMI tidak bisa terus-menerus menyuntikkan dana haji sebagai modal tambahan. Hal ini karena dana haji harus diinvestasikan di instrumen yang aman dan tidak berisiko.

Di sisi lain, bank BTN Syariah mengumumkan akan melakukan spin off dengan bank induk karena asetnya telah melebihi 50%. Menteri BUMN, Erick tohir pun mengumumkan bahwa BTN Syariah akan digabungkan dengan Bank Muamalat Indonesia untuk mendorong ekonomi syariah berkembang lebih cepat di Indonesia dan mendorong persaingan industri bank syariah yang lebih sehat.  Berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2023, jika digabungkan, aset Bank Muamalat dan BTN diperkirakan mencapai Rp114,6 triliun. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 45% dari aset Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, merger dari kedua bank ini memiliki keuntungan untuk berbagai pihak.

Kepentingan bagi pihak BTN Syariah diantaranya:

  • Memenuhi kewajiban spin-off BTN syariah
  • Mencarikan strategic partner untuk spin-off
  • Menyediakan infrastruktur BTN syariah sebagai BUS: kelembagaan/badan hukum, IT,
  • jaringan, dsb
  • Memastikan BTN syariah mampu tumbuh besar lebih besar lagi dan memiliki positioning yang lebih baik di industry, pasca spin-off
  • Ekspansi segmen dan model bisnis BTN Syariah

Keuntungan bagi Bank Muamalat Indonesia diantaranya yaitu:

  • Mendapatkan strategic investor
  • untuk jangka panjang
  • Mendapatkan support pendanaan
  • untuk melewati fase kritis
  • pemulihan kinerja keuangan
  • Mendapatkan strategic partner
  • yang memberi value added atas
  • bisnis yang sudah berjalan saat ini
  • Sedangkan keuntungan bagi BPKH yaitu:
  • Exit strategy dari Bank Muamalat,
  • agar kembali fokus ke khittah
  • Mencarikan pengganti strategic investor yang lebih baik bagi Bank Muamalat

Walaupun terlihat memiliki keunggulan dan komitmen yang mengarah pada hal positif, terdapat beberapa pro kontra pada diskusi FoSSEI Kastrat ini. Beberapa pendapat kontra menyatakan bahwa:

  1. BMI harus memiliki fokus kepada ummat, jangan sampai ketika BMI merger nantinya akan kehilangan prinsip syariahnya.
  2. BMI harus memiliki inovasi baik dari produk, marketing dan teknologi agar mampu menjadi contoh bagi bank syariah yang lain.
  3. Akuisisi dari BTN kepada BMI syarat akan kepentingan bisnis tanpa mementingkan aspek syariah.
  4. Dikhawatirkan ketika merger antara BTN Syariah dan BMI modalnya bercampur dengan Bank Konvensional, mengingat BMI satu-satunya bank yang berdiri tanpa berinduk dengan bank konvensional.
  5. Dikhawatirkan akan adanya monopoli bisnis dari pada BTN dan BMI ketika merger.
  6. Kepentingan Komersial Lebih Dominan:

Adanya kekhawatiran bahwa dalam skenario merger, nilai-nilai syariah dapat terkompromi demi kepentingan komersial. Pengambilan keputusan yang lebih didasarkan pada pertimbangan bisnis dan profitabilitas bisa merusak prinsip-prinsip keuangan Islam yang seharusnya menjadi dasar operasional bank syariah.

 

  1. Ketidaksesuaian Produk dan Layanan:

Penggabungan dua bank syariah dengan karakteristik dan model bisnis yang berbeda dapat mengakibatkan ketidaksesuaian antara produk dan layanan yang ditawarkan. Hal ini bisa menimbulkan kebingungan di kalangan nasabah yang mencari layanan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

 

  1. Perubahan Kebijakan dan Prosedur:

Pemangkasan birokrasi dan perubahan kebijakan dalam rangka efisiensi operasional setelah merger dapat mengubah prosedur yang selaras dengan prinsip-prinsip syariah. Ini dapat menciptakan ketidakpastian di kalangan nasabah dan stakeholders terkait.

 

  1. Pentingnya Reputasi dan Kepercayaan:

Penentang merger mungkin khawatir bahwa perubahan yang terjadi pasca-merger dapat merugikan reputasi dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan syariah. Ini dapat berdampak negatif pada citra bank sebagai lembaga yang berkomitmen pada prinsip-prinsip keuangan Islam.

 

  1. Kekhawatiran Terhadap Pengaruh Pemerintah:

Dalam kasus merger dengan bank BUMN seperti Bank BTN Syariah, ada kekhawatiran bahwa pengaruh pemerintah dalam operasional bank dapat bertentangan dengan prinsip-prinsip otonomi dan kebebasan bank syariah dalam mengambil keputusan yang bersesuaian dengan nilai-nilai syariah.

Secara keseluruhan, pihak kontra biasanya menginginkan agar proses merger dilakukan dengan memastikan bahwa nilai-nilai syariah tetap terjaga dan dijunjung tinggi, sehingga nasabah tetap merasa yakin dan puas dengan layanan perbankan syariah setelah penggabungan.

Sedangkan Pihak yang mendukung merger antara Bank Muamalat dan Bank BTN Syariah sebagai langkah penyelamatan risiko likuiditas Bank Muamalat melihat bahwa melalui penggabungan ini, Bank Muamalat dapat memperoleh sumber daya keuangan yang lebih besar dan lebih stabil dari Bank BTN Syariah. Proses ini dianggap sebagai strategi yang dapat mencegah Bank Muamalat dari kemungkinan kebangkrutan akibat masalah likuiditas yang terus meningkat, terutama karena rasio kredit macet yang signifikan.

Dukungan untuk merger ini didasarkan pada keyakinan bahwa Bank BTN Syariah, sebagai bagian dari bank BUMN, memiliki potensi untuk memberikan dukungan penuh dari pemerintah, baik dalam hal penyediaan likuiditas darurat maupun dalam upaya penanganan risiko kredit. Melalui integrasi dengan Bank BTN Syariah, Bank Muamalat dapat memanfaatkan infrastruktur dan keberadaan jaringan distribusi yang lebih kuat, yang dapat membantu memperkuat posisi pasar dan mengatasi risiko likuiditas yang sedang dihadapi.

Pendukung merger ini mungkin juga melihat adanya sinergi antara kedua bank dalam hal manajemen risiko, diversifikasi portofolio, dan peningkatan efisiensi operasional. Mereka berharap bahwa dengan memanfaatkan kekuatan masing-masing, Bank Muamalat dan Bank BTN Syariah dapat bersama-sama menciptakan entitas yang lebih kuat dan lebih tahan terhadap tekanan likuiditas yang mungkin terjadi di masa depan.

Dari hasil diskusi tersebut, dapat dilihat bahwa banyak pendapat yang lebih kontra dibanding pro terhadap merger ini. Kemungkinan hal itu bisa juga menjadi dasar bahwa merger kedua bank ini banyak kelemahannya. Selain itu, dilansir dari CNBC, alasan batalnya merger kedua bank ini karena masalah valuasi dan beda visi. Sesuai aturan, investasi BPKH tidak boleh menghasilkan return negatif atau rugi. Sedangkan valuasi Muamalat saat ini, mungkin sudah dibawah nilai investasi awal BPKH. Lantas, apabila Muamalat dijual di harga wajarnya saat ini, dapat menciptakan kerugian bagi BPKH yang bisa menimbulkan persoalan baru (masalah hukum) di kemudian hari.

Sementara itu, di sisi lain, BTN juga tidak mungkin membeli Muamalat sesuai nilai investasi BPKH, karena dianggap mengabaikan rekomendasi tim appraisal dari hasil due diligence. Sebagai catatan, due diligence atau uji tuntas merupakan tahapan paling penting dalam proses sebuah akuisisi atau aksi korporasi. Calon investor akan menilai objek yang diakuisisi dari berbagai aspek, terutama sisi legal, valuasi dan harga wajar.

Setelah melalui proses due diligence yang cermat, detail dan hati hati, kedua pihak punya opsi untuk lanjut ke fase berikutnya atau sebaliknya. Bisa jadi kedua pihak tidak mencapai kesepakatan soal valuasi sebagai dasar penentuan harga/nilai akuisisi. Atau bisa juga karena faktor lain yang bersifat lebih teknis.

 

Redaktur : Beni Suci/Keilmuan FoSSEI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *