Gerakan Nasional Wakaf Uang : Mampukah Menjadi Harapan Baru Umat?

Gerakan Nasional Wakaf Uang : Mampukah Menjadi Harapan Baru Umat?

Penulis:
Iffah Hafizah & Muh Shalhan Assalam
(Bapernas FoSSEI Kelimuan 2020/2021)

Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang disahkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin, 25 Januari 2021. Peluncuran GNWU tersebut sebagai dukungan resmi dari pemerintah untuk mewujudkan realisasi wakaf nasional yang sangat jauh dari potensi seharusnya. Badan Wakaf Indonesia memperkirakan potensi wakaf uang sebesar Rp 188 Triliun/tahun, sedangkan potensi aset wakaf sebesar Rp 2.000 Triliun atau setara 12,63 % dari PDB. Namun, dibalik potensi yang menggiurkan, semuanya menjadi isapan jari belaka ketika data realisasi wakaf uang nasional oleh Kemenag tahun 2011 – 2018 hanya sebesar Rp31,9 miliar/tahun atau setara 0.0002% dari PDB. Harapan manis berubah menjadi kenyataan yang miris, bahwa selama 1 dekade terakhir tidak terjadi peningkatan penyerapan potensi wakaf nasional secara signifikan pasca diluncurkannya gerakan wakaf nasional yang pertama kali pada tahun 2010 silam.

Melalui peluncuran GNWU tahun ini, pemerintah berupaya untuk memayungi berbagai inisiatif gerakan masyarakat terhadap wakaf uang serta menjadi momentum percepatan penguatan literasi, partisipasi dan kebermanfaatan wakaf uang untuk meningkatkan kesejahteraan sekaligus mengurangi ketimpangan sosial (Hadiningdyah, 2021). Pemerintah juga berencana untuk menjadikan GNWU sebagai brand syariah nasional dari produk filantropi ekonomi Islam untuk mempersiapkan ekonomi syariah Indonesia menjadi rujukan kelas dunia (Purnamasari, 2021). Alih-alih mendapat antusiasme dari masyarakat, justru GNWU tahun ini disambut dengan banyak kritikan dan pandangan skeptis sejak pertama kali diluncurkan sehingga berpotensi menghambat suksesi GNWU 2021. 

Masyarakat justru menilai pengelolaan aset wakaf sangat berpotensi menimbulkan fraud dan moral hazard. Hal ini senada dengan kasus korupsi yang sering terjadi belakangan ini dan menyebabkan merosotnya peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dari peringkat 85 menjadi 102 (Transparency International Report 2020). Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga turut mengkritik langkah pemerintah dalam peresmian GNWU 2021 yang bertepatan dengan melebarnya defisit APBN disertai bertambahnya hutang negara (Pamungkas, 2021). Banyak yang menyangsikan bahwa alokasi penghimpunan dana wakaf justru akan disalurkan untuk program pembangunan pemerintah. Selain itu, masyarakat menilai sikap politik pemerintah saat ini justru bertolak belakang dengan nilai ideologi Islam yang bersifat koheren dari segi agama, politik, hukum, sosial, dan ekonomi.

Berbagai pandangan negatif tersebut cukup untuk menjadi bukti bahwa saat ini masyarakat kurang mempercayai track record dan performa pemerintah sebelumnya untuk menjalankan GNWU 2021. Tentunya hal ini akan semakin mempersulit upaya pemerintah untuk menerapkan wakaf uang secara masif diperparah dengan masih rendahnya literasi wakaf kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Laporan Indeks Literasi Wakaf 2020 oleh Badan Wakaf Indonesia hanya sebesar 50,48 yang tergolong kategori rendah. Pemerintah sepatutnya sadar bahwa kepercayaan masyarakat adalah kunci utama suksesnya gerakan tersebut. Dalam hal ini, pemerintah harus ekstra berhati-hati dalam upaya memulihkan kepercayaan masyarakat yang harus diiringi dengan perbaikan kualitas dan manajemen pengelolaan wakaf yang semakin baik.

Berangkat dari masalah yang telah dijabarkan, ada beberapa langkah yang menurut penulis perlu diterapkan pemerintah agar GNWU yang dicanangkan tahun ini dapat berjalan optimal. Pertama, menciptakan tata kelola pemerintah maupun kelembagaan yang bebas dari praktik kejahatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Masalah korupsi yang berkepanjangan di Indonesia menyebabkan crisis of trust terhadap terhadap peluncuran GNWU 2021. Hal ini sejalan dengan penelitian (Kim, 2018) yang menunjukkan korupsi secara signifikan mempengaruhi kepercayaan masyarakat kepada pemerintah Indonesia. Penelitian OECD Trust in Government juga memperkuat saran di atas dengan membentuk pemerintahan yang baik melalui penguatan aspek regulasi, penerapan integritas yang tinggi serta fairness yang menyeluruh. Dalam upaya menekan kejahatan KKN, pemerintah perlu menerapkan hukuman tegas bagi pelaku KKN, melakukan penguatan moralitas pada lingkungan kerja, dan dapat menerapkan teknologi e-Government untuk menekan probabilitas kejahatan KKN. Hal ini juga berlaku pada institusi wakaf yang harus melatih nazirnya untuk professional dan amanah sekaligus menciptakan sistem pemberdayaan wakaf yang transparan, efisien, dan modern.

Kedua, perlu adanya pengembangan sistem informasi perwakafan yang akuntabel untuk mengukur dampak dari peresmian GNWU tersebut. Berkaca dari GNWU 2010, ketiadaan data menjadikan indikator “pemahaman masyarakat” dalam konteks wakaf uang menjadi sulit terkuantifikasi. Regulator di bidang wakaf perlu memiliki indeks yang bisa memetakan literasi wakaf di masyarakat, agar kebijakan wakaf memiliki basis ilmiah yang diterima serta adanya bahan evaluasi yang terstandar dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat (Baskoroputra, 2019). Dalam hal ini, Indeks Wakaf Nasional (IWN) dapat menjadi ukuran yang diadopsi untuk mengevaluasi pengelolaan wakaf, sebagaimana Indeks Zakat Nasional (IZN) yang telah diadopsi pada sektor perzakatan. Selain itu, pengukuran Indeks Literasi Wakaf (ILW) yang telah dilakukan Kementerian Agama pada 2020 harus dilanjutkan secara berkala, sehingga perkembangan literasi wakaf di masyarakat dapat terpantau dari waktu ke waktu.

Ketiga, pemerintah tidak cukup hanya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam wakaf uang apabila pejabatnya tidak mempraktikkan berwakaf secara langsung kepada masyarakat. Hal ini sudah seharusnya menjadi etika pejabat pemerintahan dan akan tidak etis jika hanya mengajak masyarakat bergerak tanpa ikut berkontribusi di dalamnya. Perwujudannya bisa melalui kegiatan turunan yang melibatkan unsur pemerintahan daerah dan masyarakat luas agar praktik perwakafan semakin masif penerapannya.

Keempat, pemerintah perlu menggandeng stakeholders yang lebih luas maupun pegiat sosial media untuk memberikan edukasi dan literasi wakaf kepada masyarakat. Dalam hal ini kampanye GNWU dapat difokuskan kepada generasi boomers, generasi x, dan generasi millenial. Media kampanye dengan advertisement televisi/radio akan sangat cocok untuk generasi boomers. Sedangkan kampanye dengan media sosial, podcast hingga direct mail akan cocok untuk generasi x dan millenial. Kampanye GNWU dapat dikemas dengan creative marketing untuk meraih impresi serta menumbuhkan kepercayaan masyarakat untuk mulai berwakaf. Hal lain yang dapat dilakukan adalah melibatkan kalangan pesantren dalam praktek GNWU, sehingga lebih banyak lapisan masyarakat yang dapat berkontribusi sekaligus mengenalkan manfaat wakaf kepada masyarakat luas. Langkah terakhir yang tak kalah penting adalah meningkatkan aksesibilitas masyarakat dalam melakukan wakaf uang secara digital, melalui inovasi produk serta layanan dari Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU).

Peluncuran GNWU dapat menjadi gerbang awal untuk menggelorakan semangat berwakaf di masyarakat. Gerakan ini perlu dilihat sebagai ikhtiar bersama untuk menuju Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia. Namun seiring timbulnya polemik dan ujaran kritik, pemerintah harus berhati-hati dalam tata kelolanya untuk mencegah sentimen dan memulihkan kepercayaan publik.

REFERENSI

Baskoroputra, G. F. (2019). Analisa Tingkat Literasi Wakaf Uang Dan Pengaruhnya Pada Persepsi Wakaf Uang (Studi Kasus Pada Mahasiswa Ekonomi Islam Universitas Brawijaya). Diambil kembali dari : https://jimfeb.ub.ac.id/index.php/jimfeb/article/view/5739.

Berita Resmi Statistik. (2021). Hasil Sensus Penduduk 2020. Jakarta:Badan Pusat Statistik.

Corruption Perception Index. (2020). Corruption Perception Index Report 2020. Berlin:Transparency International.

Farisa, F.C. (2021, Januari 25). Presiden Jokowi Resmikan Gerakan Nasional Wakaf Uang dan Brand Ekonomi Syariah. Diambil kembali dari Kompas  :https://nasional.kompas.com/read/2021/01/25/12085161/presiden-jokowi-resmikan-gerakan-nasional-wakaf-uang-dan-brand-ekonomi.

Hadiningdyah, D. I. (2021, Januari 30). Benarkah Pemerintah akan Memungut Wakaf?. Diambil kembali dari Republika: https://www.republika.co.id/berita/qnq66j440/gnwu-benarkah-pemerintah-akan-memungut-wakaf.

Indeks Literasi Wakaf. 2020. Laporan hasil Survey Indeks Literasi Wakaf 2020. Jakarta:Badan Wakaf Indonesia.

Intan, N. (2019, September 30). BWI: Potensi Aset Wakaf Capai Rp 2.000 Triliun per Tahun. Diambil kembali dari Republika: https://republika.co.id/berita/dunia-islam/wakaf/19/09/30/pymexa383-bwi-potensi-aset-wakaf-capai-rp-2000-triliun-per-tahun.

Kim, S. (2017). Governance Values and Public Trust in Government: An Exploratory Study of Indonesia, Malaysia, and Thailand. KDI School of Pub Policy & Management Paper, (17-10).

Nursalikah, Ani. (2021, Januari 25). Jokowi-Ma’ruf Luncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang. Diakses dari Republika : https://www.republika.co.id/berita/qnh1eb366/jokowimaruf-luncurkan-gerakan-nasional-wakaf-uang.

OECD, O. (2013). Trust in government, policy effectiveness and the governance agenda. Government at a Glance, 2013.

Pamungkas, B. (2021, Januari 30). Kritik Gerakan Wakaf Nasional, HNW: Tragis, Saat Menambah Banyak Utang LN, Juga Sambangi Dana Umat. Diambil kembali dari Pikiran Rakyat : https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-091354464/kritik-gerakan-wakaf-nasional-hnw-tragis-saat-menambah-banyak-utang-ln-juga-sambangi-dana-umat?

Purnamasari, D. M. (2021, Januari 26). Upaya RI Jadi Rujukan Dunia dalam Pengelolaan Wakaf. Diambil kembali dari Kompas: https://nasional.kompas.com/read/2021/01/26/08112231/upaya-ri-jadi-rujukan-dunia-dalam-pengelolaan-wakaf?page=all

Ratya, M. P. (2021, Januari 28). Gerakan Wakaf Uang Dinilai Terobosan Atasi Ketimpangan Sosial?. Diambil kembali dari Detik: https://news.detik.com/berita/d-5352773/gerakan-wakaf-uang-dinilai-terobosan-atasi-ketimpangan-sosial

Sensus Penduduk. (2010). Penduduk Menurut Wilayah dan Agama yang Dianut. Jakarta:Badan Pusat Statistik

Sukmana, Raditya. (2021, Januari 28). Mengawal Gerakan Nasional Wakaf Uang. Diambil kembali dari JawaPos: https://www.jawapos.com/opini/28/01/2021/mengawal-gerakan-nasional-wakaf-uang/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *