GLOBALIZATION EFFECTS (EFEK GLOBALISASI) DAN LAYANAN ZAKAT CIMB NIAGA SYARIAH, ANTARA PELUANG DAN TANTANGAN ERA MILLENIALS

GLOBALIZATION EFFECTS (EFEK GLOBALISASI) DAN LAYANAN ZAKAT CIMB NIAGA SYARIAH, ANTARA PELUANG DAN TANTANGAN ERA MILLENIALS

Oleh: Wandi, S. Hum, M. A

Perkembangan teknologi dewasa ini secara langsung berdampak pada prilaku dan gaya hidup manusia. Interaksi manusiapun mengalami perubahan besar. Perkembangan ini khususnya dibidang teknologi dan komunikasi telah membuka lembaran baru bagi kehidupan manusia dan berpengaruh pada beragam sisi kehidupan pribadi dan sosial, dan tentunya teknologi modern selain positif juga memiliki dampak negatif, tergantung pada pemanfaatnya. Pada saat sekarang ini perkembangan itu terasa begitu cepat dan mempengaruhi segala lini kehidupan masyarakat, serta dapat mempermudah manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari.

Adanya kemajuan teknologi seperti pembahasan diatas, tentu membawa dampak positif dan negatif, disatu sisi menjadi ironi ditengah era kemajuan perkembangan teknologi dan informasi, kita dihadapkan dengan prilaku individual dan cendrung acuh tak acuh dengan kepentingan orang lain dan kebutuhan orang lain. Sebenarnya sejak zaman dahulu, masyarkat Indonesia dibangun oleh kultur gotong royong dan kebersamaan, namun ditengah era globalisasi masyarakat Indonesia seakan lebih bersifat individualistik tidak peduli dengan kebutuhan dan keperluan masyarakat lain.

Dari sifat individualistik tadi diharapkan kepada masyarakat Indonesia agar tetap ringan tangan untuk membantu sesama bagi yang membutuhkan dan inipun sudah terkonsep dalam Islam yang disebut wakaf. Wakaf sendiri dalam pengertiannya adalah, sedekah jariah, yang menyedekahkan hartanya untuk kepentingan umat, dan menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama umat. Berikut hadits yang diceritakan Imam Muslim dari Abu Hurairah, “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga sumber, yaitu sedekah jariah (wakaf), ilmu pengetahuan, dan anak sholeh yang mendoakannya”.

Bila berbicara tentang perbankan syariah mungkin ada baiknya kita flashback kebelakang agar mengetahui tentang perbankan syariah yang mulai berdiri sekitar tahun 1992 kemudian berkembang pesat hingga saat ini, meskipun pada saat itu pendirian lembaga perbankan syariah ini menuai pertentangan pada oknum-oknum tertentu dengan dalih masalah ideologi dan lahirnya konsep seperti itu selalu dikaitkan dengan Negara Islam sehingga selalu dianggap dapat menganggu kestabilan Negara Indonesia, dan pada saat itu juga belum diatur UU Pokok Perbankan No. 14 Tahun 1967 tentang bank syariah dengan prinsip bagi hasil. Meskipun pada saat itu pendirian IDB Islamic Development Bank telah banyak memotivasi Negara Islam mendirikan keuangan berbasis syariah dan sekarang perbankan syariah berkembang dengan pesatnya.

Klaim transaksi perbankan yang universal, aman, nyaman tentram serta adil bagi seluruhh pihak oleh CIMB Niaga syariah sejatinya bukan hanya isapan jempot semata. CIMB Niaga syariah adalah Unit Usaha PT Bank CIMB Niaga Tbk untuk merespon perkembangan bisnis perbankan syariah Indonesia dan permintaan masyarakat terhadap layanan perbankan universal yang inovatif, lebih aman dan menguntungkan. Untuk mendukung salah satu layanan berbasis wakaf, maka dibuatlah e-Salaam. E-Salaam merupakan aplikasi yang dibuat dan dioperasikan oleh PT. Cipas Quindo Pratama (CIPAS) yang bekerja sama dengan CIMB Niaga Syariah sebagai mitra.  E-Salaam juga bekerja sama dengan tujuh lembaga wakaf guna memberi kemudahan bagi pewakaf dalam menentukan tujuan penggunaan wakaf melalui uangnya.

Ketujuh lembaga wakaf tersebut adalah, Yayasan Darul Qur’an Nusantara, Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Rumah Wakaf, Yayasan Wakaf Bangunan Nurani Bangsa 165-ESQ, Wakaf al-Ashar, Daarut Tauhid, serta Global Wakaf ACT. Namun disatu sisi adanya globalisasi yang menyebabkan seorang menjadi pribadi individualistik ternyata dapat menjadi tantangan sendiri bagi e-Salaam. Dari pribadi individualistik tadi orang-orang jadi enggan menabung dan mewakafkan hartanya, tetapi disatu sisi lain ini juga menjadi peluang bagi e-Salaam dengan adanya program wakaf layanan berbasis digital dapat mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat bahwa pentingnya berwakaf dan membantu sesama.

Dengan adanya program wakaf dari e-Salaam, tentu sangat bermanfaat untuk kepentingan umat, dengan pengumpulan wakaf tadi akhirnya bisa didirikan pesantren tahfiz, untuk pembangunan masjid, rumah sosial, bahkan dipergunakan untuk wakaf sumur, ternak dll. Tentu dengan kemudahan layanan Zakat dan Wakaf Uang Melalui e-Salaam dapat memberi kemudahan bagi masyarakat Indonesia. Akan tetapi dengan adanya dampak negatif globalisasi tadi tentu membawa dampak tersendiri oleh program wakaf e-Salaam. Tetapi penulis e-Salaam selalu punya solusi untuk umat dan generasi bangsa ini.

Akhirnya. Kedepan, dari CIMB Niaga Syariah dan e-Salaam penulis yakin akan terus berkembang demi kemajuan umat, tentu saja berkat dari kerjasama dari semua stakeholder sampai kepada para pewakaf, disamping itu juga perlu sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dan harus terus digadangkan agar masyarakat faham bahwa di era kemajuan perkembangan teknologi ini masyarakat diberi kemudahan untuk mewakafkan hartanya dengan tepat sasaran, dengan begitu juga diharapkan dengan adanya gerbrekan penting ini masyarakat lebih baik dan sejahtera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *