Penulis : Safira Aryantiputri (KSEI ISEG Universitas Padjadjaran)
State of The Global Islamic Economy Report (SGIE) menjadi perbincangan hangat usai disinggung oleh Cawapres Gibran Rakabuming Raka pada kontestasi Debat Cawapres pertama pada 22 Desember 2023 silam (kompas.com, 2023). SGIE merupakan laporan yang menunjukkan kondisi ekonomi islam secara global, termasuk di dalamnya ekonomi & keuangan Islam dan industri halal yang meliputi makanan halal, pariwisata halal, farmasi halal, kosmetik halal, dan mode halal (IHATEC, 2024). Walaupun belum banyak diketahui masyarakat luas, SGIE memegang peranan penting, khususnya bagi industri halal di Indonesia. Berdasarkan laporan SGIE terbaru pada tahun 2023, Indonesia memegang peringkat ke-tiga, di bawah Malaysia dan Arab Saudi (DinarStandard, 2023). Hal ini menunjukkan tingginya potensi industri halal dan pentingnya industri halal di Indonesia.
Meningkatnya kesadaran masyarakat terkait pentingnya memperkaya diri dengan keimanan, termasuk adanya tren “pemuda hijrah” yang naik daun tujuh tahun belakangan ini meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup halal. Sesuai dengan dalil berikut, “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah, 2: 168) dan “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik (yang halal), yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah (beribadah).” (QS. Al-Baqarah, 2:172). Halal dapat didefinisikan sebagai segala hal yang diperbolehkan dan terbebas dari segala bentuk zat yang telah diharamkan dalam Islam (INAIS, 2020). Lebih luas lagi, tak hanya makanan halal yang penting untuk diperhatikan, namun juga gaya hidup halal yang meliputi ekonomi dan keuangan Islam, pariwisata halal, farmasi halal, kosmetik halal, dan mode halal (IHATEC, 2024).
Dalam mewujudkan ekosistem gaya hidup halal, perlu dukungan dari berbagai pihak. Terutama para pelaku industri halal. Mereka perlu memastikan produk yang mereka pasarkan termasuk halal mulai dari zat, proses, hingga hasilnya. Hal ini untuk memastikan konsumen mendapatkan produk yang benar-benar halal. Untuk menjamin kehalalan produk tersebut, di Indonesia, wewenang untuk memastikan kehalalan suatu produk dilimpahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Jaminan Produk Halal (BPJPH, 2017). Untuk menandakan kehalalan suatu produk secara resmi, digunakan logo halal yang telah diperbaharui sejak 10 Februari 2022.
Banyak yang beranggapan logo halal yang disematkan di suatu produk hanya sekadar untuk keperluan branding semata. Seperti yang dituliskan pada Kamus Bisnis Cambridge, branding adalah upaya untuk memberikan perusahaan dengan desain atau simbol tertentu untuk mengiklankan produk dan jasanya. Selain itu, branding juga dapat didefinisikan sebagai bagaimana sebuah bisnis membangun persepsi dari konsumen terkait produk yang dipasarkannya (SMEsta, 2021). Padahal, lebih dari itu, adanya penjaminan produk halal merupakan upaya yang dapat dilakukan pelaku usaha untuk meningkatkan trust atau kepercayaan konsumen terhadap produk yang dikonsumsi. Dengan adanya jaminan halal, konsumen dapat meyakini bahwa produk yang dikonsumsinya terjamin kehalalannya dari zat, proses, hingga hasilnya. Sayangnya, saat ini, belum banyak masyarakat yang menyadari urgensi dari kehalalan suatu produk dari hulu hingga hilirnya. Hal ini terjadi karena belum meluasnya edukasi dan sosialisasi terkait apa saja yang perlu dijamin kehalalannya selain makanan dan minuman halal yang dikonsumsi sehari-hari. Padahal, sebagai negara dengan populasi muslim terbesar kedua di dunia, Indonesia memiliki potensi ekosistem halal yang sangat tinggi. Peranan berbagai pihak mulai dari pemerintah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat sangat penting untuk mewujudkan ekosistem halal di Indonesia. Karena halal bukan hanya branding semata, namun juga upaya untuk meningkatkan trust dengan adanya jaminan produk halal untuk melindungi masyarakat, khususnya konsumen.