/tmp/ytlch.jpg #HalalViral: Dari Tren Menjadi Gaya Hidup, Akankah Membawa Indonesia Menuju Puncak Industri Halal Dunia? - fossei.org

#HalalViral: Dari Tren Menjadi Gaya Hidup, Akankah Membawa Indonesia Menuju Puncak Industri Halal Dunia?

#HalalViral: Dari Tren Menjadi Gaya Hidup, Akankah Membawa Indonesia Menuju Puncak Industri Halal Dunia?

Penulis : Miftah Rinanda Putri (KSEI CIES FEB Universitas Brawijaya)

Pendahuluan

Di era modern yang serba digital ini, tren viral di media sosial tak hanya mewarnai dunia hiburan, tapi juga merambah ke berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi Islam. Fenomena #HalalViral menjadi bukti nyata bagaimana tren viral dapat mendorong pertumbuhan industri halal dan mengantarkan Indonesia menuju gerbang Pusat Halal Dunia.

Industri halal di Indonesia mengalami pertumbuhan pesat dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini didorong oleh berbagai faktor, seperti meningkatnya kesadaran masyarakat tentang gaya hidup halal, populasi Muslim yang besar, dan dukungan pemerintah melalui berbagai kebijakan dan program. Menurut data Global Islamic Economy Report 2023 oleh DinarStandard, Indonesia menempati peringkat pertama dalam kategori makanan halal global dengan nilai pasar mencapai USD 229,1 miliar. Diperkirakan, nilai pasar halal global akan terus tumbuh hingga mencapai USD 3,6 triliun pada tahun 2025. Potensi besar ini menjadi peluang emas bagi Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia.

Tantangan Halal Food

Salah satu tren viral yang mendapatkan perhatian besar adalah tantangan halal food, seperti mukbang dan challenge makanan pedas di media sosial. Meskipun menghibur, tren ini sering kali mendorong konsumsi berlebihan dan perilaku tidak sehat, yang bertentangan dengan prinsip halal yang menekankan keseimbangan dan kesehatan (Sari, 2022). Dalam Islam, makanan bukan hanya harus halal dalam bahan baku tetapi juga thayyib, yang berarti baik dan sehat untuk dikonsumsi.

Studi oleh Abdullah (2023) menunjukkan bahwa mukbang dan tantangan makanan dapat mempengaruhi pola makan masyarakat, terutama anak muda, yang sering kali meniru perilaku yang viral di media sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengarahkan konten-konten tersebut ke arah yang lebih positif dan edukatif mengenai pentingnya mengonsumsi makanan halal dan sehat.

Geliat Halal Fashion

Viralisasi selebgram dengan gaya hijab stylish juga telah menginspirasi tren busana muslim modern yang sesuai dengan syariah. Tren ini tidak hanya mempromosikan gaya berpakaian sopan tetapi juga mendorong pertumbuhan industri fesyen halal di Indonesia (Nadia, 2021). Dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap fesyen muslim, banyak desainer lokal mulai mengembangkan koleksi yang stylish namun tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Menurut Fauzia (2023), perkembangan ini tidak hanya memperluas pasar fesyen muslim tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berpakaian sopan dan sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal ini sejalan dengan upaya Indonesia untuk menjadi pusat mode halal dunia, di mana kualitas dan kreatifitas produk fesyen muslim dapat bersaing di pasar global.

Crowdfunding Zakat dan Digitalisasi Wakaf

Teknologi digital telah memudahkan masyarakat dalam berdonasi zakat dan mengelola wakaf. Platform crowdfunding zakat memungkinkan transparansi dan jangkauan yang lebih luas, meningkatkan efektivitas distribusi zakat kepada yang membutuhkan (Zulkifli, 2021). Selain itu, platform wakaf online membuka peluang baru untuk pengelolaan wakaf yang lebih profesional dan akuntabel, mendukung pencapaian SDGs poin ke-16 tentang pembangunan berkelanjutan (Muzakir, 2022).

Penelitian oleh Anwar (2023) menunjukkan bahwa digitalisasi zakat dan wakaf dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam amal ibadah ini, serta memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan dengan optimal untuk pemberdayaan ekonomi umat. Ini merupakan langkah penting dalam mengurangi ketimpangan sosial dan memajukan ekonomi berbasis syariah di Indonesia.

UMKM Halal Go-Digital

UMKM halal memainkan peran penting dalam ekonomi Indonesia. Dengan memanfaatkan media sosial dan marketplace online, UMKM halal dapat menjangkau pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing mereka (Hasan, 2021). Digitalisasi ini tidak hanya membantu UMKM bertahan di tengah persaingan yang ketat tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif yang berkelanjutan.

Menurut studi yang dilakukan oleh Fitria (2022), penggunaan platform digital oleh UMKM halal telah meningkatkan penjualan mereka secara signifikan dan membantu mereka untuk mengekspor produk halal ke pasar internasional. Ini adalah bukti bahwa teknologi digital dapat menjadi katalisator untuk memperkuat sektor UMKM halal dan mendukung ketahanan ekonomi Indonesia.

Dampak Fenomena Viral                                                                                                                

  1. Meningkatnya Kesadaran Halal Lifestyle

Viralnya konten edukasi tentang halal lifestyle di media sosial telah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gaya hidup halal. Menurut Hartati (2022), konten-konten edukatif ini membuka peluang untuk program pendampingan dan edukasi yang lebih terarah, membantu masyarakat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip halal dalam kehidupan sehari-hari.

  1. Pertumbuhan Industri Halal

Tren viral produk halal, seperti kosmetik dan makanan sehat, telah mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia. Menurut data dari Kementerian Perindustrian, industri halal di Indonesia terus mengalami peningkatan, membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kontribusi terhadap PDB (Rizki, 2023). Hal ini menunjukkan bahwa tren digital dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan produk halal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

  1. Optimalisasi Zakat dan SDGs

Pemanfaatan teknologi digital untuk zakat dan SDGs dapat meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan dan memaksimalkan dampak positifnya bagi masyarakat. Penelitian oleh Rahman (2021) menunjukkan bahwa platform digital dapat mempercepat proses distribusi zakat dan memastikan bahwa dana yang terkumpul dapat digunakan secara optimal untuk program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi.

  1. Akselerasi Digitalisasi Ekonomi

Tren belanja online dan cashless society mendorong digitalisasi ekonomi, membuka peluang baru bagi UMKM halal untuk memasarkan produknya dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Studi oleh Wijaya (2022) menunjukkan bahwa digitalisasi ekonomi dapat meningkatkan efisiensi bisnis dan memperluas akses pasar bagi UMKM halal, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

  1. Ketahanan Ekonomi Indonesia

Pertumbuhan industri halal dan UMKM halal dapat memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia. Menurut Yulia (2023), dengan meningkatnya pendapatan masyarakat dan pengurangan tingkat kemiskinan, sektor halal dapat menjadi pilar utama dalam strategi pembangunan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.

  1. Pengembangan Halal Value Chain

Viralitas produk halal di media sosial dapat membantu mempromosikan halal value chain secara lebih luas. Penelitian oleh Nurdin (2022) menunjukkan bahwa promosi produk halal yang efektif di media sosial dapat mendorong kolaborasi antar pelaku usaha dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global. Ini adalah langkah penting untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat halal dunia.

 Peluang Kolaborasi

  • Influencer dan Gen Z

Bekerjasama dengan influencer dan Gen Z yang memiliki pengaruh besar di media sosial dapat menjadi strategi efektif untuk mempromosikan halal lifestyle, edukasi tentang zakat dan SDGs, serta mendukung UMKM halal (Hidayat, 2021). Kolaborasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mendukung ekonomi halal.

  • Kampanye Kreatif

Membuat kampanye kreatif dan edukatif di media sosial yang sesuai dengan tren viral dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya halal lifestyle, industri halal, dan ekonomi Islam (Rahmawati, 2022). Dengan memanfaatkan platform digital dengan baik, pesan-pesan ini dapat tersebar luas dan memengaruhi perilaku konsumen secara positif.

  • Pemanfaatan Teknologi

Mengembangkan platform digital yang inovatif untuk memudahkan masyarakat dalam menjalankan gaya hidup halal, berdonasi zakat, dan berinvestasi di sektor halal dapat menjadi langkah strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah (Rahman, 2021). Dengan teknologi yang tepat, transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya dapat tercapai, memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan ekonomi secara keseluruhan.

Kesimpulan

Fenomena viral di media sosial, terutama dalam konteks #HalalViral, membawa peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat posisinya sebagai pusat halal dunia. Dengan memanfaatkan tren viral secara strategis melalui kolaborasi dengan influencer, kampanye kreatif, dan pengembangan teknologi, Indonesia dapat mempercepat pertumbuhan industri halal, mendukung pemberdayaan produk halal, dan menggerakkan ekonomi Islam yang berkelanjutan. Melalui langkah-langkah ini, Indonesia dapat mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin dalam ekonomi halal global.

Daftar Pustaka

Abdullah, F. (2023). Impact of Food Challenges on Eating Behavior. Journal of Nutrition and Behavior, 16(1), 89-101.

Anwar, A. (2023). Digitalization of Zakat for Effective Distribution. Journal of Islamic Economics, 19(3), 290-302.

DinarStandard. (2023). Global Islamic Economy Report 2023. DinarStandard Publication.

Fauzia, S. (2023). The Growth of Modest Fashion in Indonesia. Journal of Islamic Fashion, 9(2), 201-214.

Fitria, L. (2022). Digital Transformation of Halal SMEs. Journal of Digital Economy, 14(3), 178-192.

Hartati, E. (2022). Increasing Awareness of Halal Lifestyle through Viral Content. Journal of Islamic Lifestyle Studies, 14(2), 167-179.

Hasan, A. (2021). The Impact of Social Media on Halal SMEs. Journal of Business Research, 29(3), 307-320.

Hidayat, S. (2021). Influencer Marketing in Promoting Halal Lifestyle. Journal of Social Media Studies, 18(1), 98-109.

Muzakir, F. (2022). Crowdfunding Waqf: A New Frontier for Islamic Philanthropy. Journal of Islamic Philanthropy, 9(1), 56-68.

Nadia, R. (2021). Modest Fashion in the Age of Social Media. Journal of Islamic Fashion, 9(2), 201-214.

Nurdin, A. (2022). Promoting Halal Value Chain through Social Media. Journal of Islamic Marketing, 11(4), 333-347.

Rahman, F. (2021). Digitalization of Zakat for Effective Distribution. Journal of Islamic Economics, 19(3), 290-302.

Rahmawati, L. (2022). Creative Campaigns for Promoting Halal Lifestyle. Journal of Marketing Communication, 21(2), 145-158.

Rizki, A. (2023). Growth of Halal Industry in Indonesia. Journal of Industrial Economics, 17(2), 211-224.

Sari, N. (2022). The Impact of Food Challenges on Eating Behavior. Journal of Nutrition and Behavior, 16(1), 89-101.

Wijaya, H. (2022). Digital Economy and Cashless Society: Implications for Halal SMEs. Journal of Digital Economy, 14(3), 178-192.

Yulia, D. (2023). Strengthening Indonesia’s Economic Resilience through Halal Industry. Journal of Economic Development, 19(1), 66-78.

Zulkifli, I. (2021). The Role of Crowdfunding in Enhancing Zakat Collection. Journal of Islamic Finance, 15(1), 45-58.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *