Oleh: Syadatulaeli
Menurut Imam Asy Syarkhasyi al Hanafi dalam kitabnya Al Mabsuth mengatakan bahwa dari segi bahasa “zakat” adalah tumbuh dan bertambah. Disebut “zakat”, karena sesungguhnya ia menjadi sebab bertambahnya harta dimana Allah SWT menggantinya di dunia dan pahala di akhirat, sebagaimana firman-Nya; “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya.” (QS.Saba‟ [34]:39). Sedangkan Wakaf menurut Imam Syafi‟i dan Imam Hambali adalah melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif, setelah sempurna prosedur perwakafan, maka dari itu madzhab Syafi‟i mendefinisikan wakaf adalah “Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial).
Dengan adanya layanan zakat dan wakaf uang melalui CIMB Niaga Syariah dan e-Salaam ini memudahkan kita untuk melakukan zakat dan wakaf. Yang mana zakat sebagai perwujudan keimanan kita kepada Allah SWT serta mensyukuri hikmah-Nya menumbuhkan akhlak dengan rasa kemanusiaan yang tinggi.
Peluang, Tantangan, dan Implementasi Wakaf Uang di Era Millenials
Keberadaan wakaf uang akan meningkatkan maslahat dan kesejahteraan masyarakat umum. Terlebih masyarakat Indonesia yang mayoritasnya adalah muslim dengan adanya wakaf uang menjadi peluang yang sangat besar dalam rangka mengembangkan perwakafan di Indonesia. Apalagi wakaf uang jumlahnya bisa bervariasi sehingga yang memiliki dana terbatas sekalipun bisa mewakafkan hartanya. Di era Millenials ini semua teknologi serba canggih, untuk wakaf pun kita bisa melakukannya dengan mudah. Tantangan yang dihadapi oleh Bank Syariah dalam mengelola wakaf adalah pemahaman masyarakat. Pemahaman masyarakat mengenai wakaf sampai saat ini hanya terbatas pada wakaf benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, sehingga Bank Syariah harus mensosialisasikan bahwa wakaf tidak hanya untuk benda tidak bergerak saja tetapi benda bergerak contohnya uang bisa diwakafkan dan dikelola oleh Bank Syariah dengan layanan yang dimiliki. Penerapan wakaf uang kini sudah dijalankan oleh Bank Syariah dengan adanya aplikasi yang memudahkan nasabah untuk melakukan wakaf uang.
Wakaf Uang melalui Digital Platform dan Layanan Perbankan Syariah
Wakaf uang dipandang sebagai salahsatu solusi yang membuat wakaf menjadi produktif karena wakaf uang dapat memunculkan suatu hasil yang lebih banyak. Dari Wahbah Az-Zuhaily dalam kitab Al-Fiqh islamy wa adilatuhu menyebutkan bahwa mazhab Hanafi membolehkan wakaf uang karena uang yang menjadi modal usaha itu, dapat bertahan lama dan banyak manfaatnya untuk kemaslahatan umat.
Teknologi informasi sekarang ini mengalami perkembangan yang sangat pesat. Dengan inovasi, wakaf uang kini bisa dilakukan dengan kemajuan teknologi di era ini melalui digital platform yang sangat memudahkan dalam mengelola wakaf uang oleh Bank Syariah.
Bank islam diartikan sebagai lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat islam (Karim, 1990:22). Bank islam dalam operasionalnya mengacu pada ketentuan-ketentuan dalam Al-Qur’an dan Hadits terutama yang menyangkut masalah muamalah. Dalam hal bermuamalah secara islami harus dijauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengendung unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan kegiatan investasi atas bagi hasil dan pembiayaan perdagangan (Perwataatmadja,1999). Wakaf uang yang diserahkan ke bank syariah dikelola dengan akad wadi‟ah (dana titipan). Dalam akad ini berlaku ketentuan sebagai berikut : 1) Bersifat simpanan. 2) Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasarkan kesepakatan. 3) Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat sukarela dari pihak bank (DSN dan BI, 2006:13). Dalam wadi’ah, bank syariah sebagai pemegang amanah menyimpan dan mengelola harta wakaf dari waqif. Bank syariah dapat memberikan imbalan kepada waqif.
Perbankan Syariah dan Peranannya dalam Perkembangan Zakat dan Wakaf Uang di Indonesia
Bank Syariah sebagai salah satu LKS PWU memiliki dasar hukum yaitu UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dimana dijelaskan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (pasal 1 angka 7). Tujuan bank Syariah adalah untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat (pasal 3), dengan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat (pasal 4 ayat 1). Disamping melaksanakan fungsi, bank syariah juga dapat melakukan fungsi sosial berupa penerimaan dana zakat, infak, sedekah, dan hibah serta menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat (pasal 4 ayat 2). Selain itu, bank syariah dapat menghimpun wakaf uang dan meneruskannya kepada nazhir yang ditunjuk (pasal 4 ayat 3). Implementasi wakaf uang pada bank syariah dapat dilakukan dalam bentuk penerimaan wakaf uang berdasarkan akad wadiah melalui jaringan kantor bank, ATM, internet banking atau sarana elektronik lainnya.
Pengelolaan wakaf di Indonesia telah mengalami tiga periode besar pengelolaan wakaf yaitu pertama periode tradisional dimana wakaf diperuntukan bagi pembangunan fisik seperti mesjid, pesantren dan kuburan sehingga kontribusi sosial belum begitu terasa; kedua adalah periode semi profesional dimana wakaf dikelola secara produktif namun belum dilakukan secara maksimal, sebagai contoh pembangunan mesjid ditambah dengan bangunan toko; dan ketiga merupakan periode profesional yang ditandai dengan pemberdayaan potensi wakaf masyarakat secara produktif yang meliputi aspek manajemen, SDM kenazhiran, pola kemitraan usaha, bentuk benda wakaf yang mulai berkembang lebih likuid seperti uang, saham, dan surat berharga lainnya. Dana wakaf uang yang terkumpul dapat dikelola atau diinvestasikan secara tidak langsung melalui tabungan atau deposito mudharabah atau investasi wakaf uang secara langsung melalui mudharabah muqayyadah.