Inovasi Wakaf Energi sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Inovasi Wakaf Energi sebagai Upaya Pembangunan Berkelanjutan

Ketika kita berbicara tentang pengembangan ekonomi hijau,  yang terbesit dalam fokus kita adalah pada inovasi teknologi dan kebijakan pemerintah. Ekonomi hijau adalah paradigma baru pembangunan ekonomi yang bertujuan menggabungkan pertumbuhan ekonomi, kelestarian lingkungan,  dan kesejahteraan sosial. Menghadapi perubahan iklim dan kebutuhan untuk melindungi lingkungan, penting bagi negara dan masyarakat untuk menerapkan prinsip ekonomi hijau untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan.

Sedangkan dalam konteks Islam, ekonomi hijau berarti pendekatan ekonomi yang konsisten dengan prinsip-prinsip Islam dan mempromosikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Ekonomi hijau dalam perspektif Islam didasarkan pada ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan alam, keadilan sosial dan keberlanjutan dalam pemanfaatan sumber daya. Prinsip-prinsip ekonomi Islam mengajarkan penggunaan sumber daya alam secara rasional, perlindungan lingkungan dan promosi kesejahteraan sosial. Dalam Islam, masyarakat/umat Islam memiliki tanggung jawab sebagai khalifah (pelindung) di bumi, yang berarti mereka memiliki tugas untuk menjaga, melindungi dan mendukung budaya Islam.

Inovasi hijau atau green innovation adalah bagian dari proses inovasi yang paling utama dalam penciptaan ide baru yang  berdampak terhadap lingkungan. Oleh karena itu, dengan konsep green innovation diharapkan dapat menghasilkan produk yang ramah lingkungan, berkelanjutan dalam jangka panjang dan mendukung kegiatan pengurangan emisi, gas rumah kaca serta strategi baru untuk pengembangan bisnis usaha yang menggunakan sistem praktik, atau proses produksi yang mengurangi dampak kerusakan lingkungan atau degradasi lingkungan (Siradjudin dan Ulum, 2022).

Menurut Imam Syafi’I, salah satu instrumen dalam ekonomi syariah yang dapat berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan adalah wakaf. Wakaf adalah tindakan melepaskan hak kepemiikan seseorang kepada pihak lain (sumbangan sukarela untuk amal yang berkelanjutan). Dalam konteks islam wakaf adalah salah satu bentuk ibadah seorang muslim yang mendatangkan pahala selama-selamanya (amal jariah/umur, amal mengalir abadi). Dan selama pemberian itu membawa manfaat sehingga menimbulkan potensi komunitas muslim di indonesi yang berwakaf semakin berkembang. Dana wakaf juga dapat digunakan untuk mendukung proyek ekonomi hijau, seperti pengembangan pertanian organik, industri daur ulang atau perusahaan berbasis energi terbarukan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian energi adalah tenaga, yaitu kemampuan untuk melakukan usaha. Energi, didefinisikan sebagai sumber daya yang dapat digunakan untuk berbagai kegiatan proses, termasuk bahan bakar, listrik, energi mekanik, dan panas (Diknas, 2008). Sedangkan menurut Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2007, sumber energi terbarukan adalah sumber energi yang berasal dari sumber energi terbarukan dan dihasilkan dari sumber energi yang berkelanjutan serta yang  dikelola dengan baik, seperti energi panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, arus air dan air terjun, serta pergerakan dan perbedaan suhu lapisan lautan.

Salah satu sumber energi terbarukan yang paling intensif dikembangkan di Indonesia adalah sinar matahari atau solarenergy. Sebagai negara tropis yang mataharinya bersinar sepanjang tahun, Indonesia dapat menjadi pemimpin dalam pengembangan energi surya dengan potensi sebesar 4,8 KWh/m2 atau setara dengan 112.000 GWp, namun baru termanfaatkan sekitar 10 MWp. Saat ini pemerintah telah menerbitkan roadmap pemanfaatan energi surya, dimana kapasitas perangkat PLTS terpasang sebesar 0,87 GW atau sekitar 50 MWp/tahun hingga tahun 2025. Angka tersebut menggambarkan potensi pasar yang cukup besar untuk pengembangan PLTS. Energi matahari di masa depan. Selain itu, energi matahari di Indonesia dapat bervariasi dari 3.000 hingga 20.000 GWp tergantung pada potensi teknis dan kesesuaian negara tersebut. Dengan efektifnya pemanfaatan potensi teknis minimal 3 GW, maka 7 kali konsumsi listrik dapat tertutupi mulai tahun 2018 (Saputra dan Simanjuntak, 2021).

Memang, penggunaan energi terbarukan seperti energi matahari telah menjadi aktivitas global di banyak negara di dunia. Pada tahun 2015, PBB mengadopsi agenda Perjanjian Paris, yang menyepakati perlunya pembangunan berkelanjutan dengan mengadopsi kebijakan transisi energi (mengurangi bahan bakar fosil dan beralih dari penggunaan energi terbarukan, yang bebas karbon dan lebih hijau). Indonesia bereaksi positif terhadap kesepakatan tersebut karena merupakan negara yang memiliki potensi besar untuk pengembangan energi terbarukan. Hal ini terlihat dari Publikasi Menteri ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan dalam Penyediaan Tenaga Listrik, yang kemudian diubah dengan Permen ESDM No. 53 Tahun 2018. Demikian Keputusan ini,  pemerintah dengan tegas mendorong peningkatan penggunaan energi terbarukan. PT PLN (Persero) bekerja sama dengan PPL (Pengembang Pembangkit Listrik) dalam pengadaan dengan menandatangani kontrak pembelian/sewa jaringan listrik.

 

Inovasi Wakaf Energi Di Masjid Istiqlal

Seiring bertambahnya populasi Muslim di Indonesia, semakin pula jumlah masjid yang ada. Pada Maret 2021, Sistem Informasi Masjid (SIM) Kementerian Agama mencatat jumlah masjid dan mushola di Indonesia sebanyak 741.991. Jumlah masjid yang cukup besar dan tersebar menunjukkan bahwa masjid akan memberikan kontribusi yang besar bagi kesejahteraan masyarakat jika fungsi aslinya dikembalikan. Tidak hanya sebagai sarana ibadah, pada masa Nabi, masjid juga digunakan sebagai tempat menghimpun dan menggunakan dana untuk memperkuat perekonomian nasional (Wulandari et al, 2018).

Peran masjid harus ditransformasikan menjadi lembaga keagamaan modern dengan fasilitas yang mumpuni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Lalu apa itu wakaf energi? Wakaf  energi merupakan ide baru yang memperkaya perbendaharaan wakaf, khususnya di Indonesia.

 

Salah satu contoh inovasi wakaf energi sebagai upaya pembangunan berkelanjutan yaitu Masjid  Istiqlal yang dibangun  dengan  mengusung  konsep greenbuilding memanfaatkan  panel  surya  untuk  memenuhi  kebutuhan  listriknya.  Masjid  Istiqlal memiliki  504 unit  modul  solar  yang  masing-masing  berkistar  325 watt.  Hingga saat  ini,  pasokan  panel  surya  di  Masjid  Istiqlal  baru  memenuhi  sekitar  16%  dari total  kebutuhan  listriknya. Masjid Istiqlal dipilih sebagai lokasi fasilitas PLTS, karena Masjid Istiqlal merupakan simbol kebanggaan bangsa, yang keberadaannya berlaku tidak hanya bagi umat Islam tetapi juga bagi masyarakat lainnya yang tinggal di Indonesia.

Pada  4  Maret  2021,  Masjid  Istiqlal  memperkenalkan program    wakaf    energi    untuk    mendanai    panel    surya    sebesar    Rp14 miliar (Kementerian Agama, 2021). Dana wakaf yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembelian panel surya untuk menyalakan masjid terbesar di Asia Tenggara tersebut. Program ini  dikampanyekan  supaya  mendapatkan kontribusi semua lingkup  masyarakat  guna  meningkatkan  kapasitas  panel  surya  di  Masjid  Istiqlal. Program yang diluncurkan Masjid Istiqlal ini diharapkan dapat menjadi trend setter pengelolaan  masjid  dan  rumah  ibadah  lainnya.  Program  ini  dijalankan  dengan bekerjasama dengan Kita Bisa dan WIKA Industri Energi. Parade terbuka dan kampanye wakaf yang energik bertujuan untuk memberdayakan dan membiasakan masyarakat menjaga lingkungan yang lestari sebagai bagian dari kewajiban Islam.

Allah SWT berfirman dalam surat Ar-Rum (30):41-42:

Telah tampak kerusakan di darat dan laut disebabkan perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

“katakanlaah (Muhammad), “berpergianlah dibumi lalu lihatlah bagaimana keudahan orang-orang yang menyekutukan (Allah).”

Selain itu, tujuan kedua adalah karena wakaf merupakan amalan yang bermanfaat terus menerus. Wakaf energi ini tidak hanya terbatas pada pemasangan PLTS, tetapi juga pemanfaatan energi terbarukan yang dihasilkan oleh PLTS, terutama untuk kebutuhan operasional Masjid Istiqlal, seperti penerangan, pompa cuci, dan lain-lain. Dengan mengikuti Wakaf Energi, diharapkan masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pelestarian dan pengembangan Masjid Istiqlal sebagai simbol kebanggaan bangsa Indonesia. Masjid ini direnovasi pada tahun 2020 dengan Smart & Green.

Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah Ayat 18:

“Sesungguhnya yang memakmuran masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian.”

Wakaf Energi Istiqlal dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran lingkungan dengan menghadirkan energi bersih. Fase ini diharapkan menjadi fase pertama dan perdana dalam rangkaian akuisisi energi bersih bagi institusi lain. Dengan adanya kampanye Masjid Istiqlal Energi Wakaf, Masjid Istiqlal dapat menjadi pelopor bagi seluruh masjid dan tempat ibadah lainnya di Indonesia dan memulai gerakan energi bersih untuk Indonesia yang lebih baik. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk dapat berkontribusi pula mendukung gerakan wakaf energi tersebut agar dampak yang dihasilkan bisa lebih maksimal.

 

Oleh: Annisah Ghina Nayla dan Tri Wahyuni

KSEI IsEF STEI SEBI

 

REFERENSI

Anam, S, et al (2021). Wakaf dan Energi Terbarukan: Analisis Potensi Wakaf Energi dalamMengurangi Dampak Perubahan Iklim. Jurnal Wakaf Dan Ekonomi Islam, 14.

Cascarella, M, et al (2023). Determinan Niat untuk Berpartisipasi dalamWakaf Energi Istiqlal. Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah 5.

Istiqlal.or.id(2021). Perkuat Green Mosque, Luncurkan Wakaf Energi. Diambil dari https://istiqlal.or.id/blog/detail/perkuat-green-mosque–istiqlal-luncurkan-wakaf-energi.html

Kasri, R, et al (2019). Why Indonesia Muslims Donate Trough Mosques?. Serbian Journal of Management

Kemenag.co.id. (2021). Wakaf Energi Masjid Istiqlal, Menag: Ide Brilian untuk Keberlanjutan. kemenag.go.id

Wulandari  et al (2021). Bertambahnya Penduduk Muslim di Indonesia. SIM (Sistem Informasi Masjid) Kemenag. kemenag.or.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *