Menjelang hilangnya batas-batas Negara membuat paranoid semua pelaku pasar. Semua pihak dengan mudah masuk dan mengambil pangsa pasar. Begitupun dengan para pelaku bisnis di Indonesia, di era pasar bebas ini dengan jumlah penduduk hampir setengah dari jumlah penduduk Negara ASEAN, Indonesia menjadi negara yang memiliki peluang pangsa pasar yang sangat besar. Namun, apakah para pelaku pasar di negara kita mampu bersaing dengan para pelaku pasar dari berbagai negara lain? Maka perlu adanya beberapa penegasan kebijakan pemerintah dan upaya mensosialisasikannya. Seperti kita tahu bahwa kondisi dan permasalahan koperasi dan UMKM di antaranya adalah produk yang kurang berdaya saing, nilai tambah produk rendah, usaha cenderung marginal atau tidak berkesinambungan, jaringan pasar sangat terbatas, kesulitan mengakses bahan baku, rendahnya keterampilan teknis dan manajerial SDM, rendahnya pengetahunan di bidang produksi, manajemen usaha dan kewirausahaan, keterbatasan akses terhadap sumber pembiayaan dan kredit perbankan, dan rendahnya kualitas kelembagaan koperasi.
Oleh karena itu disusunlah Visi dan Misi Kabinet Kerja 2015-2019 (Trisakti) yang menitik beratkan pada mandiri dalam ekonomi. Agenda Nawacita yang diprioritaskan dalam hal ini adalah agenda ke-6 dan agenda ke-7. Agenda ke-6, yaitu Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional (membangun 5.000 pasar tradisional di seluruh Indonesia dan memodernisasi pasar tradisional yang telah ada) dan Agenda ke-7, yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik dengan mewujudkan kedaulatan pangan (i.e gudang dengan fasilitas pengolahan pasca panen di setiap sentra produksi), mewujudkan kedaulatan energi (i.e pengembangan energi terbarukan di pedesaan). Hal ini dijelaskan dalam Sasaran Nasional Peningkatan Daya Saing UMKM dan Koperasi dalam RPJMN 2015 – 2019 (Perpres No. 2 Tahun 2015)
Berikut beberapa target yang sedang diupayakan oleh Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dalam hal meningkatkan kontribusi UMKM dan koperasi dalam perekonomian, dengan indikator (Rata-Rata Per Tahun) dalam hal Pertumbuhan kontribusi UMKM dalam pembentukan PDB dengan target pertumbuhan 6,5 – 7,5 %, pertumbuhan jumlah tenaga kerja UMKM dengan target 4,0 – 5,2 %, pertumbuhan kontribusi UMKM dan koperasi dalam ekspor non migas dengan target 5,0 – 7,0 %, dan pertumbuhan kontribusi UMKM dan koperasi dalam investasi dengan target 8,5 – 10,5 %. Dalam upaya meningkatnya daya saing, dengan indikator rata-rata per tahun pertumbuhan produktifitas UMKM dengan target 5,0 – 7,0 %, proporsi UMKM yang mengakses pembiayaan formal dengan target 25 %, dan jumlah UMKM dan koperasi yang mendapatkan standarisasi produk dengan target 50.000 unit. Dalam upaya meningkatnya usaha baru yang berpotensi tumbuh dan inovatif, indikator rata-rata per tahun penambahan jumlah wirausaha baru dengan target 1 juta jiwa. Dalam upaya meningkatnya kinerja kelembagaan dan usaha koperasi, dengan indikator rata-rata per tahun dalam hal partisipasi anggota koperasi dalam permodalan (target tahun 2019) dengan target 55%, pertumbuhan jumlah anggota koperasi (rata-rata/tahun) dengan target 7,5 – 10 %, dan pertumbuhan volume usaha koperasi (rata-rata/tahun) dengan target 15,5 – 18 %.
Strategi dasar yang digunakan Pemerintah, dalam hal ini adalah Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia adalah pengembangan sarana dan prasarana pemasaran, peningkatan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, peningkatan kualitas & nilai tambah produk, penguatan jaringan usaha, peningkatan dan perluasan akses pemasaran, pengembangan UKM kreatif dan inovatif di sektor pariwisata, kuliner dan kerajinan.
Selain itu terdapat kebijakan khusus dalam hal internasionalisasi UKM era pasar bebas, yaitu fokus kepada pengembangan sektor usaha produktif dan memiliki keunggulan komparatif; Membangun jejaring KUKM dengan pelaku usaha lainnya, baik domestik maupun internasional; Mendorong kemandirian KUKM untuk meningkatkan produktifitas, nilai tambah, kualitas kerja, dan daya saing KUKM baik dipasar domestik maupun internasional; Bertumpu pada optimalisasi resources and culture based yang berdampak besar pada pertumbuhan ekonomi lokal dan nasional; bersinergi dengan Pemerintah baik di pusat maupun daerah dan lembaga pendukung lainnya.
Dlam hal melakukan inventarisasi dan menetapkan sektor-sektor potensial KUKM yang memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif yang dibagi dalam 5 kategori, yaitu handycraft and home furnishing, fashion and accessories, food, baverage and packaging, herbal spa, dan agrobased product. Dalam upaya mengembangkan kemitraan KUKM dengan pelaku usaha di ASEAN fokus di bidang bisnis waralaba, dalam hal memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempromosikan dan pemasaran produk KUKM dapat menggunakan sarana trading board, e-commerce, e-catalogue, dan media sosial. Dalam hal melakukan transfer teknologi dapat dilakukan dengan optimalisasi resources and culture based melalui re-design, re-packing, re-branding, dan promoting, dan dalam hal melakukan sinergitas program pemasaran dapat dilakukan dengan lintas instansi pusat dan daerah, dan lembaga penunjang lainnya seperti Indonesia Pavilion yang direkomendasikan oleh Timnas PEPI dalam promosi dan pemasaran pada event-event pameran luar negeri dan pameran dalam negeri berskala internasional.
Sumber : Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kementerian Koperasi dan UKM RI
(Riyas Yayuk Basuki, Badan Pekerja Nasional Bidang Keilmuan)