Oleh : Dr. Moehammad Fathorrazi, SE., M.Si
Di Indonesia saat ini memang agak sulit untuk menerapkan gaya hidup halal secara sempurna. Hal ini karena saat ini MUI sedang merintis penerapan label halal pada semua produk, sehingga belum semua produk yang beredar dipasaran dan dikonsumsi oleh umat Islam telah berlabel halal. Termasuk didalamnya yaitu sabun dan obat-obatan warung yang sering kita konsumsi. Pemeriksaan produk halal dimulai dari proses produksi sampai proses pengemasan. Hal tersebut akan diteliti dan diputuskan oleh MUI terkait layak atau tidaknya diberikan sertifikat label halal. Label halal yang diberikan oleh MUI kadang-kadang berbeda dengan label halal yang dicantumkan perusahaan. Sehingga perusahaan yang mencantumkan label halal belum tentu produknya sudah halal kecuali labelnya sama dengan label yang MUI berikan. Dalam label tersebut tertera tulisan Majelis Ulama Indonesia disekeliling tulisan halal. Adapun perusahaan yang akan melakukan sertifikasi halal tersebut harus memenuhi persyaratan yang diberikan MUI terkait sitem jaminan halal yaitu, pertama, manajemen puncak harus menetapkan manajemen halal. Kedua, manjemen puncak harus menetapkan tim yang mencangkup semua bagian yang terlibat dengan aktivitasnya. Ketiga, perusahaan memiliki prosedur tertulis terkait pelaksanaan pelatihan. Keempat, bahan yang digunakan untuk memproduksi tidak boleh berasal dari barang haram dan najis. Kelima, produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa seperti produk haram. Keenam, semua fasilitas produksi tidak terkontaminasi dengan barang yang haram dan najis. Ketujuh, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis mengenai aktivitas kritis. Kedelapan, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis untuk menelusuri adanya pelanggaran dari dari pemberian label halal. Kesembilan, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis dalam menangani produk yang tidak sesuai kriteria. Kesepuluh, perusahaan harus memiliki prosedur tertulis audit internal pelaksanaan sistem jaminan halal. Kesebelas, manajmen puncak harus melakukan pengkajian ualang terkait efektifitas penerapan system jaminan halal. Dalam penerapan label halal di Indonesia yaitu dengan cara perusahaan meminta produknya untuk disertifikasi halal. Setelah itu baru dari tim MUI memeriksa produk tersebut dan memberikan label halal. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus label halal tersebut dalam suatu produk yaitu sebesar lima juta rupiah. Hal ini juga yang membuat motivasi masyarakat akhirnya berkurang. Namun apabila dikordinir oleh lembaga tertentu atau oleh bupati maka akan dapat lebih murah, karena ada potongan biaya perjalanan tim. Selain itu agar di Indonesia cepat melakukan sertifikasi halal misalnya pada restoran-restoran yaitu harus adanya lembaga di daerah tersebut yang membantu pemilik restoran untuk mengajukannya ke MUI. Idealnya sertifikasi halal di Indonesia itu di danai oleh Negara sehingga akan menyentuh semua produk dan aktivitasnya. Berbeda dengan Malaysia, mereka telah jauh meninggalkan kita. Mereka sudah bukan lagi memberikan label halal pada produk tetapi telah sampai pada aktivitasnya.