Kesetaraan Ekonomi Melalui Pengelolaan Waqaf Al Nuqud Untuk UMKM

Kesetaraan Ekonomi Melalui Pengelolaan Waqaf Al Nuqud Untuk UMKM

Oleh : Devi Safitri_FoSEI FEB UMS/Universitas Muhammadiyah Surakarta

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari‟ah. Wakaf dalam kaitannya dengan masalah sosial ekonomi, wakaf harus dikelola secara produktif sehingga dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membantu pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat. Seperti halnya wakaf al nuqud atau biasa disebut wakaf tunai itu mewakafkan berupa uang atau surat berharga yang dikelola lembaga keuangan syariah dimana keuntungan akan disedekahkan untuk kepentingan umat dan bangsa.
Dalam UU Nomor 42 tahun 2004 pasal 22 bagian kedelapan tentang Peruntukan harta Benda Wakaf disebutkan bahwa dalam rangka mencapai tujuan dan fungsi wakaf, harta benda wakaf hanya dapat diperuntukkan bagi sarana dan kegiatan ibadah; sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan; bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, bea siswa; kemajuan dan peningkatan ekonomi umat; dan/atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syari’ah dan peraturan perundang-undangan.

Wakaf uang memiliki peluang investasi yang sangat bagus dan cakupannya pun luas seperti pada sektor riil maupun non riil. Dengan begitu pengelolaan dana wakaf akan lebih berkembang dengan adanya pengelolaan wakaf untuk UMKM. Mengingat masih rendahnya produsen barang dan jasa di Indonesia dikarenakan mindset masyarakat yang berorientasi menjadi pegawai, mendapat tunjangan masa depan dan bekerja di tempat yang teduh dan nyaman. Apabila dana tersebut bisa tersalurkan secara merata sehingga orang yang akan memulai usaha maupun tahap pengembangan usaha lebih mudah melangkah tanpa terkendala oleh biaya. Banyak pengusaha yang gulung tikar salah satu alasannya akibat terkendala dana. Menurut Kuncoro (2000), beberapa kendala lain yang dialami oleh pelaku UMKM dalam menjalankan bisnisnya adalah : tingkat kemampuan, keterampilan, keahlian, manajemen SDM, kewirausahaan, pemasaran dan keuangan yang tidak memadai.

Hasil temuan Wignaraja (2015) menunjukkan bahwa daya saing UKM di Indonesia apabila ditinjau dari segi pasar ekspor masih rendah, bahkan paling rendah diantara negara ASEAN yang ada, meskipun tingkat konstribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan PDB paling tinggi. UKM di Indonesia hanya berkontribusi sebesar 15,8% dari total ekspor, sangat jauh jika dibandingkan dengan UKM di Jerman dan Jepang yang masing-masing mampu berkontribusi sebesar 55,9% dan 53,8% dari total ekspor di Negara tersebut. Dengan adanya pengelolaan dana wakaf ini untuk UMKM sangat membantu sekali apalagi ditambah dukungan dari pemerintah untuk mengarahkan dan menumbuhkembangkan perekonomian dengan berbagai kebijakan. Seperti halnya Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investor).

Dengan berbagai kemudahan yang ada diharapkan masyarakat bisa tergerak untuk melakukan usaha, dimana peluang sudah terbuka lebar akan sayang sekali apabila dimanfaatkan oleh orang asing. Sudah sepantasnya SDA yang dimilliki kita olah sendiri baru di ditribusikan ke Negara lain. Sumber Daya Alam telah tersedia, dukungan pemerintah pun ada, untuk dana bisa dari pengelolaan harta wakaf produktif yang masih rendah yaitu minat dan keberanian masyarakat untuk mencoba berwirausaha. Padahal dengan adanya UMKM ini mampu meningkatkan pendapatan daerah, secara otomatis akan berimbas pada kenaikan pendapatan Negara pula ketika produk yang dihasilkan UMKM mampu di ekspor ke berbagai Negara. Dengan begitu perlahan-lahan perekonomian Indonesia membaik dan secara otomatis tingkat kesejahteraan masyarakat akan terpenuhi secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *