Oleh: Rita heryani Heryanirita3@gmail.com
Perkembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak dan pengaruh yang luar biasa untuk segala aspek terutama dalam aspek sosial, ekonomi, dan budaya. Perekonomian global semakin maju dan pesat, dimana ada berbagai macam sistem yang diterapkan. Perkembangan-perkembangan tersebut memberikan inovasi terbaru untuk memberikan kemudahan bagi semua masyarakat. Dalam aspek perekonomian, teknologi finansial hadir dan memberikan serta memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat. Didukung dengan keadaan pandemi, teknologi finansial menjadi juaranya, karena memberikan kemudahaan dalam layanan keuangan dan bertransaksi. Hal ini dibuktikan dengan perkembangan financial technology dari tahun 2016-2022. Dari tabel
Dari grafik diatas dijelaskan pertumbuhan dari tahun ke tahun selalu meningkat dari hal ini financial teknology sangat memiliki dampak positif dalam hal pembayaran, sedangkan pengertian financial Technology (fintech) syariah itu sendiri adalah bisnis berbasis teknologi dengan layanan keuangan inovatif atau produk yang menggunakan skema syariah. Fintech syariah mempromosikan keuangan yang bertanggungjawab, etis, dan memberikan peluang untuk memengaruhi semua bentuk keuangan secara global. Islam pun mampu mengimprovisasi dan menginovasi dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip syariah. Karena dasarnya fintech syariah memiliki tujuan untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Penerapan dan penggunaannya pun dijamin tetap sesuai dengan nilai-nilai islam yang memberikan manfaat atau mashlahah dan keuntungan pada masyarakat, baik di dunia maupun di akhirat. Adapun inovasi produk fintech syariah sangat beragam seperti peer to peer financing yaitu model pendanaan antara individu atau bisnis lainnya dalam memeproleh layanan pinjaman secara langsung tanpa melalui lembaga keuangan seperti bank yang kedua payment gateway dengan adanya fintech syariah dapat membantu masyarakat dalam proses pembayaran dan mengurangi risiko pencurian dan memproses transaksi pembayaran.
Seiring dengan pertumbuhan industri fintech, kebutuhan akan sistem yang aman dan transparan menjadi semakin penting. Blockchain muncul sebagai solusi inovatif yang tidak hanya memastikan keamanan data melalui enkripsi yang kuat tetapi juga menyediakan transparansi yang diperlukan untuk membangun kepercayaan pengguna. Namun, meskipun blockchain menawarkan solusi yang kuat, tantangan regulasi dalam mengatur fintech syariah tetap signifikan. Regulasi yang ketat dan perlunya kesesuaian dengan prinsip-prinsip syariah menambah kompleksitas dalam penerapan teknologi ini, memerlukan kerangka kerja yang tidak hanya mendukung inovasi tetapi juga menjaga kepatuhan terhadap hukum syariah.
Meskipun demikian, adopsi dan pertumbuhan fintech syariah di beberapa negara seperti Indonesia, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi menunjukkan potensi besar. Faktor-faktor seperti dukungan pemerintah, meningkatnya permintaan layanan keuangan yang sesuai syariah, dan penetrasi internet yang luas sangat mempengaruhi pertumbuhan ini. Potensi fintech syariah dalam meningkatkan inklusi keuangan di masyarakat Muslim sangat besar, terutama dengan menyediakan akses ke layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama. Untuk meningkatkan potensi dan inklusi keuangan di masyarakat Muslim, diperlukan kolaborasi antara regulator, institusi keuangan, dan penyedia teknologi untuk mengembangkan produk yang tidak hanya inovatif tetapi juga sesuai dengan hukum syariah, serta meningkatkan literasi keuangan melalui edukasi yang tepat. Langkah-langkah ini akan membantu mengatasi hambatan akses ke layanan keuangan dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam sistem keuangan.
Sementara itu, fintech konvensional juga telah memainkan peran penting dalam meningkatkan akses keuangan bagi masyarakat yang sebelumnya tidak terlayani oleh bank tradisional. Kedua jenis fintech ini, baik syariah maupun konvensional, berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan melalui penyediaan layanan yang lebih mudah diakses dan terjangkau. Dampak sosial dan ekonomi dari peningkatan akses keuangan ini meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengurangan kemiskinan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Untuk meningkatkan potensi dan inklusi keuangan di masyarakat Muslim, diperlukan kolaborasi antara regulator, institusi keuangan, dan penyedia teknologi untuk mengembangkan produk yang tidak hanya inovatif tetapi juga sesuai dengan hukum syariah, serta meningkatkan literasi keuangan melalui edukasi yang tepat. Langkah-langkah ini akan membantu mengatasi hambatan akses ke layanan keuangan dan mendorong partisipasi yang lebih luas dalam sistem keuangan formal, sehingga membawa manfaat sosial dan ekonomi yang signifikan.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad Saleh, Andiny Utari, Abdul Wahab, “Analisis Penggunaan Fintech Syariah Persepektif Mashlahah Mursalah (Studi pada Dana Syariah.Id), E-Journal Al Buhuts, Vol. 16, No. 1, Juni 2020, hal. 51-66
Imaniyati, N. S. (2008). Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah Di Indonesia: Peluang Dan Tantangan. Jurnal Ekonomi & Bisnis, 1(1), 20–39.
Zuchroh, I. (2021). Fintech Syariah: Kolaborasi Teknologi dan Moral sebagai Instrumen Pembiayaan di Masa Depan. Ecoplan, 4(2), 122–130. https://doi.org/10.20527/ecoplan.v4i2.383 IFSB. (2018). The Core Principles For Islamic Finance Regulations And Assessment Methodology (Issue September).
Ilias, S. (2010). Islamic Finance: Overview and Policy. Congressional Research Service,1–6. IMF. (2018). The Core Principles for Islamic Finance Regulations and Assessment Methodology. Policy Papers, 18(028), 1.https://doi.org/10.5089/9781498308496.007