FoSSEI MENULIS : KREDIT PEMBAWA BERKAH

FoSSEI MENULIS : KREDIT PEMBAWA BERKAH

Dalam dunia perbankan mungkin sudah tidak asing lagi yang namanya kartu kredit, tetapi bagaimana dengan kartu kredit syariah? Pasti banyak yang bertanya-tanya dengan produk bank yang satu ini, “produk bank syariah ada kredit? Riba dong”. Mari kita bahas ulasannya.

Kartu Kredit secara terminologis adalah kartu yang dikeluarkan oleh pihak bank dan sejenisnya yang dapat digunakan untuk membeli segala keperluan dan barang-barang serta pelayanan tertentu secara hutang. Kartu ini terkenal sebagai kegunaanya untuk kegiatan konsumtif, yang sebenarnya dalam islam tidak diperbolehkan untuk konsumtif yang sebenarnya tidak terlalu dibutuhkan (mubazir) dan alasanya masyarakat yang menggunakan kartu kredit menjadi konsumtif adalah banyaknya penawaran potongan harga yang cukup besar apabila menggunakan kartu kredit serta efisiensi dalam pembayaran. Tetapi sebenarnya bank mengeluarkan kartu kredit dengan segudang penawaran promosi atau potongan harga, yang dapat membuat  kita pun membayar besar untuk bunga yang dikenakan oleh bank, mungkin ada beberapa yang mengatakan bunga 0%, tetapi sebenarnya tidak, itu hanya strategi pemasaran. Dan banyak masyarakat yang malah terlilit hutang dengan bunga yang belipat ganda akibat penggunaan kartu kredit berlebihan dan tidak bisa membayarnya.

Disini bank syariah menghadirkan produk yang banyak dicari masyarakat tetapi tetap mendatangkan kemaslahatan untuk semua pihak baik bank ataupun nasabah, yaitu kartu kredit syariah. Kartu kredit syariah hadir untuk mempermudah masyarakat dalam bertransaksi, tanpa harus membawa uang dalam jumlah besar ketempat tujuan. Dalam kartu kredit syariah ini murni tidak mengandung unsur riba, terbukti dari sudah adanya Fatwa DSN-MUI No. 54/DSN-MUI/X/2006 dan Fatwa DSN-MUI Nomor: 42/DSN-MUI/V/2004. Dengan landasan hukum:

Artinya: “Dan jika ia (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, berilah tangguh sampai ia berkelapangan…” Q.S Al-Baqarah [2]: 280

Artinya: “…dan janganlah kamu mengahmbur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” Q.S Al-Isra’ [17]: 26-27

Artinya: “Penundaan (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman…” (HR. Jama’ah)

Batasan dan Ketentuan Kartu Kredit Syariah

  1. Tidak boleh menimbulkan riba
  2. Tidak digunakan untuk transaksi objek yang haram atau maksiat
  3. Tidak mendorong israf (pengeluaran yang berlebihan) antara lain dengan cara menetapkan pagu
  4. Tidak mengakibatkan utang yang tidak pernah lunas (ghalabah al-dayn).
  5. Pemegang kartu utama harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya

Ketentuan Fee Kartu Kredit Syariah

  1. Iuran Keanggotaan (Membership Fee)

Penerbit kartu boleh menerima iuran keanggotaan, termsuk perpanjangan masa keanggotaan dari pemegang kartu sebagai imbalan izin penggunaan fasilitas kartu.

  1. Merchant Fee (Ujrah)

Penerbit kartu boleh menerima fee yang diambil dari harga objjek transaksi atau pelayanan sebagai upah/imbalan, pemasaran, dan penagihan.

  1. Fee Penarikan Uang Tunai

Penerbit kartu boleh menerima fee penarikan uang tunak sebagai fee atas pelayanan dan penggunaan fasilitas yang besarnya tak dikaitkan dengan jumlah penarikan.

  1. Fee Kafalah

Penerbit kartu boleh menerima fee dari pemegang kartu atas pemberian kafalah.

Semua bentuk fee tersebut diatas harus ditetapkan pada saat akad aplikasi kartu secara jelas dan tetap, kecuali merchant fee.

Walaupun kredit syariah sudah ada di beberapa bank, bank tersebut harus mensleksi dengan detil untuk memilih nasabah yang akan menggunakan kartu kredit syariah, karena dikhawatirkan nasabah tersebut mempunyai kartu kredit lebih dari satu dan akan menimbulkan macet dalam pembayaran tagihan penggunaan kartu kredit.

Secara umum kegunaan kartu kredit syariah sama dengan kartu kredit di bank konvensional, hanya saja ada beberapa pelayanan jasa atau restaurant non halal tidak bisa di pergunakan dan promosi yang diberikan tidak sebesar pengguna kartu kredit konvensional. Hal itu terjadi karena bank syariah menghindari terjadinya kegiatan konsumtif yang berlebihan.

Masyarakat kini tidak perlu terlalu khawatir untuk menggunakan kartu kredit syariah. Dan sampai saat ini banyak masyarakat yang sudah tertarik menggunakan salah satu produk bank ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *