LOGO HALAL NAIKAN PERMINTAAN PASAR

LOGO HALAL NAIKAN PERMINTAAN PASAR

Oleh: Neni Uciati

Juara 2 Lomba Opini Ekonomi Syariah

KSEI FE Unnes

Halal lifestyle belakangan ini tidak hanya booming dikalangan masyarakat muslim, tetapi telah menjadi urusan masyarakat dunia. Banyak negara maju di Asia, Eropa bahkan Amerika telah mengkonsentrasikan diri pada bidang produk halal, khususnya pangan halal. Mereka berpandangan bahwa makanan halal bukan sekadar doktrin agama, tetapi menjamin bahwa makanan tersebut sehat dan aman yang secara ilmiah masuk akal.

Konsep halal dapat dipandang dari dua perspektif (Che-Man: 2008), yang pertama perspektif agama yaitu sebagai hukum makanan sehingga konsumen muslim mendapat hak untuk mengonsumsi makanan sesuai keyakinannya. Ini membawa konsekuensi adanya perlindungan konsumen. Yang kedua adalah perspektif industri. Bagi produsen pangan, konsep halal ini dapat ditangkap sebagai suatu peluang bisnis. Bagi industri pangan yang target konsumennya adalah masyarakat muslim, tentu saja dengan adanya jaminan kehalalan produk akan meningkatkan nilainya yang berupa intangible value. Produk pangan yang kemasannya tercantum label halal akan meningkatkan daya tarik bagi konsumen muslim.

Di era ekonomi global, kompetesi perdagangan bebas menekankan pada aspek harga dan kualitas. Agar industri pangan halal Indonesia dapat tumbuh dan berkembang pesat sehingga mampu mengimbangi perdagangan produk pangan halal global, maka dibutuhkan kerja keras dengan adanya jaminan produk halal bagi konsumen. Jaminan produk yang dipasarkan ditandai dengan adanya sertifikat halal untuk produk tersebut dan adanya logo halal yang menempel pada kemasan produk.

Produk dengan sertifikasi halal akan memberi nilai tambah, tidak hanya bagi kesehatan tetapi juga pada nilai ekonomi. Sertifikasi halal akan meningkatkan daya saing, sehingga secara otomatis sertifikat halal atau logo halal yang tertera pada kemasan produk berfungsi sebagai alat pemasaran. Dengan adanya logo halal, produk industri makanan akan semakin diterima dan dikonsumsi oleh masyarakat sehingga permintaan pasar akan naik yang artinya mampu menggerakan sektor riil dan menumbuhkan perekonomian nasional.

Saat ini, populasi umat muslim berjumlah lebih dari 1,6 miliar jiwa atau sekitar 23,4% dari total penduduk dunia dan Indonesia memberikan kontribusi sekitar 12,7% dari total muslim dunia. Hal ini menjadi peluang besar bagi produsen produk halal baik bagi negara muslim maupun non-muslim untuk mengembangkan dan meningkatkan produksi pangan halal sehingga mampu berkompetisi di pasar dunia. Untuk dapat mengambil peran dominan dalam industri pangan halal global, Indonesia harus mampu meyakinkan market pangan halal dengan produk yang berkualitas, salah satunya dengan adanya sertifikasi halal yang melekat sebagai indikator kualitas produk dan jaminan atas kehalalan produk.

Pemerintah Indonesia melalui LP-POM MUI yang mengeluarkan sertifikat halal dan BPOM yang melakukan labelisasi telah berupaya secara maksimal untuk melindungi hak masyarakat dalam mengonsumsi produk halal. Sertifikat halal sesuai dengan ketentuan MUI berlaku selama dua tahun dan didukung oleh Sistem Jaminan Halal (SJH) yaitu sistem yang mampu menjamin kehalalan produk selama masa berlakunya sertifikat halal MUI. Sistem tersebut wajib diterapkan oleh perusahaan selama memegang sertifikat halal. Dengan mengimplementasikan SJH paling tidak selama dua tahun masa berlakunya sertifikat halal, perusahaan telah terjamin dan menjamin kehalalan produknya.

Namun sayangnya, dari sekitar 100.000 consumer goods (produk makanan, obat dan kosmetik) yang beredar di pasaran Indonesia, hanya 84% yang mempunyai sertifikat halal, sedangkan selebihnya masih abu-abu (www.halalMUI.org). Hal tersebut disebabkan oleh rendahnya pemahaman dan kepedulian produsen produk pangan di Indonesia terhadap pentingnya sertifikasi halal. Kekurang-jelian produsen produk pangan lokal dalam melihat trend halal lifestyle menyebabkan mereka tidak mampu bersaing di era ekonomi global dan pada akhirnya harus gulung tikar.

Sinergitas dari pemerintah, aktivis, serta akademisi sangat diperlukan untuk mendorong para pelaku usaha melakukan sertifikasi halal pada produknya agar mampu bersaing di era ekonomi global. Bukan suatu keniscayaan jika Indonesia mampu menjadi pusat pangan halal dunia apabila semua elemen masyarakat di negara ini bersatu dan bersungguh-sungguh dalam mengembangkan produksi pangan halal. Sertifikasi halal merupakan salah satu elemen penting yang mampu meningkatkan permintaan pasar lokal maupun global terhadap suatu produk pangan sebagai jaminan atas makanan yang sehat, aman, dan pastinya halal.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *