Oleh: Diovanka Darmawan
KSEI CIES FEB Universitas Brawijaya
Perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia belakangan ini menjadi topik yang hangat untuk diperbincangkan dalam berbagai media pemberitaan. Pesatnya perkembangan industri syariah di Indonesia tidak lepas dari banyaknya peran yang diambil oleh banyak pihak untuk memajukan industri keuangan syariah.
Perbankan syariah memiliki potensi yang besar untuk terus dikembangkan di Indonesia, namun pada saat ini kondisi perkembangkan syariah masih belum bisa dikatakan optimal dan cenderung perkembangannya melambat, mengutip perkataan dari Direktur Eksekutif Islamic Economic Forum for Indonesian Development (ISEFID) Ali Sakti menilai bahwa industri perbankan syariah akan membaik pada 2017. Selain itu ISEFID juga mencatat sampai akhir 2016 pertumbuhan perbankan syariah telah mencapai 19,67 persen, dengan pangsa pasar yang mencapai angka 5,12 persen atau tertinggi sepanjang keberadaan perbankan syariah di Indonesia.
Melihat kondisi tersebut idealnya perkembangan bank syariah melaju dengan pesat di Indonesia yang notabenenya juga merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menjadikan lahan yang ideal untuk perkembangan bank syariah.
Berbagai upaya dan kontribusi untuk memajukan bank syariah telah digerakkan salah satunya adalah dengan mendirikan sebuah lembaga bernama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Hadirnya lembaga ini membawa angin segar terhadap pergerakan perbankan syariah di Indonesia sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap upaya pengembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Sederhananya KNKS merupakan sebuah lembaga yang didirikan dengan tujuan untuk memberikan rekomendasi arah kebijakan terhadap pembangunan bank syariah di Indonesia dan berkoordinasi dengan lembaga terkait lainnya. KNKS pada dasarnya merupakan masterplan ekonomi dan keuangan syariah yang bernama Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI) dan juga dalam peta perjalanan perbangkan syariah 2015 -2019 yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kelembagaannya sudah diatur dalam perpres nomor 91 tahun 2016 yang diketuai langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Melihat kondisi tersebut maksimalisasi potensi perbankan syariah idealnya bisa lebih mudah untuk di jalakan karena sudah ada lembaga KNKS yang mampu menaungi sekaligus berperan untuk memberikan koordinasi dan evaluasi arah gerak pembangunan perbankan syariah sehingga pergerakannya menjadi lebih terarah. Menurut Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar KNKS akan diisi oleh kementerian, lembaga, dan otoritas terkait untuk duduk bersama dalam satu forum tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa lewat lembaga KNKS inilah semua pihak mampu bersinergi satu sama lain dalam membangun perbankan syariah dan ketika mampu berjalan dengan baik maka bukan hal yang mustahil bahwa perbankan syariah di Indonesia mampu berkembang dengan pesat seperti bank-bank konvensional di Indonesia.
Melihat Outlook perekonomian 2017 perbankan syariah memiliki peranan yang besar dalam membangun ekonomi Indonesia ditambah dengan hadirnya KNKS yang mampu menyatukan semua pihak terkait. Tugas besar memaksimalkan perbankan syariah kedepannya akan semakin berat karena akan semakin banyak tantangan dan hambatan.
Langkah awal yang dapat dilakukan dengan menyatukan visi antar pemangku kepentingan. Misalnya BI, OJK, Kemenkeu, Kemenkop UKM dan BAPPENAS akan mendukung pengembangan ekonomi syariah dari sisi keuangan, sementara dari sisi hukum syariah ada MUI, Kemenkumham dan Kementerian Agama dan dari sisi pendidikan ada Kemendikbud dan Kemenristekdikti sehingga tidak terjadi tumpang tindih peran antar lembaga.
Selanjutnya, membentuk perencanaan yang matang dan menyeluruh untuk rencana gerak KNKS dalam rangka memajukan lerbankan syariah di Indonesia, lalu penempatan target pasar perbankan syariah dinilai penting dan memaksimalkan inovasi dan variasi produk dalam perbankan syariah itu sendiri sehingga minat masyarakat untuk menggunakan perbankan syariah semakin meningkat. Penggunaan anggaran yang optimal juga mampu mendorong pergerakan untuk memaksimalkan potensi perbankan syariah melalui KNKS. Setelah semua hal tersebut dijalankan melalui mekanisme KNKS seluruh hal tersebut dievaluasi dan diberikan rekomendasi untuk gerakan perbankan syariah kedepannya yang lebih baik.
Harapannya dengan hadirnya KNKS di Indonesia mampu menjadi sebuah sarana untuk membangun kerjasama yan baik antar lembaga negara dalam memajukan perbankan syariah untuk menciptakan sebuah wahana dakwah dengan tujuan Indonesia tanpa riba dimana dengan hadirnya lembaga tersebut menjadi ujung tombak dari maksimalisasi potendi bank syariah di Indonesia dengan perencanaan yang sudah dengan matang disiapkan dan eksekusi rencana yang matang pula sehingga tidak ada kendala berarti selama perjalanan KNKS untuk memaksimalkan potensi perbankan syariah di Indonesia dan harapan masyarakat untuk menciptakan wahana dakwah dalam bidang perekonomian tercapai yaitu mewujudkan Indonesia tanpa riba.